SuaraKalbar.id - Buntut sengketa Pilgub Kalsel, Mahkamah Konstitusi (MK) meminta KPU menggelar pemungutan suara ulang di tujuh kecamatan di Kalimantan Selatan.
MK mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan oleh pasangan calon urut 02, Denny Indrayana-Difriadi Darjat.
Terkait putusan MK tersebut, kubu petahana Sahbirin Noor dan Muhidin menerimanya. Hal itu disampaikan Ketua Badan Pemenangan Pemilu Partai Golkar Kalimantan Selatan Supian HK selaku wakil petahana.
Supian menegaskan dari awal kubu paslon 01 legowo dengan apapun hasil pilkada.
"Kalau misalnya kalah tidak ada kekecewaan dan menang pun kami tidak ada kegembiraan berlebihan. Prinsipnya kami hargai pilihan rakyat, jadi siapa pun pemenangnya itulah pilihan rakyat," ujarnya seperti dikutip dari Antara, Sabtu (20/3/2021).
Pria yang juga Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalsel ini menyatakan dalam negara demokrasi, seperti Indonesia tentu ada yang menang dan ada yang kalah pada perhelatan pesta demokrasi.
Keputusan MK yang memerintahkan pemungutan suara ulang juga harus dilaksanakan dan apapun hasilnya harus diterima sebagai bagian dari demokrasi.
Lebih lanjut, dia berharap situasi tetap kondusif dan damai jelang pemungutan suara ulang. Dia mengingatkan jangan sampai ada pihak-pihak yang mencoba membuat hoaks, sehingga dapat menimbulkan kegaduhan di masyarakat.
"Harapan kami waktu 60 hari ke depan jangan ada manuver politik yang bisa memecah belah persatuan," tandasnya.
Baca Juga: Sengketa Pilgub Kalsel, MK Kabulkan Sebagian Gugatan Denny Indrayana
Putusan MK
MK telah memutuskan pemungutan suara ulang di tujuh kecamatan pada Pilgub Kalsel tahun 2020. Keputusan tersebut dibacakan hakim MK pada sidang putusan terkait perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilgub Kalsel Jumat, (19/3/2021).
Tujuh kecamatan yang diputuskan menggelar pemungutan suara ulang dalam waktu paling lambat 60 hari setelah keputusan tersebut, yakni Kecamatan Banjarmasin Selatan di Kota Banjarmasin.
Selanjutnya lima kecamatan di Kabupaten Banjar yaitu Sambung Makmur, Aluh-Aluh, Martapura, Mataraman dan Astambul serta 24 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kecamatan Binuang.
Berita Terkait
Terpopuler
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Surabaya
- Terjaring OTT KPK, Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Langsung Dibawa ke Jakarta
- Profil dan Biodata Anis Syarifah Istri Bos HS Meninggal Karena Kecelakaan Moge
- PP THR dan Gaji 13 Tahun 2026 Diumumkan, Ini Jadwal Cair dan Rincian Lengkapnya
- Selat Hormuz Milik Siapa? Jalur Sempit Banyak Negara Tapi Iran Bisa Buka Tutup Aksesnya
Pilihan
-
Iran Tutup Pintu Negosiasi, Dubes: Kami Bereskan Musuh di Medan Perang
-
Fatwa Ayatollah Ali Khamenei soal Senjata Nuklir: Haram!
-
KPK Ungkap ART Fadia Arafiq Jadi Direktur PT RNB, Diduga Alat Korupsi Rp13,7 Miliar
-
Dua Hari Lalu Dinyatakan Gugur, Eks Presiden Iran Ahmadinejad Masih Hidup
-
Skandal Saham BEBS Dibongkar OJK: Rp14,5 Triliun Dibekukan, Kantor Mirae Asset Digeledah!
Terkini
-
Transaction Banking BRI Tumbuh Kuat, Perkuat Struktur Pendanaan dan Dana Murah Perseroan
-
Bibit Siklon Tropis 90S Berpotensi Jadi Badai, Ini Peringatan BMKG
-
Gangguan Bicara Bisa Jadi Tanda Masalah Pendengaran Anak, Ini Penjelasan Dokter
-
Rahasia Menjaga Kesehatan-Kebugaran Selama Puasa Ramadan
-
Rahasia Memilih Roti Sehat: Cek 4 Hal Penting Ini Sebelum Membeli