Scroll untuk membaca artikel
Husna Rahmayunita
Senin, 15 Maret 2021 | 15:39 WIB
Ilustrasi Covid-19. (Elements Envato)

SuaraKalbar.id - Gubernur Kalimantan Barat berang dengan pihak KJRI Kuching dan otoritas Malaysia yang memulangkan TKI positif corona.

Diketahui, ada 77 puluhan TKI bermasalah yang dideportasi dari Malaysia pada 11 Maret 2021 dan 69 orang di antaranya positif Covid-19.

Bahkan disebut-sebut, para TKI yang terkonfirmasi Covid-19 dengan viral load yang tinggi.

Terkait hal itu, Sutarmidji menginstruksikan Dinas Kesehatan Kalimantan Barat untuk kembali memeriksa seluruh TKI positif corona.

Baca Juga: Sudah Lebih 58 Ribu Warga Sulsel Positif Covid-19

Terlebih, diketahui  para TKI pulang dengan membawa surat hasil swab PCR yang lama, di mana surat tersebut tertulis berlaku pada 9 Januari 2021.

Menurut Sutarmidji, hal tersebut adalah kelalaian dari konjen dan otoritas Malaysia.

"Sudah dua bulan setengah (suratnya), makanya saya surug periksa ulang dan terbukti 69 orang positif Covid-19 dengan viral loas ratusan ribu virus. Itu Konjen dan Pemerintah Malaysia tidak benar," ujarnya seperti dikutip dari suarakalbar.co.id (jaringan Suara.com).

ilustrasi TKI. (Antara)

Pria yang karib disapa Bang Midji itu menyayangkan surat hasil Swab PCR yang dibawa TKI berlaku Januari, sementara mereka baru dipulangkan tiga hari lalu.

"Alasan Konjen salah tulis kan ndak mungkin. Malaysia juga kenapa pulangkan TKI dengan surat sudah lama ini. Inikan kerja berat lagi kita mentracing mereka yang sudah kembali ke daerah masing-masing," kata Sutarmidji.

Baca Juga: Angkut Ratusan TKI Ilegal dari Malaysia, Kapal Ini Ditangkap TNI AL

"Sangat membahayakan warga sekitar karena viral load yang tinggi," sambungnya.

Sementara itu, KJRI Kuching mengaku pihaknya sedang melakukan koordinasi dengan Imigrasi Sarawak yang memulangkan para TKI.

"Hari ini sudah kami suratkan ke pihak Imigrasi Sarawak. Mereka akan melakukan penyelidikan dan tracing terlebih dahulu," ujar Kepala KJRI Kuching Yonny Tri Pratyitno.

Load More