SuaraKalbar.id - Buntut sengketa Pilgub Kalsel, Mahkamah Konstitusi (MK) meminta KPU menggelar pemungutan suara ulang di tujuh kecamatan di Kalimantan Selatan.
MK mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan oleh pasangan calon urut 02, Denny Indrayana-Difriadi Darjat.
Terkait putusan MK tersebut, kubu petahana Sahbirin Noor dan Muhidin menerimanya. Hal itu disampaikan Ketua Badan Pemenangan Pemilu Partai Golkar Kalimantan Selatan Supian HK selaku wakil petahana.
Supian menegaskan dari awal kubu paslon 01 legowo dengan apapun hasil pilkada.
Baca Juga: Sengketa Pilgub Kalsel, MK Kabulkan Sebagian Gugatan Denny Indrayana
"Kalau misalnya kalah tidak ada kekecewaan dan menang pun kami tidak ada kegembiraan berlebihan. Prinsipnya kami hargai pilihan rakyat, jadi siapa pun pemenangnya itulah pilihan rakyat," ujarnya seperti dikutip dari Antara, Sabtu (20/3/2021).
Pria yang juga Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalsel ini menyatakan dalam negara demokrasi, seperti Indonesia tentu ada yang menang dan ada yang kalah pada perhelatan pesta demokrasi.
Keputusan MK yang memerintahkan pemungutan suara ulang juga harus dilaksanakan dan apapun hasilnya harus diterima sebagai bagian dari demokrasi.
Lebih lanjut, dia berharap situasi tetap kondusif dan damai jelang pemungutan suara ulang. Dia mengingatkan jangan sampai ada pihak-pihak yang mencoba membuat hoaks, sehingga dapat menimbulkan kegaduhan di masyarakat.
"Harapan kami waktu 60 hari ke depan jangan ada manuver politik yang bisa memecah belah persatuan," tandasnya.
Baca Juga: Jelang Putusan MK, Denny Indrayana Optimis Menangkan Sengketa Pilgub Kalsel
Putusan MK
MK telah memutuskan pemungutan suara ulang di tujuh kecamatan pada Pilgub Kalsel tahun 2020. Keputusan tersebut dibacakan hakim MK pada sidang putusan terkait perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilgub Kalsel Jumat, (19/3/2021).
Tujuh kecamatan yang diputuskan menggelar pemungutan suara ulang dalam waktu paling lambat 60 hari setelah keputusan tersebut, yakni Kecamatan Banjarmasin Selatan di Kota Banjarmasin.
Selanjutnya lima kecamatan di Kabupaten Banjar yaitu Sambung Makmur, Aluh-Aluh, Martapura, Mataraman dan Astambul serta 24 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kecamatan Binuang.
Berita Terkait
-
Hari Ini Dipanggil tapi Gak Datang-datang, Paman Birin Mangkir Lagi dari KPK?
-
Sahbirin Noor Mangkir Dipanggil KPK, Alex Marwata: Nggak Ada Gunanya Menutupi
-
KPK Layangkan Panggilan Kedua Bagi Sahbirin Noor, Mangkir Lagi Bakal Dijemput
-
Mangkir Saat Dipanggil KPK, Paman Birin Bisa Dijemput Paksa
-
Kalah di Praperadilan Paman Birin, Nurul Ghufron: Kalau Disalahkan, KPK Proses Kembali
Tag
Terpopuler
- Profil dan Agama Medina Dina, Akan Pindah Agama Demi Nikahi Gading Marteen?
- Ngaku SMA di Singapura, Cuitan Lawas Chilli Pari Sebut Gibran Cuma SMA di Solo: Itulah Fufufafa..
- Baim Wong Terluka Hatinya, Olla Ramlan Maju Senggol Paula Verhoeven: Ego Laki Jangan Disentil Terus
- Rumah Baru Sarwendah Tersambar Petir
- Beda Kekayaan AKP Dadang Iskandar vs AKP Ryanto Ulil di Kasus Polisi Tembak Polisi
Pilihan
-
Pemetaan TPS Rawan di Kaltim: 516 Lokasi Terkendala Internet
-
Siapa SS? Anggota DPR RI yang Dilaporkan Tim Hukum Isran-Hadi Terkait Politik Uang di Kaltim
-
Proyek IKN Dorong Investasi Kaltim Capai Rp 55,82 Triliun Hingga Triwulan III
-
Tim Hukum Isran-Hadi Ungkap Bukti Dugaan Politik Uang oleh Anggota DPR RI Berinisial SS
-
5 Rekomendasi HP Murah Mirip iPhone Terbaru November 2024, Harga Cuma Rp 1 Jutaan
Terkini
-
Kecelakaan Tragis di Jalan Trans Kalimantan: Seorang Pengendara Motor Tewas di Tempat
-
Aston Pontianak Ajak Masyarakat Meriahkan Pilkada Serentak dengan Promo Menarik dan Tantangan Kreatif
-
Banjir Kembali Rendam Desa Darit Landak, Ketinggian Air Capai 80 Centimeter
-
Ngeri! Ngaku Lihat Pria Lain di Kamar Istri, Suami di Kalbar Ngamuk Bacok 3 Orang
-
Dirut BRI Dinobatkan Sebagai The Best CEO untuk Most Expansive Sustainable Financing Activities