Scroll untuk membaca artikel
Husna Rahmayunita
Jum'at, 09 April 2021 | 18:34 WIB
Bupati Landak, dr. Karolin Margret Natasa (Ist)

SuaraKalbar.id - Bupati Landak Karolin Margret Natasa menegaskan tempat ibadah tetap dibuka di tengah pandemi Covid-19, khususnya jelang bulan Ramadan 1442 H.

Ia menuturkan tak pernah melarang warga beribadah di tempat ibadah asalkan tetap menerapkan protokol kesehatan (prokes).

Salah satunya dengan membatasi kapasitas tempat ibadah sehingga dapat mencegah penularan Covid-19.

"Selama tidak ada kasus, tempat ibadah boleh dibuka baik gereja maupun masjid, namun harus dengan standar protokol kesehatan dan kapasitasnya dibatasi 50 persen dari jumlah kapasitas biasanya. Pelaksanaan ibadahnya dilakukan dengan jadwal bergantian untuk ke tempat ibadahnya, misalnya hari ini Rt berapa yang boleh ke tempat ibadah dan besoknya gantian rt yang lain lagi," ujarnya seperti dikutip dari Antara, Jumat (9/4/2021).

Baca Juga: Puasa Senin Depan, Awal Ramadan Tarekat Naqsabandiyah di Sumbar 12 April

Karolin juga mengatakan pihaknya segera mengeluarkan surat edaran untuk mengatur pelaksanaan ibadah di bulan suci Ramadhan 1442 Hijriah.

"Kami segera menerbitkan Surat Edaran yang nantinya menjadi dasar sekaligus panduan pelaksanaan ibadah bagi umat islam di kabupaten Landak pada saat melaksanakan Ibadah, mengingat saat ini Indonesia dan Dunia masih dilanda pandemi COVID-19," sambungnya.

Ilustrasi masjid. (Pixabay/aditya wicaksono)

Surat edaran yang akan diterbitkan ini, kata dia, mengacu pada surat edaran Menteri Agama Nomor 3 tahun 2021 tentang panduan Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1442 Hijriah di tengah Pandemi COVID-19.

Dirinya meminta agar semua pihak dapat bekerjasama saat pelaksanaan ibadah di bulan Ramadhan supaya tetap berjalan aman.

"Kami sebagai pemerintah memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk melaksanakan ibadah dirumah ibadah, tetapi dengan catatan tolong bertanggungjawab untuk menjaga protokol kesehatan sehingga saya memerlukan kerjasama dari seluruh masyarakat, kades, Kapolsek , Danramil dan seluruh pengurus masjid serta tokoh masyarakat untuk mengawasi dan mengatur masyarakat secara baik agar ibadah terlaksana, protokol kesehatan terlaksana semuanya aman dan sehat," tuturnya.

Baca Juga: Ramadan 2021 Boleh Berjemaah di Masjid, Ini Aturan Lengkapnya

Sementara itu terkait pelaksanaan shalat Idul Fitri nantinya Karolin meminta untuk dilakukan simulasi terlebih dahulu guna memastikan apakah tempat ibadah sesuai untuk menampung ummat yang melaksanakan ibadah dan mengikuti protokol kesehatan.

"Nah yang jadi soal shalat Idul Fitri, karena itu tidak bisa dibuat gantian. Maka nanti Saya minta camat membuat simulasi berkaitan dengan sholat Idul Fitri. Kita ingin setelah lebaran itu tetap senang-senang, jangan sampai setelah hari raya Kita lalu sibuk mengurus yang sakit. Kita semua tidak ingin seperti itu," pungkasnya.

Load More