Scroll untuk membaca artikel
Husna Rahmayunita
Selasa, 30 Maret 2021 | 08:20 WIB
Ilustrasi narapidana. (Pixabay)

SuaraKalbar.id - SC (40) kini harus menelan pil pahit akibat bisnis haram yang dijalaninya. Dia terancam hukuman mati.

SC diamankan polisi setelah kedapatan membawa narkoba jenis-jenis sabu-sabu. Pelakudibui gara-gara kasus narkoba

Dia ditangkap di sebuah SPBU di Astambul, Banjar, Kalimantan Selatan pada Sabtu (27/3/2021) lalu saat hendak bertransaksi narkoba.

Penangkapan SC ini dibenarkan oleh Kapolres Banjar AKBP Andri Koko Prabowo dalam konferensi pers.

Baca Juga: Buntut Salah Gerebek Kolonel TNI AD, Kasatnarkoba Polres Malang Dicopot

Andri pun mengungkapkan modus yang digunakan pria asal Kebun Bunga, Banjarmasin Timur tersebut saat bertransaksi narkoba.

Diduga SC merupakan bagian dari sindikat narkoba, sehingga pelakunya tak hanya satu orang.

"Modus yang ditempuh para pelaku mendistribusikan narkotika sabu dengan cara bertukar sepeda motor, dimana ada pelaku yang meletakan satu sepeda motor yang di dalam joknya telah tersimpan sabu dan ditinggal di satu tempat yang telah ditentukan. Kemudian akan ada satu pelaku lainnya yang datang untuk mengambil sepeda motor tersebut" ujar Andri seperti dikutip dari Kanalkalimantan.com (jaringan Suara.com) , Senin (29/3/2021).

Para pelaku menggunakan telepon dengan tidak menyebutkan nama asli saat melakukan transaksi.

Setelah tertangkap dengan sejumlah barang bukti narkotika sabu Polsek Astambul melakukan pengembangan perkara atas dasar keterangan tersangka SC.

Baca Juga: Terbongkar Sarang Peredaran Narkoba di Kayong Utara

Terungkap nama pelaku lain yang tinggal di Landasa Ulin Utara, Liang Anggang, Banjarbaru. Polisi pun bergerak ke sana.

Sayangnya, kehadiran aparat kepolisian diketahui oleh para pelaku lain.

Petugas hanya menemukan sejumlah kendaraan bermotor roda dua dan sejumlah sabu lainnya yang berada di jok motor.

“Walaupun para tersangka lain telah melarikan diri kami telah mengantongi semua identitas mereka berdasarkan kendaran bermotor yang ditinggalkan," terang Andri.

Dari hasil penggeledahan total temuan sabu dengan berat kotor 2,5 kg dan sejumlah kendaraan bermotor roda dua.

Atas perbutannya, SC dijerat pasal 114 ayat (2) Jo pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau hukuman mati.

Polisi pun masih melakukan pencarian terhadap sejumlah orang lainnya yang termasuk dalam sindikat narkoba.

Load More