SuaraKalbar.id - Mahkamah Konstutusi (MK) meminta sejumlah wilayah di Kalimantan Selatan menggelar pemungutan suara ulang Pilgub Kalsel 2020.
MK mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan oleh paslon nomor urut 02 Denny Indrayana dan Difriadi Darjat dalam sidang yang digelar Jumat (19/3/2021).
Terkait putusan tersebut, Denny Indrayana mengucap syukur. Wakil Menteri Hukum dan HAM di era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) itu lega gugatannya dikabulkan.
"Alhamdulillah, MK sudah memenangkan sebagian gugatan pemohon dan membatalkan SK KPU Kalsel yang sebelumnya memenangkan paslon nomor 1," ujarnya kepada Kanalkalimantan.com -- jaringan Suara.com.
Denny mengatakan, dengan adanya keputusan ini, kini kembali dibuka ruang ibadah untuk bekerja keras serta bersama-sama berjuang untuk Banua yang lebih baik.
"Insyallah di Bulan Ramadan, dengan semangat Ramadan, kita bisa berhijrah gasan Banua yang lebih baik dengan memenangkan daulat suara rakyat,pungkasnya.
Sebelumnya, MK memerintah KPU Kalsel untuk menggelar pemungutan suara ulang (PSU) di sejumlah kecamatan di Kalsel menyusul diterimanya gugatan pemohon Denny Indrana.
MK memberikan deadline pemilihan ulang digelar paling lambat 60 hari sejak putusan dibacakan majelis.
Sebelumnya dalam sidang yang berlangsung mulai pukul 16.15 Wita, majelis hakim membacakan sejumlah putusan terkait gugatan paslon nomor 02 Denny Indrayana. Dari sejumlah gugatan, ada yang ditolak, dan sebagian dikabulkan oleh majelis hakim.
Baca Juga: 9 Kader Demokrat Berpeluang Diusung Pilgub Jabar, Termasuk Bupati Karawang
Di antara yang dikabulkan, adalah sejumlah pemilihan suara ulang di 24 TPS di Kacamatan Binuang, Tapin, 5 kecamatan di Kabupaten Banjar yakni di Kecamatan Sambung Makmur, Aluh-lauh, Martapura, Mataraman, dan Astambul, serta di Kecamatan Banjarmasin Selatan.
“Terkait hal tersebut, majelis memerintahkan KPU Kalsel untuk menggelar pemungutan suara ulang paling lambat 60 hari semenjak putusan dibacakan,” kata majelis hakim Aswanto.
MK juga meminta KPU untuk menempatkan PPS dan PPK baru di daerah pemilihan yang dimaksud.
Sekilas Pilgub Kalsel
Hasil rekapitulasi pada Desember 202o lalu, KPU Kalimantan Selatan menetapkan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Sahbirin Noor dan Muhidin unggul dari pasangan nomor urut dua, Denny Indrayana dan Difriadi.
Hasil rekapitulasi suara Pilkada Kalsel 2020 menunjukan ada selisih suara tidak sampai satu persen atau hanya 0,48 persen.
Berita Terkait
Terpopuler
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- Persib dan Persija Dikabarkan Tak Lolos IPO di Bursa Efek Indonesia
- 7 Statistik Miris Argentina Saat Dipecundangi Spanyol di Final Piala Dunia 2026
- 7 Sepeda Terbaik untuk Pemula Mulai Rp1 Jutaan: dari Hybrid, Lipat hingga City Bike
- Lipstik Wardah yang Bagus Apa? Ini 4 Pilihan Paling Tahan Lama untuk Dipakai Seharian
Pilihan
-
Sudaryono Jabat Kepala BGN, Sudah Diworo-woro Istana Sejak Selasa Malam
-
Sudaryono, Mantan Ajudan Prabowo Akan Gantikan Nanik Jadi Kepala BGN
-
Nanik Mundur dari Kepala BGN, Ini Alasannya
-
Nanik S Deyang Mundur dari Kepala BGN, Prabowo Minta Tetap Awasi MBG
-
Laporkan Hotman Paris ke Polda Metro, PWI Ragukan Ketulusan Permohonan Maaf Sang Pengacara
Terkini
-
Pasang Rating BBRI Jadi Overweight, Ini Alasan JPMorgan Berikan Sinyal Positif
-
BRI Perkuat UMKM Eks Pekerja Migran Indonesia Lewat KUR dan Pelatihan Purna Migran
-
Ini Dedikasi Mantri BRI di Sumatera Utara: Menembus Batas Pelosok Demi UMKM Naik Kelas
-
Mari Rayakan HUT ke-70 Danamon di Pontianak dengan Hidangan Serba Rp70 Pakai QRIS D-Bank PRO
-
Kontribusi Pajak BRI Terbesar di Industri Keuangan, Perkuat Dukungan bagi Pembangunan Nasional