SuaraKalbar.id - Tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (E-TLE) melalui CCTV akan diberlakukan di Kota Pontianak, Kalimantan Barat.
Kasatlantas Polresta Pontianak AKP Rio Sigal Hasibuan menuturkan aturan e-tilang itu berlaku mulai akhir April 2021 dan saat ini masih dilakukan persiapan.
"Berdasarkan petunjuk dari Kepolisian Daerah Kalimantan Barat atau direktorat nantinya e-Tilang akan dilaunching pada akhir April," ujarnya seperti dikutip dari Antara, Sabtu (13/3/2021).
Rio mengatakan saat launching akan dipasang tiga kamera CCTV e-TLE pada dua titik simpang di Kota Pontianak. Titik pertama yakni di simpang Bundaran Digulis Untan Pontianak dengan dua kamera dari arah Kantor Gubernur ke Untan dan di arah Pendopo Gubernur ke Untan.
Sementara titik kedua,di simpang Jalan Ahmad Yani dengan satu kamera di arah Gedung PCC ke Kantor Pajak. sambungnya.
Dia menyebut penerapan tilang elektronik ini tidak mengalami perubahan dalam peraturan pelanggaran lalu lintas. Hanya mekanismesnya saya yang berbeda.
“Mekanisme nantinya apabila pengendara melakukan pelanggaran dan tertangkap oleh kamera CCTV E-TLE secara otomatis akan dikoneksikan pada ERI (Electronic Registration and Identification), sehingga diketahui data kendaraan dan pengendara itu,” katanya lagi.
Setelah diketahui data kendaraan, pengendara tidak langsung ditilang, namun diberikan surat konfirmasi ke alamat yang tertera pada data kendaraan itu.
Kemudian saat didapatkan, akan dikirim surat konfirmasi jadi belum berupa surat tilang ke alamat kendaraan.
Baca Juga: Razia Knalpot Bising, Polda Metro Jaya Tilang 11 Pemotor dan Motor Disita
"Dalam surat konfirmasi akan diberikan alamat web agar diduga pelanggar ini bisa memberikan feedback apakah ia melakukan suatu pelanggaran. Setelah terkonfirmasi melakukan pelanggaran, pelanggar dapat mengajukan di web nomor BRIVA untuk membayar denda tilang atau mengikuti sidang dengan mendatangi petugas ke pengadilan,," beber Rio.
Apabila tidak ada respons dari surat konfirmasi yang telah diberikan, diduga pelanggar akan mendapatkan konsekuensi berupa pemblokiran.
“Jadi pada saat pelanggar hendak membayar pajak kendaraan atau mengganti STNK di samsat, maka petugas samsat akan menyampaikan bahwa kendaraan masih terkendala terkait e-Tilang dan pelanggar akan dipersilakan menghubungi petugas bagian e-TLE," pungkasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
- 7 Parfum Lokal Wangi Segar Seperti Habis Mandi, Tetap Clean Meski Cuaca Panas Ekstrem
- 5 HP Samsung Galaxy A 5G Termurah Mulai Rp1 Jutaan, Performa Gak Kaleng-kaleng
- 7 Sepatu Lari Lokal yang Wajib Masuk List Belanja Kamu di Awal Mei, Nyaman dan Ramah Kantong
- Promo Alfamart Double Date 5.5 Hari Ini, Es Krim Beli 1 Gratis 1
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Tips Belanja Gadget di Batas Negara: Cara Cek IMEI Agar Tidak Terblokir saat Pulang ke Pontianak
-
Rahasia Rambut Hitam Berkilau Wanita Dayak: Manfaat Akar Kayu yang Tidak Ada di Salon Jakarta
-
Road Trip Trans Kalimantan: 5 Barang Wajib agar Mobil Tak Tumbang di Tengah Hutan
-
Bukan Oplosan, Ini Modus 'Halus' Penjualan BBM Subsidi di Kalbar yang Terungkap
-
Gawai Dayak Melawi: Ketika Budaya Tak Sekadar Dirayakan, Tapi Dipertahankan dari Zaman