Scroll untuk membaca artikel
Husna Rahmayunita
Senin, 01 Maret 2021 | 09:10 WIB
Suasana kebakaran lahan gambut di Desa Peunaga Cut Ujong, Kecamatan Meureubo, Aceh Barat, Aceh, Kamis (4/6). [ANTARA FOTO/Syifa Yulinnas]

SuaraKalbar.id - Seorang pria berinisial SB kekinian harus menanggung perbuatannya setelah nekat membakar lahan gambut di Pontianak, Kalimantan Barat.

SB (41) diamankan polisi belum lama ini. Dia menjadi tersangka pembakar lahan di wilayah Kelurahan Bansir Laut, Kecamatan Pontianak Tenggara, Pontianak.

Pria asal Kubu Raya tersebut diciduk gara-gara membakar lahan hingga mengakibatkan lahan seluas lima hektare hangus dan menimbulkan kabut asap.

"Tersangka diamankan, Sabtu (27/2) tidak jauh dari lokasi tanah miliknya tersebut dan dibawa ke Mapolda Kalbar guna proses hukum selanjutnya," kata Kasubdit 4 Tipiter Ditreskrimsus Polda Kalbar AKBP Sardo Mangatur Pardamean Sibarani dalam keterangan tertulisnya di Pontianak, Minggu (28/2/2021).

Baca Juga: Kebakaran Lahan Gambut Meranti Sempat Meluas Hingga ke Desa Sonde

Tersangka diduga membakar lahan miliknya supaya menjadi bersih dan dapat digunakan untuk bercocok tanam. Namun api meluas hingga ke lahan milik orang lain.

"Setelah membakar lahan miliknya yang berukuran 10 x 20 meter, tersangka meninggalkan lokasi sehingga api merembet hingga ke lahan milik orang lain di sekitarnya dengan luas kebakaran sekitar lima hektare," kata Sardo.

Tersangka membakar lahan tersebut dengan korek api gas dan karet ban bekas ban dalam sepeda motor, Senin (22/2).

Lahan gambut terbakar gegara ulah SB, seorang warga Pontianak. (ist)

"Saat di lokasi tersangka melilitkan karet ban dalam ke satu batang kayu kecil, kemudian karet itu dibakar dan saat api menyala tersangka masukkannya ke dalam tumpukan akar pakis yang telah ditumpuknya di atas tunggu kayu akasia yang telah ia potong-potong sebelumnya,” jelasnya.

Kemudian, tersangka meninggalkan lahan yang dibakarnya hingga meluas ke lahan warga lain, dan menyebabkan kabut asap dampak terbakarnya lahan gambut di kawasan Jalan Wak Sidiq, Gang Amali, di Kecamatan Pontianak Tenggara.

Baca Juga: Lahan Gambut Terbakar di Riau Capai 248 Hektare, Bengkalis Terluas

Akibat ulahnya, SB menjalani proses pemeriksaan guna proses hukum lebih lanjut.

Sebelumnya, Pemkot Pontianak telah menetapkan status siaga kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) dampak dalam seminggu terakhir Februari 2021 telah terjadi kebakaran hutan dan lahan di sejumlah lokasi sehingga mulai menyebabkan kabut asap di kota itu.

Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono di Pontianak, mengatakan saat ini pihaknya tengah membentuk Tim Satgas Pencegahan dan Penanggulangan Karhutla di Kota Pontianak.

"Dalam tim tersebut akan melibatkan unsur TNI/Polri, Pemkot Pontianak, masyarakat mulai dari tingkat kecamatan, kelurahan hingga tingkat RT/RW, termasuk pemadam kebakaran swasta," ujarnya. (Antara)

Load More