SuaraKalbar.id - Gubernur Kalimantan Barat Sutarmidji buka suara terkait pemasangan pita penggaduh di Jalan Ahmad Yani, Kota Pontianak, Kalbar yang belakangan jadi perbincangan.
Sutarmidji menerangkan pemasangan pita penggaduh tersebut disambut keluhan sejumlah warga. Bahkan sampai ada ibu hamil yang menyampaikan protes kepada dirinya.
"Kemarin ade ibu- ibu yang protes ke saya, karena dia hamil 9 bulan takut lewat situ, jadi harus lewat Jl. Imam Bonjol untuk menuju rumahnya di Untan," tulis Sutarmidji melalui akun Facebook pribadinya, Selasa (23/2/2021).
Menurut pria yang kerap disapa Bang Midji tersebut, pemasangan pita penggaduh disebabkan Jalan Ahmad Yani kerap digunakan untuk balap liar.
Ia menegaskan kalau Jalan Ahmad Yani statusnya milik nasional bukan provinsi. Oleh karenanya, Sutarmidji akan menyampaikan keluhan warga kepada pihak terkait.
"Yang membuat pita tersebut adalah Balai Jalan Nasiona artinya yangg mengatur jalan itu Kementrian PUPR, saya akan sampaikan keberatan masyarakat," tulisnya.
Sebagai pemimpin Kalbar, dia juga meminta Balai Jalan Nasional untuk merendahkan pita penggaduh di Jalan Ahmad Yani Pontianak demi kenyamanan warga
Selain itu, pihaknya akan memasang CCTV untuk memantau kecepatan pengendara yang melintas guna menghindari balap liar.
"Saya minta juga kalau sudah direndahkan jangan lagi ade balapan liar di Jalan A Yani. Kita akan rekam lewat CCTV dan kecepatan yang melebihi maksimum 60 km/jam akan ditilang," pungkasnya.
Baca Juga: Begini Suasana Sekolah Tatap Muka Perdana di Pontianak saat Pandemi
Pita Penggaduh untuk Kurangi Kecelakaan
Satuan Lalu Lintas Polresta Pontianak mengklaim pemasangan pita penggaduh di Jalan Ahmad Yani Pontianak bertujuan untuk mencegah kecelakaan lalu lintas.
Terlebuh diketahui, Jalan Ahmad Yani yang merupakan jalan protokol dan jalan akses utama yang menghubungkan dengan sejumlah jalan lainnya di Kota Pontianak.
"Kami berharap dengan dipasangnya pita penggaduh tersebut, maka bisa mengingatkan dan meningkatkan kesadaran para pengendara agar mematuhi kecepatan maksimal 40 kilometer/jam saat memasuki KTL," kata Kasatlantas Polresta Pontianak, Kompol Leo Sigal Hasibuan, Senin (22/2/2021) seperti dikutip dari Antara.
"Pemasangan tiga lapis pita penggaduh juga bertujuan untuk meningkatkan kewaspadaan para pengendara, baik pengendara roda empat maupun roda dua," sambungnya.
Dia mengatakan, yang terjadi selama ini masih banyak masyarakat mengendarai kendaraan bermotor baik roda dua maupun roda empat yang melebihi batas kecepatan dari 40 kilometer/jam, kini sudah harus mematuhinya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Penampakan Rumah Denada yang Mau Dijual, Lokasi Strategis tapi Kondisinya Jadi Perbincangan
- Belajar dari Tragedi Bulan Madu Berujung Maut, Kenali 6 Penyebab Water Heater Rusak dan Bocor
- Prabowo Disebut Ogah Pasang Badan untuk Jokowi Soal Ijazah Palsu, Benarkah?
- 3 Shio Paling Beruntung Pekan Ketiga 13-19 Oktober 2025
- 4 Mobil Listrik Termurah di Indonesia per Oktober 2025: Mulai Rp180 Jutaan
Pilihan
-
6 Fakta Isu Presiden Prabowo Berkunjung ke Israel
-
Harga Emas Antam Hari Ini Cetak Rekor Tertinggi Pegadaian, Tembus Rp 2.565.000
-
Warisan Utang Proyek Jokowi Bikin Menkeu Purbaya Pusing: Untungnya ke Mereka, Susahnya ke Kita!
-
Tokoh Nasional dan Kader Partai Lain Dikabarkan Gabung PSI, Jokowi: Melihat Masa Depan
-
Proyek Rp65 Triliun Aguan Mendadak Kehilangan Status Strategis, Saham PANI Anjlok 1.100 Poin
Terkini
-
Babyface Live in Jakarta 2025, BRI Bagi-bagi Diskon Tiket 25%
-
BRI Diganjar Penghargaan IICD 2025 karena Tegakkan Prinsip Governance, Risk, and Compliance
-
Dukung Perekonomian Desa Sioban Kepulauan Mentawai, Sosok Ini Masuk Kelas AgenBRILink Juragan BRI
-
TPA Natabel Jannah, Persembahan Wakapolri untuk Generasi Qur'ani Pecinta Alquran
-
Adik Jusuf Kalla Tersangka, Berapa Kerugian Negara di Proyek PLTU Kalbar?