SuaraKalbar.id - Selain Kota Pontianak, Kalimantan Barat muncul kabar Singkawang juga akan menerapkan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
Kebijakan e-tilang itu sesuai dengan program 100 hari kerja Kapolri. Satlantas Polres Singkawang pun tengah mempersiapkannya.
Kapolres Singkawang AKBP Prasetiyo Adhi Wibowo melalui Kasat Lantas, AKP Syaiful Bahrri menuturkan rencananya akan ada dua titik yang akan dilakukan penerapan tilang elektronik di wilayahnya.
Kedua lokasi tersebut yakni di kawasan tertib lalu lintas tepatnya di Traffic Light Jalan P Diponegoro dan Traffic Light Hotel Mahkota.
Baca Juga: Pontianak Gelar Pesona Kulminasi Matahari 2021 di Tugu Khatulistiwa
Di dua traffic light ini sudah dilengkapi dengan kamera CCTV dan dapat memperbesar sehingga bisa mengidentifikasi eplat kendaraan sekaligus pengendaranya.
Menurutnya, tilang elektronik ini dapat mempermudah petugas di dalam penindakan terhadap pelanggaran lalu lintas.
"Jadi mekanismenya itu petugas melalui operator yang berada di ruang Traffic Managemen Control (TMC) Satlantas Polres Singkawang, bisa mengecek pelanggaran lalu lintas khususnya di Traffick Light yang sudah dilengkapi dengan CCTV," ujarnya seperti dikutip dari Antara, Senin (22/3/2021).
Selanjutnya petugas akan melakukan pengolahan data apabila sudah jelas data pelanggaran kendaraannya maka akan dibuatkan data klarifikasi dan dikonfirmasi kepada pengguna jalan yang melakukan pelanggaran lalu lintas.
Data konfirmasi yang dikirim kepada pelanggar dan si pelanggar sudah mengakui kesalahannya diminta untuk mendatangi kantor polisi untuk ditindak dengan e-Tilang.
Baca Juga: Mantap! Bandara Semelagi Uji Coba Penerbangan Singkawang-Pontianak
"Mekanisme e-Tilang si pelanggar dapat melakukan konfirmasi pembayaran melalui Briva e-Tilang," katanya.
Berita Terkait
-
Jadwal Buka Puasa Pontianak dan Sunah-Sunah Berbuka Puasa
-
Korban Nopol Palsu: Sisi Gelap Tilang Elektronik Bikin Pemilik Honda Brio Meradang
-
Penggunaan Lampu Strobo Siap-siap Kena Tilang, Polisi Bakal Beri Tindakan di Tempat
-
Tilang Manual Dihapus, Kamera ETLE Diminta Diperbanyak
-
Terima Surat Tilang di WhatsApp, Ini yang Harus Kamu Lakukan
Terpopuler
- Dedi Mulyadi Syok, Bapak 11 Anak dengan Hidup Pas-pasan Tolak KB: Kan Nggak Mesti Begitu
- JakOne Mobile Bank DKI Diserang Hacker? Ini Kata Stafsus Gubernur Jakarta
- Review Pabrik Gula: Upgrade KKN di Desa Penari yang Melebihi Ekspektasi
- Harga Tiket Pesawat Medan-Batam Nyaris Rp18 Juta Sekali Penerbangan
- Rekaman Lisa Mariana Peras Ridwan Kamil Rp2,5 M Viral, Psikolog Beri Komentar Menohok
Pilihan
-
Bennix Ngakak, RI Tak Punya Duta Besar di AS karena Rosan Roeslani Pindah ke Danantara
-
Drawing Grup Piala Dunia U-17 2025: Timnas Indonesia U-17 Bertemu Brasil hingga Ghana?
-
Polresta Solo Apresiasi Masyarakat Manfaatkan Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor
-
Bahaya! JP Morgan Soroti Pernyataan Blunder Pejabat RI, Terbukti IHSG dan Rupiah Anjlok
-
IHSG Anjlok 8 Persen, Saham NETV Justru Terbang Tinggi Menuju ARA!
Terkini
-
Uang Mahar Rp50 Juta Ludes Terbakar, Dadan Warga Kubu Raya Tetap Teguh Lanjutkan Pernikahan
-
7 Coffee Shop di Kalbar Terancam Denda Rp10 Miliar Gegara Nobar Ilegal Liga Inggris
-
Wisatawan Asal Sambas yang Terseret Arus di Riam Marum Dawar Bengkayang Ditemukan Meninggal Dunia
-
Tips Liburan Murah di Kalimantan Barat untuk Backpacker Pemula
-
Panduan Lengkap Transportasi di Kalbar: Dari Bandara hingga Tempat Wisata