Scroll untuk membaca artikel
Husna Rahmayunita
Sabtu, 27 Maret 2021 | 16:37 WIB
Perdana Menteri (PM) Malaysia Mahathir Mohamad dalam sebuah kunjungan luar negeri beberapa waktu lalu. [Behrouz MEHRI / AFP]

"Tiga individu terdiri dua warga Malaysia dan seorang WNI yang mengeluarkan ancaman tersebut telah didakwa di bawah Pasal 130JB(1)(a) KUHP yaitu memiliki bahan yang berkaitan dengan teroris atau perbuatan teroris dan dijatuhi hukuman penjara. Sedangkan tiga yang lain telah dibebaskan atas arahan jaksa penuntut umum," katanya. (Antara)

Load More