Scroll untuk membaca artikel
Husna Rahmayunita
Kamis, 11 Maret 2021 | 07:07 WIB
Jalan Gajah Mada, Pontianak, Kalimantan Barat. (Antara/Jessica Helena Wuysang)

SuaraKalbar.id - Praktik pungutan liar atau pungli masih saja terjadi di sejumlah daerah. Tindakan itu dilarang keras di Kota Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar).

Termutakhir, Pontianak dinobatkan sebagai satu kota bebas pungli, sehingga bisa menjadi percontohan bagi daerah lain.

Mengenai penetapan tersebut, Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono memberikan apresiasi.

Dia meminta agar masyarakat melapor apabila menemukan praktik pungli birokrasi di Pontianak.

Baca Juga: Polisi Selidiki Viral Pelaku Pungli Tembak Petasan ke Pedagang di Medan

“Kita berharap masyarakat segera melaporkan apabila menemukan praktik-praktik pungli di setiap layanan di Kota Pontianak,” ujarnya pada acara sosialisasi Tim Saber Pungli Pusat di Aula Sultan Syarif Abdurrahman (SSA) seperti dikutip dari Kalbarupdates.com --jaringan Suara.com,  Rabu (10/3/2021).

Edi menuturkan pihaknya tak segan untuk menindak tegas bila ada aparatur di jajarannya melakukan praktik pungli.

Oleh karenanya, ia meminta masyarakat tidak memberikan imbalan atas pelayanan yang diterima.

 “Saya minta jajaran OPD yang memberikan pelayanan untuk meningkatkan pelayanan sesuai SOP,” tuturnya.

Ilustrasi pungutan liar atau pungli. [Shutterstock]

Sementara itu, Gubernur Kalimantan Barat Sutarmidji mengingatkan kepada seluruh jajaran pemerintahan yang memberikan pelayanan publik untuk mencegah dan menghindari pungli di lingkungannya.

Baca Juga: Viral Pelaku Pungli Tembak Petasan ke Pedagang di Medan

Dia berujar, apabila ditemukan oknum yang melakukan pungli, dengan tegas ia memastikan untuk ditindak. Dirinya tidak menolerir siapapun yang melakukan tindakan pungli.

“Perbaikan penghasilan sudah diterapkan, tunjangan juga dapat, kalau masih juga melakukan itu, untuk apa ada perbaikan penghasilan dan tunjangan yang didapatnya,” tegasnya.

Di Kota Pontianak, lanjutnya, pelayanan perizinan tidak bertemu langsung antara pemohon dan pemberi layanan tetapi dilakukan secara online. Bahkan untuk pencetakan izin dilakukan secara mandiri lengkap dengan barcodenya.

Hal itu sebagai upaya menghindari terjadinya pungli. Terlebih, di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalbar hampir semuanya sudah menerapkan transaksi non tunai. Hanya terkadang instansi-instansi luar masih menggunakan transaksi tunai.

“Kadang pembicara atau narasumber kegiatan masih menerima honornya secara cash,” ungkapnya.

Load More