SuaraKalbar.id - SC (40) kini harus menelan pil pahit akibat bisnis haram yang dijalaninya. Dia terancam hukuman mati.
SC diamankan polisi setelah kedapatan membawa narkoba jenis-jenis sabu-sabu. Pelakudibui gara-gara kasus narkoba
Dia ditangkap di sebuah SPBU di Astambul, Banjar, Kalimantan Selatan pada Sabtu (27/3/2021) lalu saat hendak bertransaksi narkoba.
Penangkapan SC ini dibenarkan oleh Kapolres Banjar AKBP Andri Koko Prabowo dalam konferensi pers.
Andri pun mengungkapkan modus yang digunakan pria asal Kebun Bunga, Banjarmasin Timur tersebut saat bertransaksi narkoba.
Diduga SC merupakan bagian dari sindikat narkoba, sehingga pelakunya tak hanya satu orang.
"Modus yang ditempuh para pelaku mendistribusikan narkotika sabu dengan cara bertukar sepeda motor, dimana ada pelaku yang meletakan satu sepeda motor yang di dalam joknya telah tersimpan sabu dan ditinggal di satu tempat yang telah ditentukan. Kemudian akan ada satu pelaku lainnya yang datang untuk mengambil sepeda motor tersebut" ujar Andri seperti dikutip dari Kanalkalimantan.com (jaringan Suara.com) , Senin (29/3/2021).
Para pelaku menggunakan telepon dengan tidak menyebutkan nama asli saat melakukan transaksi.
Setelah tertangkap dengan sejumlah barang bukti narkotika sabu Polsek Astambul melakukan pengembangan perkara atas dasar keterangan tersangka SC.
Baca Juga: Buntut Salah Gerebek Kolonel TNI AD, Kasatnarkoba Polres Malang Dicopot
Terungkap nama pelaku lain yang tinggal di Landasa Ulin Utara, Liang Anggang, Banjarbaru. Polisi pun bergerak ke sana.
Sayangnya, kehadiran aparat kepolisian diketahui oleh para pelaku lain.
Petugas hanya menemukan sejumlah kendaraan bermotor roda dua dan sejumlah sabu lainnya yang berada di jok motor.
“Walaupun para tersangka lain telah melarikan diri kami telah mengantongi semua identitas mereka berdasarkan kendaran bermotor yang ditinggalkan," terang Andri.
Dari hasil penggeledahan total temuan sabu dengan berat kotor 2,5 kg dan sejumlah kendaraan bermotor roda dua.
Atas perbutannya, SC dijerat pasal 114 ayat (2) Jo pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau hukuman mati.
Berita Terkait
Terpopuler
- Siapa Ginka Febriyanti yang Kini jadi Komisaris Pertamina Retail
- 5 HP Memori 256 GB Harga di Bawah Rp2 Juta, Bisa Simpan Ribuan File dan Gaming
- 4 Sepatu Lari Ardiles Terbaik Paling Laris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- 3 Rekomendasi Bedak Padat di Indomaret untuk Makeup Halus dan Tahan Lama
- 4 HP Murah Terbaru 2026 untuk Anak Sekolah: Baterai 7000 mAh hingga Koneksi 5G
Pilihan
-
Pelatih Timnas Iran Desak Infantino Tegas Terhadap AS: Perlakuan Mereka Buruk!
-
Korban Meninggal Latsarmil SPPI Bertambah Menjadi 5 Orang, Ini Penjelasan Kemhan
-
Lagi! Peserta Latsarmil Kopdes Merah Putih Meninggal, Rifki Renaldi Jadi Korban Ke-4
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
Terkini
-
Gudang Balepress Rp16,4 Miliar Diamankan di Kalbar, Kenapa Pemiliknya Misterius?
-
Mahasiswi Stikes PHI Bekasi Asal Ketapang Meninggal Dunia, Keluarga Minta Kematian Diusut Tuntas
-
UMKM Kuliner Pontianak Manfaatkan Layanan Pengiriman untuk Jangkau Pasar Nasional
-
Uang Negara Rp1,4 Triliun Berhasil Diselamatkan, Kejati Pastikan Perbankan Tak Nikmati Dana Ilegal
-
Ratusan Mahasiswa Kalbar Gelar Aksi di Digulis, Bawa 16 Tuntutan untuk Pemerintah