SuaraKalbar.id - Gubernur Kalimantan Barat Sutarmidji buka suara terkait pemasangan pita penggaduh di Jalan Ahmad Yani, Kota Pontianak, Kalbar yang belakangan jadi perbincangan.
Sutarmidji menerangkan pemasangan pita penggaduh tersebut disambut keluhan sejumlah warga. Bahkan sampai ada ibu hamil yang menyampaikan protes kepada dirinya.
"Kemarin ade ibu- ibu yang protes ke saya, karena dia hamil 9 bulan takut lewat situ, jadi harus lewat Jl. Imam Bonjol untuk menuju rumahnya di Untan," tulis Sutarmidji melalui akun Facebook pribadinya, Selasa (23/2/2021).
Menurut pria yang kerap disapa Bang Midji tersebut, pemasangan pita penggaduh disebabkan Jalan Ahmad Yani kerap digunakan untuk balap liar.
Ia menegaskan kalau Jalan Ahmad Yani statusnya milik nasional bukan provinsi. Oleh karenanya, Sutarmidji akan menyampaikan keluhan warga kepada pihak terkait.
"Yang membuat pita tersebut adalah Balai Jalan Nasiona artinya yangg mengatur jalan itu Kementrian PUPR, saya akan sampaikan keberatan masyarakat," tulisnya.
Sebagai pemimpin Kalbar, dia juga meminta Balai Jalan Nasional untuk merendahkan pita penggaduh di Jalan Ahmad Yani Pontianak demi kenyamanan warga
Selain itu, pihaknya akan memasang CCTV untuk memantau kecepatan pengendara yang melintas guna menghindari balap liar.
"Saya minta juga kalau sudah direndahkan jangan lagi ade balapan liar di Jalan A Yani. Kita akan rekam lewat CCTV dan kecepatan yang melebihi maksimum 60 km/jam akan ditilang," pungkasnya.
Baca Juga: Begini Suasana Sekolah Tatap Muka Perdana di Pontianak saat Pandemi
Pita Penggaduh untuk Kurangi Kecelakaan
Satuan Lalu Lintas Polresta Pontianak mengklaim pemasangan pita penggaduh di Jalan Ahmad Yani Pontianak bertujuan untuk mencegah kecelakaan lalu lintas.
Terlebuh diketahui, Jalan Ahmad Yani yang merupakan jalan protokol dan jalan akses utama yang menghubungkan dengan sejumlah jalan lainnya di Kota Pontianak.
"Kami berharap dengan dipasangnya pita penggaduh tersebut, maka bisa mengingatkan dan meningkatkan kesadaran para pengendara agar mematuhi kecepatan maksimal 40 kilometer/jam saat memasuki KTL," kata Kasatlantas Polresta Pontianak, Kompol Leo Sigal Hasibuan, Senin (22/2/2021) seperti dikutip dari Antara.
"Pemasangan tiga lapis pita penggaduh juga bertujuan untuk meningkatkan kewaspadaan para pengendara, baik pengendara roda empat maupun roda dua," sambungnya.
Dia mengatakan, yang terjadi selama ini masih banyak masyarakat mengendarai kendaraan bermotor baik roda dua maupun roda empat yang melebihi batas kecepatan dari 40 kilometer/jam, kini sudah harus mematuhinya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi HP 5G Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp1 Jutaan!
- Polisi Ungkap Fakta Baru Kematian Lula Lahfah, Reza Arap Diduga Ada di TKP
- 5 Rekomendasi HP Memori 256 GB Paling Murah, Kapasitas Lega, Anti Lag Harga Mulai Rp1 Jutaan
- Jalan Rusak Parah, Warga Kulon Progo Pasang Spanduk Protes: 'Ini Jalan atau Cobaan?'
- Resmi Gabung Persib, Bojan Hodak Ungkap Jadwal Latihan Kurzawa dan Kedatangan Markx
Pilihan
-
Bursa Saham Indonesia Tidak Siap? BEI Klarifikasi Masalah Data yang Diminta MSCI
-
Menperin Pastikan Industri Susu Nasional Kecipratan Proyek MBG
-
MSCI Melihat 'Bandit' di Pasar Saham RI?
-
Harga Emas di Palembang Nyaris Rp17 Juta per Suku, Warga Menunda Membeli
-
IHSG Anjlok Hampir 8 Persen Gegara MSCI, BEI: Kita Melakukan Segala Effort
Terkini
-
7 Lipstik Matte Tahan Lama: Pilihan Terbaik untuk Semua Warna Kulit dan Aktivitas Seharian
-
5 Pilihan Lipstik Terbaik Agar Tampilan Lebih Muda dan Elegan
-
Kue Batang Burok dan Tari Timang Banjar Resmi Jadi Warisan Budaya
-
Status Tersangka Curi Listrik dan Penyalahgunaan Bahan Peledak WN China Liu Xiaodong Tetap
-
Kenapa Parkir di Trotoar Masih Marak? Dishub Pontianak Gelar Razia Gabungan