SuaraKalbar.id - Sebagian permohonan yang diajukan Eks Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana terkait sengketa Pilgub Kalsel dikabulkan Mahkamah Konstitusi (MK).
Sejumlah wilayah di Kalimatan Selatan diminta untuk menggelar pemungutan suara ulang.
Sidang putusan MK digelar secara virtual, Jumat (19/3/2021) dan menyatakan sejumlah permohonan calon nomor urut 02 Denny Indrayana dan Difriadi Darjat dipenuhi.
Salah satu permohonan yang dikabulkan yakni membatalkan surat penetapan KPU terkait rekapitulasi hasil pemilihan Gubernur Kalsel di sejumlah wilayah pada Desember lalu.
Baca Juga: 10 Permohonan Sengketa Pilkada akan Diputus MK Hari Ini
Itu lantaran ditemukan kecurangan dan pelanggaran saat perlaksanan Pilkada. Dengan demikian, wilayah tersebut diminta untuk melakukan pemungutan suara ulang.
MK meminta KPU menggelar pemungutan suara ulang di lima kecamatan di Kabupaten Banjar yakni di Kecamatan Sambung Makmur, Aluh-lauh, Martapura, Mataraman, dan Astambul, serta Banjarmasin Selatan.
Selanjutnya di 24 TPS di Kecamatan Binuang, Tapin. MK memberikan deadline pemilihan ulang digelar paling lambat 60 hari sejak putusan dibacakan majelis.
“Terkait hal tersebut, majelis memerintahkan KPU Kalsel untuk menggelar pemungutan suara ulang paling lambat 60 hari semenjak putusan dibacakan,” kata majelis hakim Aswanto seperti dikutip dari Kanalkalimantan.com (jaringan Suara.com).
Untuk diketahui, MK menggelar putusan sidang sengketa Pilgub Kalsel 2020 hari ini Jumat (19/3/2021).
Baca Juga: Gugatan Dinyatakan Gugur oleh Hakim, Habib Rizieq Akan Ajukan JR ke MK
Sebelum menggelar sidang putusan, majelis hakim konstitusi telah memeriksa perkara yang diajukan oleh pihak Denny Indrayana. Salah satu kesaksian yang menarik perhatian adalah dugaan politisasi bansos dalam Pilkada 2020.
Berita Terkait
-
KPU Klaim Pemungutan Suara Ulang Pilkada di 5 Kabupaten/Kota Tertib dan Lancar
-
Femisida Intim di Balik Pembunuhan Jurnalis Juwita oleh Anggota TNI AL
-
Pembunuhan Jurnalis Juwita: Denpom AL Balikpapan Bergerak Cepat, Motif Pembunuhan Masih Misteri
-
Pembunuhan Jurnalis Kalsel: KSAL Jamin Transparansi Proses Hukum Oknum TNI AL
-
Gugatan di MK Gegerkan Wacana Redenominasi Rupiah: Bagaimana Dampaknya?
Tag
Terpopuler
- Pamer Hampers Lebaran dari Letkol Teddy, Irfan Hakim Banjir Kritikan: Tolong Jaga Hati Rakyat
- Kekayaan Menakjubkan Lucky Hakim, Bupati Indramayu yang Kena Sentil Dedi Mulyadi
- Jairo Riedewald Belum Jelas, Pemain Keturunan Indonesia Ini Lebih Mudah Diproses Naturalisasi
- Jualan Sepi usai Mualaf, Ruben Onsu Disarankan Minta Tolong ke Sarwendah
- Bak Trio Ridho-Idzes-Hubner, Timnas Indonesia U-17 Punya 3 Bek Solid
Pilihan
-
Megawati dan Prabowo Subianto Akhirnya Bertemu, Begini Respon Jokowi
-
PM Malaysia Anwar Ibrahim Tegaskan ASEAN Solid dan Bersatu
-
Emas dan Bitcoin Banyak Diborong Imbas Ketegangan Perang Dagang AS vs China
-
Red Sparks Bangkit Dramatis, Paksa Set Penentuan di Final Liga Voli Korea 2024/2025
-
RESMI Lawan Manchester United di Malaysia, ASEAN All-Stars Bakal Dilatih Shin Tae-yong?
Terkini
-
Waspada Beras Oplosan! Ini Cara Membedakan Beras SPHP Asli dan Palsu
-
Polresta Pontianak Bongkar Kasus Pengoplosan Beras SPHP, 6 Ton Disita dan Satu TersangkaDiamankan
-
Tips Servis Mobil Pasca Mudik Lebaran agar Tetap Prima
-
Tips Servis Motor Pasca Menempuh Jarak Jauh agar Tetap Tangguh
-
Uang Mahar Rp50 Juta Ludes Terbakar, Dadan Warga Kubu Raya Tetap Teguh Lanjutkan Pernikahan