SuaraKalbar.id - Praktik pungutan liar atau pungli masih saja terjadi di sejumlah daerah. Tindakan itu dilarang keras di Kota Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar).
Termutakhir, Pontianak dinobatkan sebagai satu kota bebas pungli, sehingga bisa menjadi percontohan bagi daerah lain.
Mengenai penetapan tersebut, Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono memberikan apresiasi.
Dia meminta agar masyarakat melapor apabila menemukan praktik pungli birokrasi di Pontianak.
“Kita berharap masyarakat segera melaporkan apabila menemukan praktik-praktik pungli di setiap layanan di Kota Pontianak,” ujarnya pada acara sosialisasi Tim Saber Pungli Pusat di Aula Sultan Syarif Abdurrahman (SSA) seperti dikutip dari Kalbarupdates.com --jaringan Suara.com, Rabu (10/3/2021).
Edi menuturkan pihaknya tak segan untuk menindak tegas bila ada aparatur di jajarannya melakukan praktik pungli.
Oleh karenanya, ia meminta masyarakat tidak memberikan imbalan atas pelayanan yang diterima.
“Saya minta jajaran OPD yang memberikan pelayanan untuk meningkatkan pelayanan sesuai SOP,” tuturnya.
Sementara itu, Gubernur Kalimantan Barat Sutarmidji mengingatkan kepada seluruh jajaran pemerintahan yang memberikan pelayanan publik untuk mencegah dan menghindari pungli di lingkungannya.
Baca Juga: Polisi Selidiki Viral Pelaku Pungli Tembak Petasan ke Pedagang di Medan
Dia berujar, apabila ditemukan oknum yang melakukan pungli, dengan tegas ia memastikan untuk ditindak. Dirinya tidak menolerir siapapun yang melakukan tindakan pungli.
“Perbaikan penghasilan sudah diterapkan, tunjangan juga dapat, kalau masih juga melakukan itu, untuk apa ada perbaikan penghasilan dan tunjangan yang didapatnya,” tegasnya.
Di Kota Pontianak, lanjutnya, pelayanan perizinan tidak bertemu langsung antara pemohon dan pemberi layanan tetapi dilakukan secara online. Bahkan untuk pencetakan izin dilakukan secara mandiri lengkap dengan barcodenya.
Hal itu sebagai upaya menghindari terjadinya pungli. Terlebih, di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalbar hampir semuanya sudah menerapkan transaksi non tunai. Hanya terkadang instansi-instansi luar masih menggunakan transaksi tunai.
“Kadang pembicara atau narasumber kegiatan masih menerima honornya secara cash,” ungkapnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Ayah Brandon Scheunemann: Saya Rela Dipenjara asal Indonesia ke Piala Dunia
- Di Luar Prediksi! 2 Pemain Timnas Indonesia Susul Jay Idzes di Liga Italia
- Berbalik 180 Derajat, Mantan Rektor UGM Sofian Effendi Cabut Pernyataan Soal Ijazah Jokowi
- Erika Carlina Bikin Geger, Akui Hamil 9 Bulan di Luar Nikah: Ini Kesalahan Terbesarku
- Tak Perlu Naturalisasi, 4 Pemain Keturunan Jebolan Akademi Top Eropa Bisa Langsung Bela Timnas
Pilihan
-
Singgung Jokowi, Petinggi Partai Sebut PSI Bisa Gulung Tikar, Apa Maksudnya?
-
Kongres PSI: Tiba di Solo, Bro Ron Pede Kalahkan Kaesang Pangarep
-
Profil dan Agama Erika Carlina, Seleb Dijuluki Ratu Pesta yang Ngaku Hamil di Luar Nikah
-
Hasil Timnas Indonesia U-23 vs Filipina: Lemparan Robi Darwis Bawa Garuda Muda Unggul 1-0 di Babak I
-
Jens Raven Cadangan! Ini Daftar Susunan Pemain Timnas Indonesia U-23 vs Filipina
Terkini
-
Kalbar Siap Luncurkan Sekolah Rakyat! Biaya Gratis dengan Fasilitas Mumpuni
-
Disdukcapil Pontianak Klarifikasi Dugaan Dokumen Palsu dalam Kasus Perdagangan Bayi ke Singapura
-
Terlibat Jaringan Perdagangan Bayi ke Singapura, Wanita di Kubu Raya Diamankan Polisi
-
Tidak Ada Ruang untuk Intoleransi! Bupati Kubu Raya Murka soal Penolakan Gereja di Desa Kapur
-
Polda Kalbar Telusuri Kasus Perdagangan 5 Bayi Asal Pontianak yang Nyaris Dijual ke Singapura