"Niat dari hasil penjualan tersebut akan dipergunakan untuk berobat karena anak yang kecil sakit-sakitan, serta untuk membeli beras dan susu untuk anak yang masih kecil," jelas Andel.
Lalu, pada 10 Februari 2021, Jumardi mendapat informasi dari salah satu orang yang tidak dikenal melalui facebook. Orang tersebut berniat membeli 10 ekor burung bayan dengan harga Rp.750.000.
Calon pembeli, melalui facebook meminta supaya burung tersebut dibawa pada 11 Februari 2021 dan meminta bertemu di Tugu Limau Tebas pada pukul 12.30 Wib. Dari kampung Jumardi ke Tugu Limau Tebas kurang lebih satu jam setengah perjalanan.
Ia harus melewati jalan setapak, berlubang-lubang, yang masih semak-semak, serta berdebu dan harus menyeberangi sungai karena tidak ada jembatan. Maka, sepeda motornya dinaikkan di atas sampan dengan biaya Rp4 ribu, dengan jarak tempuh penyeberangan selama kurang lebih 15 menit.
Baca Juga: Transaksi Satwa Dilindungi Kerap Dilakukan Lewat Media Sosial Facebook
Jumardi berangkat ke Tugu Limau Tebas menggunakan sepeda motor bututnya. Dia membawa 10 ekor burung bayan yang disimpan dalam kotak kardus dengan ukuran kurang lebih 30 sentimeter serta dilubangi supaya tidak mati. Kotak kardus tersebut dibungkus dengan kain hitam.
Kemudian, sekira pukul 12.30 Wib Jumardi sampai di Tugu Limau Tebas dan menunggu orang yang mau membeli burung tersebut. Kurang lebih 15 menit kemudian datanglah tujuh orang yang tidak dikenal.
"Jumardi langsung ditangkap oleh 7 orang itu, lalu dibawa masuk ke dalam mobil. Selanjutnya dibawa menuju Pontianak, kemudian kurang lebih pukul 22.00 Wib dia sampai di Pontianak dan dibawa masuk ke dalam ruangan dengan ukuran kurang lebih 2 meter kali 3 meter selama 5 jam," beber Andel.
Jumardi diperiksa sebagai tersangka sampai pukul 03.00 Wib, tanpa didampingi penasihat hukum serta tidak dibolehkan menghubungi keluarga.
Setelah itu pemeriksaan terhadap Jumardi dilanjutkan pada keesokan harinya 12 Februari 2021 dari pukul 08.00 Wib sampai jam 10.00 Wib.
Baca Juga: Pedagang Satwa Dilindungi di Bekasi Raup Omzet hingga Rp 50 Juta
"Tanpa didampingi penasihat hukum, selanjutnya kurang lebih jam 15.00 Wib, Jumardi disuruh menandatangani surat perintah penangkapan dan penahanan," kata Andel.
Berita Terkait
-
Sebut Ada Intervensi Hakim MA di Sidang Praperadilan Hasto, PDIP Bakal Lapor ke KY
-
PDIP Sebut Praperadilan Hasto Ditolak karena Ada Intervensi ke Hakim Djuyamto: Inisial Y dari MA
-
Sprindik Sama dengan Hasto, KPK Minta Hakim Gugurkan Praperadilan Kusnadi
-
Kusnadi Desak KPK Pulangkan Barang Sitaan: Ada iPhone 15, Kwitansi PDIP hingga Buku Catatan Hasto
-
Ungkap Kronologis Penggeledahan dan Penyitaan, Kusnadi Akui Dihampiri Penyidik yang Menyamar
Terpopuler
- Advokat Hotma Sitompul Meninggal Dunia di RSCM
- Jay Idzes Ditunjuk Jadi Kapten ASEAN All Star vs Manchester United!
- Hotma Sitompul Wafat, Pengakuan Bams eks Samsons soal Skandal Ayah Sambung dan Mantan Istri Disorot
- Kejutan! Justin Hubner Masuk Daftar Susunan Pemain dan Starter Lawan Manchester United
- Sosok Pria di Ranjang Kamar Lisa Mariana Saat Hamil 2021 Disorot: Ayah Kandung Anak?
Pilihan
-
IHSG Susah Gerak, Warga RI Tahan Belanja, Analis: Saya Khawatir!
-
Penurunan Fungsi Kognitif Akibat Kebiasaan Pakai AI: Kemajuan atau Ancaman?
-
'Di Udara' Efek Rumah Kaca: Seruan Perjuangan yang Tidak Akan Pernah Mati
-
Terus Pecah Rekor! Harga Emas Antam 1 Gram Kini Dibanderol Rp1.975.000
-
Gaikindo Peringatkan Prabowo soal TKDN: Kita Tak Ingin Industri Otomotif Indonesia Ambruk!
Terkini
-
Raih Euromoney Private Banking Awards 2025, BRI Terapkan Strategi Investasi Adaptif
-
Ibu Tiri Divonis 20 Tahun Penjara Atas Kematian Nizam: Keluarga Kecewa!
-
Berdayakan Kaum Perempuan, Klasterkuhidupku BRI Tenun Ulos Ini Berjaya Sampai California
-
UMKM Indonesia Tembus Pasar Internasional Lewat FHA-Food & Beverage 2025, Berkat Dukungan BRI
-
Bayar Living Cost Jemaah Haji 2025 Bebas Kendala, Percayakan Kepada Layanan Banknotes SAR dari BRI