SuaraKalbar.id - Gubernur Kalimantan Barat Sutarmidji buka suara terkait pemasangan pita penggaduh di Jalan Ahmad Yani, Kota Pontianak, Kalbar yang belakangan jadi perbincangan.
Sutarmidji menerangkan pemasangan pita penggaduh tersebut disambut keluhan sejumlah warga. Bahkan sampai ada ibu hamil yang menyampaikan protes kepada dirinya.
"Kemarin ade ibu- ibu yang protes ke saya, karena dia hamil 9 bulan takut lewat situ, jadi harus lewat Jl. Imam Bonjol untuk menuju rumahnya di Untan," tulis Sutarmidji melalui akun Facebook pribadinya, Selasa (23/2/2021).
Menurut pria yang kerap disapa Bang Midji tersebut, pemasangan pita penggaduh disebabkan Jalan Ahmad Yani kerap digunakan untuk balap liar.
Ia menegaskan kalau Jalan Ahmad Yani statusnya milik nasional bukan provinsi. Oleh karenanya, Sutarmidji akan menyampaikan keluhan warga kepada pihak terkait.
"Yang membuat pita tersebut adalah Balai Jalan Nasiona artinya yangg mengatur jalan itu Kementrian PUPR, saya akan sampaikan keberatan masyarakat," tulisnya.
Sebagai pemimpin Kalbar, dia juga meminta Balai Jalan Nasional untuk merendahkan pita penggaduh di Jalan Ahmad Yani Pontianak demi kenyamanan warga
Selain itu, pihaknya akan memasang CCTV untuk memantau kecepatan pengendara yang melintas guna menghindari balap liar.
"Saya minta juga kalau sudah direndahkan jangan lagi ade balapan liar di Jalan A Yani. Kita akan rekam lewat CCTV dan kecepatan yang melebihi maksimum 60 km/jam akan ditilang," pungkasnya.
Baca Juga: Begini Suasana Sekolah Tatap Muka Perdana di Pontianak saat Pandemi
Pita Penggaduh untuk Kurangi Kecelakaan
Satuan Lalu Lintas Polresta Pontianak mengklaim pemasangan pita penggaduh di Jalan Ahmad Yani Pontianak bertujuan untuk mencegah kecelakaan lalu lintas.
Terlebuh diketahui, Jalan Ahmad Yani yang merupakan jalan protokol dan jalan akses utama yang menghubungkan dengan sejumlah jalan lainnya di Kota Pontianak.
"Kami berharap dengan dipasangnya pita penggaduh tersebut, maka bisa mengingatkan dan meningkatkan kesadaran para pengendara agar mematuhi kecepatan maksimal 40 kilometer/jam saat memasuki KTL," kata Kasatlantas Polresta Pontianak, Kompol Leo Sigal Hasibuan, Senin (22/2/2021) seperti dikutip dari Antara.
"Pemasangan tiga lapis pita penggaduh juga bertujuan untuk meningkatkan kewaspadaan para pengendara, baik pengendara roda empat maupun roda dua," sambungnya.
Dia mengatakan, yang terjadi selama ini masih banyak masyarakat mengendarai kendaraan bermotor baik roda dua maupun roda empat yang melebihi batas kecepatan dari 40 kilometer/jam, kini sudah harus mematuhinya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Duduk Perkara Gibran Tipu Malaysia, Anwar Ibrahim Buka Suara Parlemen Bakal Usut
- Siapa Chika Yenalovy? Istri Kasespri Prabowo yang Jejak Digitalnya Misterius
- Harga Kulkas Mini 1 Pintu Termurah di Pasaran, Ini 3 Rekomendasinya Mulai Rp400 Ribuan
- Harga Sepeda Lipat Entry Level Terbaik Berapa? Ini 5 Rekomendasinya di Tahun 2026
- 3 HP Infinix Murah dengan Fast Charging 33W, Mulai Rp2 Jutaan
Pilihan
-
Rumor Jadi Kutu Loncat ke PSI, Ini Respon Menohok Dedi Mulyadi
-
Tokyo Diguncang Gempa 5,9 M: 37 Orang Terluka, Transportasi Terganggu
-
Jet Tempur Sukhoi TNI AU Tergelincir Nyaris Hantam Jalan Raya di Maros
-
KPK Tangkap Rektor Unsoed Akhmad Sodiq Terkait Dugaan Suap Penerimaan Mahasiswa Baru
-
Geger Sekaten Solo: Keributan Pecah, Adu Dorong hingga Ada yang Dipukul di Bangsal Pagongan
Terkini
-
Asap Karhutla Kalimantan Sampai ke Negara Tetangga, Ini Kata BMKG
-
Kejutan BRI di Taiwan, Yuni Akhirnya Bertemu Sang Ibu Setelah Hampir Satu Dekade
-
Perkuat Layanan untuk PMI, BRI Resmi Luncurkan BRImo Taiwan
-
Kabut Asap Kepung Kubu Raya, Presiden Prabowo Tinjau Karhutla di Tengah Udara 'Sangat Tidak Sehat'
-
Prabowo Datang ke Titik Karhutla Kubu Raya, Minta Pemadaman Dipercepat