SuaraKalbar.id - Pemerintah Kota Pontianak, Kalimantan Barat menyegel lima lahan yang ada diwilayahnya, Sabtu (27/2/2021).
Lahan disegel gegara kebakaran yang terjadi beberapa waktu belakangan. Lahan disegel adalah yang terbakar dan sengaja dibakar.
Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono, mengatakan, pihaknya akan menindak tegas terhadap pemilik lahan maupun pembakar lahan yang mengakibatkan kerugian banyak pihak.
Oleh sebab itu, pihaknya menyegel lahan yang terbakar. Selain itu, akan memberikan sanksi dengan tidak memberikan perizinan dalam bentuk apapun selama lima tahun sejak awal terjadinya kebakaran di lahan tersebut.
Adapun lokasi lahan tersebar di Kecamatan Pontianak Tenggara dan Selatan.
Pihaknya bekerjasama dengan Kantor Pertanahan Kota Pontianak untuk menelusuri status kepemilikan lahan-lahan yang terbakar.
"Bahkan, dari beberapa lokasi lahan yang terbakar, ada yang dipersiapkan untuk dibangun perumahan. Dilihat dari lokasi yang disegel, jelas akan dibangun perumahan, harus ada tindakan hukum supaya memberikan efek jera tidak membakar lahan dan tidak lalai," tegas Edi saat menyegel lahan yang terbakar.
Bentangan spanduk yang bertuliskan "Lokasi Ini Dalam Pengawasan" terpasang di depan lahan yang terbakar berdasarkan Peraturan Wali Kota Nomor 55 tahun 2018. Dalam perwa tersebut, disebutkan, lahan yang terbakar dalam arti tidak disengaja, tidak boleh ada aktivitas pemanfaatan di lahan tersebut selama tiga tahun. Sedangkan lahan yang sengaja dibakar, selain tidak diperkenankan memanfaatkan lahan, juga diberikan sanksi serupa.
Saat ini, lanjut Edi, sudah ada dua orang yang diamankan oleh pihak Polresta Pontianak Kota sepanjang terjadinya kebakaran lahan di Pontianak.
Baca Juga: Nasib Malang Gadis Pontianak, Diajak ke Hotel lalu Dicekoki Narkoba
Keduanya yakni pemilik lahan dan warga yang membakar lahan. Pihaknya tengah melakukan penelusuran terhadap lahan-lahan yang terbakar.
"Yang pasti tanah-tanah yang sudah dipetakan oleh BPN akan dibekukan sementara hingga kurun waktu tiga sampai lima tahun sesuai Perwa Nomor 55 tahun 2018," katanya.
Lebih lanjut, dia menambahkan, tidak menutup kemungkinan jumlah orang yang diamankan terkait kebakaran lahan bisa bertambah. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 HP 5G Terbaru Paling Murah Mulai Rp1 Jutaan, Performa Jempolan
- Aksi Ngamen di Jalan Viral, Pinkan Mambo Ngaku Bertarif Fantastis Setara BLACKPINK
- Proyek 3 Triliun Dimulai: Makassar Bakal Kebanjiran 200 Ton Sampah dari Maros dan Gowa Setiap Hari
- Berapa Gaji Pratama Arhan? Kini Dikabarkan Bakal Balik ke Liga 1
- Banyak Banget, Intip Hampers Tedak Siten Anak Erika Carlina
Pilihan
-
Simalakama Plastik: Antara Lonjakan Harga dan Napas UMKM yang Sesak
-
Hizbullah Klaim Hancurkan Kapal Militer Israel Sebelum Serang Lebanon
-
Jusuf Kalla Mau Laporkan Rismon Sianipar ke Polisi! Ini Masalahnya
-
Di Balik Lahan Hindoli, Seperti Apa Perkebunan yang Jadi Lokasi 11 Sumur Minyak Ilegal?
-
Traumatik Mendalam Jemaat POUK Tesalonika Tangerang: Kebebasan Beribadah Belum Terjamin?
Terkini
-
Akses Vital Putus! Feri Bardan - Siantan Tutup, Warga Pontianak Harus Putar Jauh?
-
Detik-detik Bus DAMRI Kecelakaan di Sanggau, 1 Tewas dan Puluhan Luka, Diduga Rem Blong
-
Telur Rebus Sisa Paskah Menumpuk? Ini 3 Resep Simpel yang Bikin Sarapan Jadi Favorit
-
7 Serum Vitamin C Terbaik 2026 untuk Bekas Jerawat Membandel, Wajah Auto Cerah
-
Di Balik Dorongan Ekspor Arwana Kalbar, Kendala Perizinan dan Regulasi Masih Membayangi