SuaraKalbar.id - Buntut sengketa Pilgub Kalsel, Mahkamah Konstitusi (MK) meminta KPU menggelar pemungutan suara ulang di tujuh kecamatan di Kalimantan Selatan.
MK mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan oleh pasangan calon urut 02, Denny Indrayana-Difriadi Darjat.
Terkait putusan MK tersebut, kubu petahana Sahbirin Noor dan Muhidin menerimanya. Hal itu disampaikan Ketua Badan Pemenangan Pemilu Partai Golkar Kalimantan Selatan Supian HK selaku wakil petahana.
Supian menegaskan dari awal kubu paslon 01 legowo dengan apapun hasil pilkada.
"Kalau misalnya kalah tidak ada kekecewaan dan menang pun kami tidak ada kegembiraan berlebihan. Prinsipnya kami hargai pilihan rakyat, jadi siapa pun pemenangnya itulah pilihan rakyat," ujarnya seperti dikutip dari Antara, Sabtu (20/3/2021).
Pria yang juga Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalsel ini menyatakan dalam negara demokrasi, seperti Indonesia tentu ada yang menang dan ada yang kalah pada perhelatan pesta demokrasi.
Keputusan MK yang memerintahkan pemungutan suara ulang juga harus dilaksanakan dan apapun hasilnya harus diterima sebagai bagian dari demokrasi.
Lebih lanjut, dia berharap situasi tetap kondusif dan damai jelang pemungutan suara ulang. Dia mengingatkan jangan sampai ada pihak-pihak yang mencoba membuat hoaks, sehingga dapat menimbulkan kegaduhan di masyarakat.
"Harapan kami waktu 60 hari ke depan jangan ada manuver politik yang bisa memecah belah persatuan," tandasnya.
Baca Juga: Sengketa Pilgub Kalsel, MK Kabulkan Sebagian Gugatan Denny Indrayana
Putusan MK
MK telah memutuskan pemungutan suara ulang di tujuh kecamatan pada Pilgub Kalsel tahun 2020. Keputusan tersebut dibacakan hakim MK pada sidang putusan terkait perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilgub Kalsel Jumat, (19/3/2021).
Tujuh kecamatan yang diputuskan menggelar pemungutan suara ulang dalam waktu paling lambat 60 hari setelah keputusan tersebut, yakni Kecamatan Banjarmasin Selatan di Kota Banjarmasin.
Selanjutnya lima kecamatan di Kabupaten Banjar yaitu Sambung Makmur, Aluh-Aluh, Martapura, Mataraman dan Astambul serta 24 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kecamatan Binuang.
Berita Terkait
Terpopuler
- KBRI Kuala Lumpur Digeruduk, Warga Malaysia Desak Prabowo Buka Nama Perusahaan Terlibat Karhutla
- Gunung Anak Krakatau Meletus Abu Membubung 15 Km, BMKG Jepang Pantau Ancaman Tsunami
- Daftar Shio yang Paling Berpotensi Jadi Pengusaha Sukses
- 5 Manfaat Air Mawar untuk Wajah dan Kulit yang Menarik Diketahui
- Harga Sepatu Skechers Original, Cek 5 Pilihan Terbaik untuk Jalan dan Lari
Pilihan
-
Warga Serbu Pasar Asemka Cari Masker, Pedagang: Stok KF95 Kosong Sejak Kemarin!
-
Siswa TK sampai SMA di Jakarta dan Tangerang Raya PJJ Sampai Rabu 9 September
-
Episode Erupsi Gunung Anak Krakatau Berakhir, Kata Badan Geologi
-
Abu Vulkanik Krakatau Meningkat, Operasional Bandara Soetta Berhenti hingga Pukul 6 Sore
-
Kedutaan Besar Negara Asing Keluarkan Peringatan untuk Warganya Pasca Erupsi Anak Krakatau
Terkini
-
BRI: Semakin Awal Menabung dan Investasi, Semakin Panjang Waktu Bangun Aset
-
ASUS ExpertBook Ultra Diklaim Jadi Laptop Bisnis Flagship dengan AI 50 TOPS
-
Sebut Hotspot Karhutla Kalbar Turun, Raja Juli: Kondisi Kalbar Tidak Sedang Baik-baik Saja
-
Lima Perusahaan Kena Sanksi Karhutla Kalbar, Izin Dibekukan dan Wajib Pulihkan Lingkungan
-
BRI Bukukan Laba Rp31,2 Triliun hingga Triwulan II 2026, UMKM Tetap Jadi Penopang Utama