SuaraKalbar.id - Keberadaan pita penggaduh atau rumble strip di Jalan Ahmad Yani, Kota Pontianak, Kalimantan Barat sempat viral dan menuai protes warga.
Betapa tidak, kelengkapan tambahan pada jalan ini dianggap membuat pengendara terganggu. Pasalnya, getaran kendaraan saat melintasi pita penggaduh ini begitu kuat terasa. Apalagi, suspensi pada kendaraan tidak normal.
Namun kini, pita penggaduh yang sementara baru ada di depan kantor dan rumah pejabat itu sudah diperbaiki.
"Dari pelaksana sudah melakukan pengurangan sudut pita penggaduh sebanyak 15 persen dan dilakukan penambahan aspal. Sehingga saat ini untuk kendaraan yang melintas sudah bisa lancar dan tidak terlalu terjadi getaran atau goncangan," jelas Kasat Lantas Polresta Pontianak, Kompol Rio Sigal Hasibuan, Kamis (25/2/2021).
Baca Juga: Pemuda Dibacok di Jalan Tengku Umar, Kepala Robek
Sigal menceritakan, memang ada protes dari warga terkait keberadaan pita penggaduh di Jalan Ahmad Yani, sehingga, dia bersama pihak tim dari Direktorat Lalu Lintas Polda Kalbar, Dinas Perhubungan Kota Pontianak dan pihak terkait melakukan survei atau pengecekan di lapangan.
"Kami juga melakukan pengukuran. Hasilnya, memang tidak kami temukan pada saat itu yang tidak sesuai dalam arti yang diatur oleh Peraturan Menteri Perhubungan Darat Nomor 82 Tahun 2018 pada Pasal 32, bahwa ketebalan rambu pita penggaduh itu maksimal 40 mili meter ataupun 4 senti meter," kata Sigal.
Berdasarkan hasil pengukuran itu, kata Sigal, ditemukan bahwa ketebalan pita penggaduh hanya pada angka 1,2 - 1,3 cm. Dengan lebar pita penggaduh minimal 25 cm, sedangkan pada saat pengukuran, lebar pita boleh sampai 28 c,.
"Kemudian, jarak antara pita penggaduh yang diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Darat tersebut, minimal 50 cm. Pada saat dilakukan pengukuran juga ternyata berjarak antara 70-80 cm" jelasnya.
Pita penggaduh biasanya ditempatkan menjelang perlintasan sebidang, menjelang sekolah, menjelang pintu tol atau tempat-tempat yang berbahaya bila berjalan terlalu cepat.
Baca Juga: Jalan Rusak Cilegon Makan Korban, Bakkara Tewas Gegara Hindari Lubang
Menurut Sigal, pemasangan pita penggaduh di jalur kawasan Kantor Kejati Kalbar serta rumah dinas para pejabat itu sudah tepat. Karena, berdasarkan data yang ada di jalan itu sering terjadi aksi kebut-kebutan, bahkan sampai kecelakaan.
Berita Terkait
-
Jadwal Buka Puasa Pontianak dan Sunah-Sunah Berbuka Puasa
-
DPR Desak KY Usut Hakim Pembebas WN China Penambang Emas Ilegal, Ada Dugaan Intervensi?
-
Kopi Saring Sinar Pagi: Sarapan Nikmat, Sentuhan Khas Pontianak di Bandung
-
Chery J6: SUV Listrik Tangguh Siap Taklukkan Jalanan Pontianak
-
Siap Bertarung di Pilkada 2024, Ini Nomor Urut Paslon Wali Kota Pontianak
Terpopuler
- Dedi Mulyadi Syok, Bapak 11 Anak dengan Hidup Pas-pasan Tolak KB: Kan Nggak Mesti Begitu
- JakOne Mobile Bank DKI Diserang Hacker? Ini Kata Stafsus Gubernur Jakarta
- Review Pabrik Gula: Upgrade KKN di Desa Penari yang Melebihi Ekspektasi
- Pamer Hampers Lebaran dari Letkol Teddy, Irfan Hakim Banjir Kritikan: Tolong Jaga Hati Rakyat
- Harga Tiket Pesawat Medan-Batam Nyaris Rp18 Juta Sekali Penerbangan
Pilihan
-
BREAKING NEWS! Daftar Susunan Pemain Timnas Indonesia U-17 vs Yaman
-
Baru Gabung Timnas Indonesia, Emil Audero Bongkar Rencana Masa Depan
-
Sosok Murdaya Poo, Salah Satu Orang Terkaya di Indonesia Meninggal Dunia Hari Ini
-
Prabowo Percaya Diri Lawan Tarif Trump: Tidak Perlu Ada Rasa Kuatir!
-
Magisnya Syawalan Mangkunegaran: Tradisi yang Mengumpulkan Hati Keluarga dan Masyarakat
Terkini
-
Uang Mahar Rp50 Juta Ludes Terbakar, Dadan Warga Kubu Raya Tetap Teguh Lanjutkan Pernikahan
-
7 Coffee Shop di Kalbar Terancam Denda Rp10 Miliar Gegara Nobar Ilegal Liga Inggris
-
Wisatawan Asal Sambas yang Terseret Arus di Riam Marum Dawar Bengkayang Ditemukan Meninggal Dunia
-
Tips Liburan Murah di Kalimantan Barat untuk Backpacker Pemula
-
Panduan Lengkap Transportasi di Kalbar: Dari Bandara hingga Tempat Wisata