SuaraKalbar.id - Praktik pungutan liar atau pungli masih saja terjadi di sejumlah daerah. Tindakan itu dilarang keras di Kota Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar).
Termutakhir, Pontianak dinobatkan sebagai satu kota bebas pungli, sehingga bisa menjadi percontohan bagi daerah lain.
Mengenai penetapan tersebut, Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono memberikan apresiasi.
Dia meminta agar masyarakat melapor apabila menemukan praktik pungli birokrasi di Pontianak.
“Kita berharap masyarakat segera melaporkan apabila menemukan praktik-praktik pungli di setiap layanan di Kota Pontianak,” ujarnya pada acara sosialisasi Tim Saber Pungli Pusat di Aula Sultan Syarif Abdurrahman (SSA) seperti dikutip dari Kalbarupdates.com --jaringan Suara.com, Rabu (10/3/2021).
Edi menuturkan pihaknya tak segan untuk menindak tegas bila ada aparatur di jajarannya melakukan praktik pungli.
Oleh karenanya, ia meminta masyarakat tidak memberikan imbalan atas pelayanan yang diterima.
“Saya minta jajaran OPD yang memberikan pelayanan untuk meningkatkan pelayanan sesuai SOP,” tuturnya.
Sementara itu, Gubernur Kalimantan Barat Sutarmidji mengingatkan kepada seluruh jajaran pemerintahan yang memberikan pelayanan publik untuk mencegah dan menghindari pungli di lingkungannya.
Baca Juga: Polisi Selidiki Viral Pelaku Pungli Tembak Petasan ke Pedagang di Medan
Dia berujar, apabila ditemukan oknum yang melakukan pungli, dengan tegas ia memastikan untuk ditindak. Dirinya tidak menolerir siapapun yang melakukan tindakan pungli.
“Perbaikan penghasilan sudah diterapkan, tunjangan juga dapat, kalau masih juga melakukan itu, untuk apa ada perbaikan penghasilan dan tunjangan yang didapatnya,” tegasnya.
Di Kota Pontianak, lanjutnya, pelayanan perizinan tidak bertemu langsung antara pemohon dan pemberi layanan tetapi dilakukan secara online. Bahkan untuk pencetakan izin dilakukan secara mandiri lengkap dengan barcodenya.
Hal itu sebagai upaya menghindari terjadinya pungli. Terlebih, di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalbar hampir semuanya sudah menerapkan transaksi non tunai. Hanya terkadang instansi-instansi luar masih menggunakan transaksi tunai.
“Kadang pembicara atau narasumber kegiatan masih menerima honornya secara cash,” ungkapnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Pemain Top Dunia yang Berpotensi Ikuti Jejak Layvin Kurzawa Main di Super League
- Pasca Penonaktifan, 3.000 Warga Kota Yogyakarta Geruduk MPP untuk Reaktivasi PBI JK
- 10 HP OPPO RAM 8 GB dari yang Termurah hingga Flagship 2026
- 7 HP Murah Terbaru 2026 Buat Gaming: Skor AnTuTu Tinggi, Mulai Rp1 Jutaan!
- 5 Sepeda Lipat Kalcer Termurah, Model Stylish Harga Terjangkau
Pilihan
-
Polisi Jamin Mahasiswi Penabrak Jambret di Jogja Bebas Pidana, Laporan Pelaku Tak Akan Diterima
-
Komisi III DPR Tolak Hukuman Mati Ayah di Pariaman yang Bunuh Pelaku Kekerasan Seksual Anaknya
-
Bocah-bocah di Sarang Polisi: Asal Tangkap Perkara Aksi Agustus
-
Selamat Jalan 'Babeh' Romi Jahat: Ikon Rock N Roll Kotor Indonesia Tutup Usia
-
Sidang Adat Pandji Pragiwaksono di Toraja Dijaga Ketat
Terkini
-
Orkes Bahagia Pontianak Juara Cover Republik Fufufafa Slank
-
Polda Sulawesi Utara Gagalkan Upaya TPPO 3 Warga Bitung Tujuan Kamboja
-
Anggota DPRD Lombok Utara Ditangkap Terkait Narkoba
-
Nelayan Kalimantan Barat Tolak Kebijakan VMS
-
Sambut Ramadan 2026, Pawai Obor Terbesar Sanggau Digelar di Istana Surya Negara