SuaraKalbar.id - Aturan pembayaran THR 2021 kepada pekerja telah disampaikan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah.
Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menaker Nomor M/6/HK.04/IV/2021 Tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2021 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Menaker Ida Fauziyah menegaskan THR merupakan kewajiban yang harus ditunaikan pengusaha kepada pekerja sebagaimana yang disebutkan dalam PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Peraturan Menaker Nomor 6 tahun 2016 tentang THR bagi pekerja di perusahaan.
Berikut aturan pembayaran THR 2021.
Baca Juga: Tidak Sanggup Bayar THR Sebelum Lebaran ? Perusahaan Boleh Lakukan Ini
Waktu Pembayaran THR
Dalam konferensi pers virtual Senin (12/4/2021), Ida Fauziyah mengatakan THR wajib dibayarkan paling lama sepekan sebelum hari raya keagamaan.
"Saya tekankan bahwa THR Keagamaan wajib dibayarkan paling lama tujuh hari sebelum hari raya keagamaan pekerja atau buruh yang bersangkutan," ungkapnya seperti dikutip dari Antara.
Pengusaha Tak Sanggup Bayar
Sementara itu, bagi perusahaan yang tak mampu membayar THR, Ida Fauziyah menyarankan agar melakukan komunikasi kepada para pekerja mereka.
Baca Juga: Pengusaha Sulit Bayar THR Karena Pandemi Covid-19, Ini Perintah Menaker
"Para pengusaha wajib melakukan dialog dengan pekerja untuk mencapai kesepakatan yang dilaksanakan secara kekeluargaan dan dengan itikad baik dan berdasarkan laporan keuangan internal," kata Ida Fauziyah.
Hasil dari dialog tersebut, lalu dilaporkan ke Dinas Ketenagakerjaan setempat dengan pemberian THR paling lambat dilakukan sehari sebelum hari raya keagamaan.
Sanksi Menanti
Lebih lanjut, Ida Fauziyah menerangkan, perusahaan yang tak mampu membayar THR sesuai batas waktu yang ditentukan terancam didenda.
"Pengusaha yang terlambat membayar THR keagamaan kepada pekerja atau buruh dikenai denda sebesar lima persen dari total THR yang harus dibayar sejak berakhirnya batas waktu kewajiban pengusaha untuk membayar," kata Ida.
Selain itu, pengusaha yang tidak membayar THR juga dapat dikenakan sanksi administrasi sesuai ketentuan pemerintah.
- 1
- 2
Berita Terkait
Terpopuler
- Eks Pimpinan KPK: Ustaz Khalid Basalamah Bukan Saksi Ahli, Tapi Terlibat Fakta Kuota Haji
- Jahatnya Sepak Bola Indonesia, Dua Pemain Bidikan Persija Ditikung di Menit Akhir
- 5 Rekomendasi HP Infinix RAM 8 GB Mulai Rp1 Jutaan: Layar AMOLED, Resolusi Kamera Tinggi
- 45 Kode Redeem FF Terbaru 30 Juni: Ada Emote Keren dan Bundle Menarik
- Siapa Lionel de Troy? Calon Bintang Timnas Indonesia U-17, Junior Emil Audero
Pilihan
-
Demo Zero ODOL, Menko Airlangga: Semua Aspirasi Kita Tampung!
-
Gara-gara Keributan Antar Kampung, Sekolah di Mataram Ini Hanya Dapat 2 Siswa
-
PMI Manufaktur RI Anjlok, Menko Airlangga: Industriawan Lagi Pesimistis!
-
Rekomendasi 5 Tisu Pembersih Makeup Terbaik, Lembut dan Maksimal Angkat Kotoran
-
Prabowo Bakal Luncurkan Lembaga Baru Demi Genjot Produktivitas Warga RI, Bawa-bawa Ormas
Terkini
-
Pembiayaan dan Transaksi dari BRI Bantu Klaster Susu Ponorogo Capai Kinerja Maksimal
-
15 Penghargaan di Ajang FinanceAsia 2025 Jadi Bukti Prestasi BRI yang Hadirkan Layanan Inklusif
-
Tips Merawat Mobil Listrik agar Tetap Optimal dan Tahan Lama
-
Polda Kalbar Bongkar Sindikat Oli Palsu! Ini Tips Jitu Hindari Produk Abal-Abal
-
Bus Tabrak Warung di Kubu Raya, Satu Orang Tewas, Polisi Buru Truk Kabur