Stephanus berpendapat, sekarang ekonomi menang lagi morat-marit. Apalagi di kalangan masyarakat akar rumput. Maka, untuk penegakkan hukum bukan berarti untuk membiarkan pelanggaran hukum terjadi.
"Tapi harus bijak dalam penerapan hukum tersebut. Jika soal pembunuhan, narkoba silakan diproses sesuai hukum. Tapi ini hanya soal penangkapan burung bayan yang katanya dilindungi. Apakah aturan ini sudah disosialisasikan kepada semua warga akar rumput? Karena jika ini dilarang, tidak mungkin si Jumardi berani menjual atau menawarkannya via media sosial," katanya.
Ia mencontohkan penjualan telur penyu. Karena dilarang dan masyarakat akar rumput tahu, maka tidak ada yang berani menjual. Termasuk melalui via media sosial.
"Jumardi melakukan penangkapan dan penjualan burung ini hanya karena faktor ekonomi, bukan untuk cari kaya. Untuk beli beras, susu anak dan kebutuhan sembako rumah tangga lainnya. Maka, disinilah peran hati nurani serta kebijaksanaan petugas dalam melaksanakan hukum tersebut," ujarnya.
Baca Juga: Transaksi Satwa Dilindungi Kerap Dilakukan Lewat Media Sosial Facebook
Bahkan, kata dia, para aparat hukum silakan turun ke lapangan untuk melihat rumah Jumardi yang hampir roboh. "Itu artinya dia melakukan penjualan burung bayan tersebut karena ketidaktahuannya serta untuk makan sehari-hari," kata Stephanus.
Dalam sidang pertama yang dipimpin Hakim Tunggal Deny Ikhwan dan Panitera Sandta Dewi Oktavia ini, termohon praperadilan tidak hadir. Dengam demikian, sidang lanjutan akan dilaksanakan pada Jumat pekan depan, 19 Maret 2021.
Kabid Humas Polda Kalbar, Kombes Pol Donny Charles Go saat dikonformasi wartawan, pihaknya masih melakukan pengecekkan. "Saya cek dulu ya," singkatnya.
Kontributor : Ocsya Ade CP
Baca Juga: Pedagang Satwa Dilindungi di Bekasi Raup Omzet hingga Rp 50 Juta
Berita Terkait
-
Sebut Ada Intervensi Hakim MA di Sidang Praperadilan Hasto, PDIP Bakal Lapor ke KY
-
PDIP Sebut Praperadilan Hasto Ditolak karena Ada Intervensi ke Hakim Djuyamto: Inisial Y dari MA
-
Sprindik Sama dengan Hasto, KPK Minta Hakim Gugurkan Praperadilan Kusnadi
-
Kusnadi Desak KPK Pulangkan Barang Sitaan: Ada iPhone 15, Kwitansi PDIP hingga Buku Catatan Hasto
-
Ungkap Kronologis Penggeledahan dan Penyitaan, Kusnadi Akui Dihampiri Penyidik yang Menyamar
Terpopuler
- Advokat Hotma Sitompul Meninggal Dunia di RSCM
- Jay Idzes Ditunjuk Jadi Kapten ASEAN All Star vs Manchester United!
- Hotma Sitompul Wafat, Pengakuan Bams eks Samsons soal Skandal Ayah Sambung dan Mantan Istri Disorot
- Kejutan! Justin Hubner Masuk Daftar Susunan Pemain dan Starter Lawan Manchester United
- Sosok Pria di Ranjang Kamar Lisa Mariana Saat Hamil 2021 Disorot: Ayah Kandung Anak?
Pilihan
-
IHSG Susah Gerak, Warga RI Tahan Belanja, Analis: Saya Khawatir!
-
Penurunan Fungsi Kognitif Akibat Kebiasaan Pakai AI: Kemajuan atau Ancaman?
-
'Di Udara' Efek Rumah Kaca: Seruan Perjuangan yang Tidak Akan Pernah Mati
-
Terus Pecah Rekor! Harga Emas Antam 1 Gram Kini Dibanderol Rp1.975.000
-
Gaikindo Peringatkan Prabowo soal TKDN: Kita Tak Ingin Industri Otomotif Indonesia Ambruk!
Terkini
-
Raih Euromoney Private Banking Awards 2025, BRI Terapkan Strategi Investasi Adaptif
-
Ibu Tiri Divonis 20 Tahun Penjara Atas Kematian Nizam: Keluarga Kecewa!
-
Berdayakan Kaum Perempuan, Klasterkuhidupku BRI Tenun Ulos Ini Berjaya Sampai California
-
UMKM Indonesia Tembus Pasar Internasional Lewat FHA-Food & Beverage 2025, Berkat Dukungan BRI
-
Bayar Living Cost Jemaah Haji 2025 Bebas Kendala, Percayakan Kepada Layanan Banknotes SAR dari BRI