Scroll untuk membaca artikel
Husna Rahmayunita
Rabu, 24 Februari 2021 | 08:01 WIB
Gubernur Kalimantan Barat Sutarmidji (Antara/Kalbar-HO)

SuaraKalbar.id - Gubernur Kalimantan Barat Sutarmidji buka suara terkait pemasangan pita penggaduh di Jalan Ahmad Yani, Kota Pontianak, Kalbar yang belakangan jadi perbincangan.

Sutarmidji menerangkan pemasangan pita penggaduh tersebut disambut keluhan sejumlah warga. Bahkan sampai ada ibu hamil yang menyampaikan protes kepada dirinya.

"Kemarin ade ibu- ibu yang protes ke saya, karena dia hamil 9 bulan takut lewat situ, jadi harus lewat Jl. Imam Bonjol untuk menuju rumahnya di Untan," tulis Sutarmidji melalui akun Facebook pribadinya, Selasa (23/2/2021).

Menurut pria yang kerap disapa Bang Midji tersebut, pemasangan pita penggaduh disebabkan Jalan Ahmad Yani kerap digunakan untuk balap liar.

Baca Juga: Begini Suasana Sekolah Tatap Muka Perdana di Pontianak saat Pandemi

Ia menegaskan kalau Jalan Ahmad Yani statusnya milik nasional bukan provinsi. Oleh karenanya, Sutarmidji akan menyampaikan keluhan warga kepada pihak terkait.

"Yang membuat pita tersebut adalah Balai Jalan Nasiona artinya yangg mengatur jalan itu Kementrian PUPR, saya akan sampaikan keberatan masyarakat," tulisnya.

Sebagai pemimpin Kalbar, dia juga meminta Balai Jalan Nasional untuk merendahkan pita penggaduh di Jalan Ahmad Yani Pontianak demi kenyamanan warga

Pita penggaduh di Jalan Ahmad Yani, Pontianak Selatan, Pontianak. (Antara/Indra Budi Santoso)

Selain itu, pihaknya akan memasang CCTV untuk memantau kecepatan pengendara yang melintas guna menghindari balap liar.

"Saya minta juga kalau sudah direndahkan jangan lagi ade balapan liar di Jalan A Yani. Kita akan rekam lewat CCTV dan kecepatan yang melebihi maksimum 60 km/jam akan ditilang," pungkasnya.

Baca Juga: Ngaku Buat Beli Susu, Ini Motif Pasutri Spesialis Pencuri Hape di Pontianak

Pita Penggaduh untuk Kurangi Kecelakaan

Satuan Lalu Lintas Polresta Pontianak mengklaim pemasangan pita penggaduh di Jalan Ahmad Yani Pontianak bertujuan untuk mencegah kecelakaan lalu lintas.

Terlebuh diketahui, Jalan Ahmad Yani yang merupakan jalan protokol dan jalan akses utama yang menghubungkan dengan sejumlah jalan lainnya di Kota Pontianak.

"Kami berharap dengan dipasangnya pita penggaduh tersebut, maka bisa mengingatkan dan meningkatkan kesadaran para pengendara agar mematuhi kecepatan maksimal 40 kilometer/jam saat memasuki KTL," kata Kasatlantas Polresta Pontianak, Kompol Leo Sigal Hasibuan, Senin (22/2/2021) seperti dikutip dari Antara.

"Pemasangan tiga lapis pita penggaduh juga bertujuan untuk meningkatkan kewaspadaan para pengendara, baik pengendara roda empat maupun roda dua," sambungnya.

Dia mengatakan, yang terjadi selama ini masih banyak masyarakat mengendarai kendaraan bermotor baik roda dua maupun roda empat yang melebihi batas kecepatan dari 40 kilometer/jam, kini sudah harus mematuhinya.

"Jadi kami di sini tidak berbicara pada penindakannya tetapi bagaimana mengajak masyarakat dan mengimbau dengan upaya rambu ataupun marka jalan ataupun pita penggaduh untuk mengurangi kecepatannya yang tujuannya ialah untuk kepentingan pengendara itu sendiri ataupun pengendara lain," katanya.

Lebih lanjut, Leo menambahkan, dari hasil kajian yang telah pihaknya bersama instansi terkait lakukan, spesifikasi pembuatan pita penggaduh itu sudah sesuai aturan dan memastikan tidak ada pelanggaran yang terjadi.

"Sesuai Permenhub atau aturan yang berlaku ketebalan pita penggaduh adalah setebal 40 milimeter dengan bentang jarak sekitar 50 centimeter," ungkapnya.

Load More