Scroll untuk membaca artikel
Husna Rahmayunita
Jum'at, 12 Maret 2021 | 14:15 WIB
Ilustrasi penjara (Shutterstock).

"Niat dari hasil penjualan tersebut akan dipergunakan untuk berobat karena anak yang kecil sakit-sakitan, serta untuk membeli beras dan susu untuk anak yang masih kecil," jelas Andel.

Lalu, pada 10 Februari 2021, Jumardi mendapat informasi dari salah satu orang yang tidak dikenal melalui facebook. Orang tersebut berniat membeli 10 ekor burung bayan dengan harga Rp.750.000.

Calon pembeli, melalui facebook meminta supaya burung tersebut dibawa pada 11 Februari 2021 dan meminta bertemu di Tugu Limau Tebas pada pukul 12.30 Wib. Dari kampung Jumardi ke Tugu Limau Tebas kurang lebih satu jam setengah perjalanan.

Ia harus melewati jalan setapak, berlubang-lubang, yang masih semak-semak, serta berdebu dan harus menyeberangi sungai karena tidak ada jembatan. Maka, sepeda motornya dinaikkan di atas sampan dengan biaya Rp4 ribu, dengan jarak tempuh penyeberangan selama kurang lebih 15 menit.

Baca Juga: Transaksi Satwa Dilindungi Kerap Dilakukan Lewat Media Sosial Facebook

Jumardi berangkat ke Tugu Limau Tebas menggunakan sepeda motor bututnya. Dia membawa 10 ekor burung bayan yang disimpan dalam kotak kardus dengan ukuran kurang lebih 30 sentimeter serta dilubangi supaya tidak mati. Kotak kardus tersebut dibungkus dengan kain hitam.

Kemudian, sekira pukul 12.30 Wib Jumardi sampai di Tugu Limau Tebas dan menunggu orang yang mau membeli burung tersebut. Kurang lebih 15 menit kemudian datanglah tujuh orang yang tidak dikenal.

 "Jumardi langsung ditangkap oleh 7 orang itu, lalu dibawa masuk ke dalam mobil. Selanjutnya dibawa menuju Pontianak, kemudian kurang lebih pukul 22.00 Wib dia sampai di Pontianak dan dibawa masuk ke dalam ruangan dengan ukuran kurang lebih 2 meter kali 3 meter selama 5 jam," beber Andel.

Jumardi diperiksa sebagai tersangka sampai pukul 03.00 Wib, tanpa didampingi penasihat hukum serta tidak dibolehkan menghubungi keluarga.

Setelah itu pemeriksaan terhadap Jumardi dilanjutkan pada keesokan harinya 12 Februari 2021 dari pukul 08.00 Wib sampai jam 10.00 Wib.

Baca Juga: Pedagang Satwa Dilindungi di Bekasi Raup Omzet hingga Rp 50 Juta

"Tanpa didampingi penasihat hukum, selanjutnya kurang lebih jam 15.00 Wib, Jumardi disuruh menandatangani surat perintah penangkapan dan penahanan," kata Andel.

Load More