Scroll untuk membaca artikel
Husna Rahmayunita
Senin, 22 Maret 2021 | 15:57 WIB
Ilustrasi tilang elektronik atau e-tilang (22/11).

SuaraKalbar.id - Selain Kota Pontianak, Kalimantan Barat muncul kabar Singkawang juga akan menerapkan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).

Kebijakan e-tilang itu sesuai dengan program 100 hari kerja Kapolri. Satlantas Polres Singkawang pun tengah mempersiapkannya.

Kapolres Singkawang AKBP Prasetiyo Adhi Wibowo melalui Kasat Lantas, AKP Syaiful Bahrri menuturkan rencananya akan ada dua titik yang akan dilakukan penerapan tilang elektronik di wilayahnya.

Kedua lokasi tersebut yakni di kawasan tertib lalu lintas tepatnya di Traffic Light Jalan P Diponegoro dan Traffic Light Hotel Mahkota.

Baca Juga: Pontianak Gelar Pesona Kulminasi Matahari 2021 di Tugu Khatulistiwa

Di dua traffic light ini sudah dilengkapi dengan kamera CCTV dan dapat memperbesar sehingga bisa mengidentifikasi eplat kendaraan sekaligus pengendaranya.

Menurutnya, tilang elektronik ini dapat mempermudah petugas di dalam penindakan terhadap pelanggaran lalu lintas.

"Jadi mekanismenya itu petugas melalui operator yang berada di ruang Traffic Managemen Control (TMC) Satlantas Polres Singkawang, bisa mengecek pelanggaran lalu lintas khususnya di Traffick Light yang sudah dilengkapi dengan CCTV," ujarnya seperti dikutip dari Antara, Senin (22/3/2021).

Pantauan lalu lintas melalui kamera pengawas tilang elektronik.[Antara]

Selanjutnya petugas akan melakukan pengolahan data apabila sudah jelas data pelanggaran kendaraannya maka akan dibuatkan data klarifikasi dan dikonfirmasi kepada pengguna jalan yang melakukan pelanggaran lalu lintas.

Data konfirmasi yang dikirim kepada pelanggar dan si pelanggar sudah mengakui kesalahannya diminta untuk mendatangi kantor polisi untuk ditindak dengan e-Tilang.

Baca Juga: Mantap! Bandara Semelagi Uji Coba Penerbangan Singkawang-Pontianak

"Mekanisme e-Tilang si pelanggar dapat melakukan konfirmasi pembayaran melalui Briva e-Tilang," katanya.

Load More