SuaraKalbar.id - Tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (E-TLE) melalui CCTV akan diberlakukan di Kota Pontianak, Kalimantan Barat.
Kasatlantas Polresta Pontianak AKP Rio Sigal Hasibuan menuturkan aturan e-tilang itu berlaku mulai akhir April 2021 dan saat ini masih dilakukan persiapan.
"Berdasarkan petunjuk dari Kepolisian Daerah Kalimantan Barat atau direktorat nantinya e-Tilang akan dilaunching pada akhir April," ujarnya seperti dikutip dari Antara, Sabtu (13/3/2021).
Rio mengatakan saat launching akan dipasang tiga kamera CCTV e-TLE pada dua titik simpang di Kota Pontianak. Titik pertama yakni di simpang Bundaran Digulis Untan Pontianak dengan dua kamera dari arah Kantor Gubernur ke Untan dan di arah Pendopo Gubernur ke Untan.
Baca Juga: Razia Knalpot Bising, Polda Metro Jaya Tilang 11 Pemotor dan Motor Disita
Sementara titik kedua,di simpang Jalan Ahmad Yani dengan satu kamera di arah Gedung PCC ke Kantor Pajak. sambungnya.
Dia menyebut penerapan tilang elektronik ini tidak mengalami perubahan dalam peraturan pelanggaran lalu lintas. Hanya mekanismesnya saya yang berbeda.
“Mekanisme nantinya apabila pengendara melakukan pelanggaran dan tertangkap oleh kamera CCTV E-TLE secara otomatis akan dikoneksikan pada ERI (Electronic Registration and Identification), sehingga diketahui data kendaraan dan pengendara itu,” katanya lagi.
Setelah diketahui data kendaraan, pengendara tidak langsung ditilang, namun diberikan surat konfirmasi ke alamat yang tertera pada data kendaraan itu.
Kemudian saat didapatkan, akan dikirim surat konfirmasi jadi belum berupa surat tilang ke alamat kendaraan.
Baca Juga: Viral Mobil Mewah Young Lex Tercatat Kena Tilang ETLE, Ini Dia Buktinya
"Dalam surat konfirmasi akan diberikan alamat web agar diduga pelanggar ini bisa memberikan feedback apakah ia melakukan suatu pelanggaran. Setelah terkonfirmasi melakukan pelanggaran, pelanggar dapat mengajukan di web nomor BRIVA untuk membayar denda tilang atau mengikuti sidang dengan mendatangi petugas ke pengadilan,," beber Rio.
Apabila tidak ada respons dari surat konfirmasi yang telah diberikan, diduga pelanggar akan mendapatkan konsekuensi berupa pemblokiran.
“Jadi pada saat pelanggar hendak membayar pajak kendaraan atau mengganti STNK di samsat, maka petugas samsat akan menyampaikan bahwa kendaraan masih terkendala terkait e-Tilang dan pelanggar akan dipersilakan menghubungi petugas bagian e-TLE," pungkasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Kemarin Koar-koar, Mertua Pratama Arhan Mewek Usai Semen Padang Tak Main di Liga 2
- Simon Tahamata Dihujat Pendukung RMS: Ia Berpaling Demi Uang!
- Resmi! Bek Liga Inggris 1,85 Meter Tiba di Indonesia Akhir Pekan Ini
- Rekomendasi Mobil Bekas Setara Harga Motor Baru di Bawah 25 Juta, Lengkap Spesifikasi dan Pajaknya
- Rekomendasi Aplikasi Penghasil Uang Resmi Versi Pemerintah Mei 2025, Dapat Cuan dari HP!
Pilihan
-
4 Mobil Bekas Murah di Bawah Rp80 Juta: Irit Bahan Bakar, Kabin Longgar
-
Mantan Bos PT Sritex Jadi Tersangka Kasus Korupsi, Ini Respon Tim Kurator
-
7 Motor Bekas Murah Rp2-3 Jutaan: Irit dan Bandel, Kembalikan Kenangan Masa Lalu
-
8 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan dengan Kamera Beresolusi Tinggi, Terbaik Mei 2025
-
Profil Nicholas Nyoto Prasetyo Dononagoro, Ketua Koperasi BLN Dugaan Investasi Bodong
Terkini
-
Raih Saldo DANA Gratis Rp678 Ribu Terbaru! Klaim Sekarang dari Kumpulan Link Dana Kaget Ini
-
Gereja IFLC di Sungai Raya Terbakar, 5 Unit Damkar Dikerahkan
-
Warga Pontianak Rela Antre di Pasar Murah, Ini Daftar 3 Kecamatan yang Bakal dapat Giliran Besok!
-
Industri Ekspor Jawa Barat Tertekan, Pelaku Usaha Desak Solusi Konkret Hadapi Gempuran Tarif AS
-
10 Kampus Favorit di Kalimantan Barat, Ternyata Tak Cuma Ada di Pontianak!