Scroll untuk membaca artikel
Husna Rahmayunita
Rabu, 31 Maret 2021 | 20:01 WIB
Ilustrasi pijat. [Shutterstock]

SuaraKalbar.id - Dua orang warga negara Indonesia (WNI) diamankan oleh Petugas Dewan Bandaraya Kuala Lumpur (DBKL).

Keduanya bekerja di sebuah panti pijat di kawasan Warisan City View, Cheras. Baru-baru ini tempat kerja mereka digerebek.

Sebabnya, panti pijat itu menawarkan jasa seks sesama jenis bagi orang asing.

Mengutip Utusan via Batamnews.id (jaringan Suara.com), awalnya penggerebekan ini dilakukan berdasarkan informasi terkait kegiatan asusiladi lantai dua pantai pijat.

Baca Juga: Waduh! WNI Disebut Terkait Perencanaan Pembunuhan Mantan PM Malaysia

Di sana, ada delapan kamar yang digunakan untuk memfasilitasi kegiatan sesama jenis.

DBKL mengatakan hasil penyelidikan menemukan bahwa tempat tersebut tidak memiliki izin yang sah sebagai pusat pijat.

Dalam penggerebekan yang dilakukan pada Senin (29/3/2021) lalu, total ada 8 orang yang diamankan, di mana dua di antaranya WNI.

Salah satu WNI bekerja sebagai tukang pijat di tempat itu, sedangkan seorang lainnya merupakan pengurus panti pijat.

"Penggerebekan yang dilakukan di tempat ini menemukan total lima pria dari Vietnam, Suriah dan Indonesia bertindak sebagai tukang pijat. Selain itu, dua warga negara Myanmar yang menjadi pelanggan dan seorang warga negara Indonesia yang menjadi pengurus tempat juga ditahan,” kata DBKL dalam pernyatannya.

Baca Juga: Merasa Ketinggalan, Malaysia Rancang Kebijakan Kendaraan Listrik

Selain mengamankan para pelaku, DBKL juga menyita sejumlah barang bukti seperti kondom, pelumas dan alat bantu seks lainnya.

DBKL melaksanakan tindakan penegakan hukum dengan menerbitkan pemberitahuan majemuk berdasarkan UUK 3 (1), Anggaran Rumah Tangga Perizinan Usaha dan Perdagangan Industri (WPKL) 2016.

Buntut dari penggerebekan itu, tempat pijat yang menawarkan jasa seks sesama jenis di Negeri Jiran tersebut ditutup.

Load More