Scroll untuk membaca artikel
Husna Rahmayunita
Sabtu, 20 Maret 2021 | 10:28 WIB
Ilustrasi- pemungutan suara ulang.

SuaraKalbar.id - Buntut sengketa Pilgub Kalsel, Mahkamah Konstitusi (MK) meminta KPU menggelar pemungutan suara ulang di tujuh kecamatan di Kalimantan Selatan.

MK mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan oleh pasangan calon urut 02, Denny Indrayana-Difriadi Darjat.

Terkait putusan MK tersebut, kubu petahana Sahbirin Noor dan Muhidin menerimanya. Hal itu disampaikan Ketua Badan Pemenangan Pemilu Partai Golkar Kalimantan Selatan Supian HK selaku wakil petahana.

Supian menegaskan dari awal kubu paslon 01 legowo dengan apapun hasil pilkada.

Baca Juga: Sengketa Pilgub Kalsel, MK Kabulkan Sebagian Gugatan Denny Indrayana

"Kalau misalnya kalah tidak ada kekecewaan dan menang pun kami tidak ada kegembiraan berlebihan. Prinsipnya kami hargai pilihan rakyat, jadi siapa pun pemenangnya itulah pilihan rakyat," ujarnya seperti dikutip dari Antara, Sabtu (20/3/2021).

Pria yang juga Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalsel ini menyatakan dalam negara demokrasi, seperti Indonesia tentu ada yang menang dan ada yang kalah pada perhelatan pesta demokrasi.

Debat pamungkas paslon Gubernur Kalsel menampilkan Sahbirin Noor-Muhidin VS Denny Indrayana-Difriadi berlangsung panas. (Kanalkalimantan)

Keputusan MK yang memerintahkan pemungutan suara ulang juga harus dilaksanakan dan apapun hasilnya harus diterima sebagai bagian dari demokrasi.

Lebih lanjut, dia berharap situasi tetap kondusif dan damai jelang pemungutan suara ulang. Dia mengingatkan jangan sampai ada pihak-pihak yang mencoba membuat hoaks, sehingga dapat menimbulkan kegaduhan di masyarakat.

"Harapan kami waktu 60 hari ke depan jangan ada manuver politik yang bisa memecah belah persatuan," tandasnya.

Baca Juga: Jelang Putusan MK, Denny Indrayana Optimis Menangkan Sengketa Pilgub Kalsel

Putusan MK

MK telah memutuskan pemungutan suara ulang di tujuh kecamatan pada Pilgub Kalsel tahun 2020. Keputusan tersebut dibacakan hakim MK pada sidang putusan terkait perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilgub Kalsel Jumat, (19/3/2021).

Tujuh kecamatan yang diputuskan menggelar pemungutan suara ulang dalam waktu paling lambat 60 hari setelah keputusan tersebut, yakni Kecamatan Banjarmasin Selatan di Kota Banjarmasin.

Selanjutnya lima kecamatan di Kabupaten Banjar yaitu Sambung Makmur, Aluh-Aluh, Martapura, Mataraman dan Astambul serta 24 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kecamatan Binuang.

Load More