SuaraKalbar.id - Kepolisian Daerah Kalimantan Barat terus mengembangkan penyelidikan terhadap dugaan peredaran pelumas palsu berbagai merek yang ditemukan di tiga gudang di kawasan pergudangan Jalan Extra Joss, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya.
"Langkah penyidikan lanjutan dilakukan setelah petugas melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) ulang dan penghitungan barang bukti secara menyeluruh. Polda Kalbar berkomitmen mengusut tuntas kasus ini di mana kami sudah mengidentifikasi pihak-pihak yang akan dimintai keterangan, termasuk pemilik usaha dan kepala gudang," ujar Kasubdit I Ditreskrimsus Polda Kalbar, Kompol Terry Hendrata, di Pontianak, Selasa (1/7).
Dari hasil pemeriksaan di lokasi, polisi mengamankan 165 jenis pelumas kendaraan roda dua dan empat yang diduga tidak sesuai standar dan berpotensi palsu.
Rinciannya mencakup 52 jenis pelumas dari Gudang B6, 54 dari Gudang B7, dan 59 dari Gudang D6.
Seluruh barang bukti tersebut kini tengah diuji di laboratorium untuk memastikan keasliannya.
Penyelidikan juga diperluas untuk menelusuri jaringan distribusi dan kemungkinan pelanggaran lain yang terkait dengan produksi dan peredaran barang palsu tersebut.
Menurut Kompol Terry, pelaku dalam kasus ini bisa dijerat dua pasal utama. Pertama, Pasal 100 atau 102 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun dan denda hingga Rp2 miliar.
Kedua, Pasal 62 jo Pasal 8 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman hukuman hingga lima tahun penjara atau denda maksimal Rp10 miliar.
"Ini bukan pelanggaran ringan. Penanganan kasus oli palsu menyangkut keselamatan konsumen dan perlindungan industri resmi," tegas Kompol Terry.
Baca Juga: Bus Tabrak Warung di Kubu Raya, Satu Orang Tewas, Polisi Buru Truk Kabur
Proses olah TKP turut disaksikan berbagai pihak, seperti perwakilan Kejaksaan Tinggi Kalbar, BAIS Pertamina, LSM, media, dan warga sekitar.
Kehadiran mereka menjadi bukti transparansi dan komitmen akuntabilitas dalam proses penegakan hukum oleh Polda Kalbar.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Kalbar, Kombes Pol Bayu Suseno, mengatakan kasus ini menjadi perhatian serius karena berdampak langsung pada konsumen dan industri otomotif nasional.
“Polda Kalbar akan menindak tegas pelanggaran yang merugikan masyarakat luas. Kami juga mengimbau masyarakat agar lebih teliti saat membeli pelumas dan segera melaporkan dugaan peredaran barang palsu,” ujarnya.
Tips Membeli Oli Asli agar Terhindar dari Produk Palsu
Untuk menghindari penggunaan oli palsu yang dapat merusak mesin kendaraan, konsumen disarankan untuk lebih cermat saat membeli pelumas.
Langkah pertama yang penting adalah membeli oli hanya di tempat resmi, seperti bengkel resmi, toko terpercaya, atau distributor yang memiliki sertifikat keagenan.
Berita Terkait
-
Bus Tabrak Warung di Kubu Raya, Satu Orang Tewas, Polisi Buru Truk Kabur
-
Sempat Buron Sebulan, Pencuri Rumah di Kubu Raya Berhasil di Bekuk Polisi
-
Polda Kalbar Usut Kasus Oli Palsu di Kubu Raya, Pemilik Gudang Terancam Hukuman Berat!
-
Gudang Oli Palsu Digerebek di Kubu Raya, Polda Kalbar Lakukan Olah TKP
-
395 Gram Sabu Dimusnahkan di Kubu Raya, Mahasiswa Jawa Timur Selundupkan Lewat Celana Dalam!
Terpopuler
- 50 Orang Berambut Cepak 'Serbu' Polda Metro Jaya: 'Mau Ambil Saksi Kasus Jampidsus'
- Jampidsus Febrie Adriansyah Tengah Disorot Publik, Keberadaannya Masih Misterius
- Surat Edaran Rahasia Kejagung Bocor, Jaksa Diminta Waspada dan Dilarang Berkomentar soal Perkara
- Gibran Bukan Panglima! Pakar UGM: Keamanan Papua Tetap Tanggung Jawab TNI dan Polri
- JK Jadi Tersangka Korupsi Ekspor Logam Tanah Jarang, Langsung Ditahan Kejagung
Pilihan
-
Jampdisus Febrie Adriansyah Akhirnya Mundur
-
Tangan Terborgol, Mulut Bungkam: Raut Wajah Bupati Sukoharjo Pakai Rompi Oranye KPK Tengah Malam
-
Ironi Hukum: Menuju Indonesia Emas, Ternyata Emasnya Ada di Rumah Febrie!
-
Bikin Melongo! Polri Pamerkan 74 Kg Emas hingga Ratusan Miliar Hasil Sitaan Kasus Jampidsus
-
Jampidsus Febrie Adriansyah: Saya Tidak Mundur! Masih Terima Perintah Usut Kasus Korupsi
Terkini
-
BRI Hadirkan ORI030, Investasi ORI dengan Kupon Tetap Hingga 7,00%
-
BRI Peduli Dorong KWT Bogor Naik Kelas Lewat Inovasi Olahan Pala
-
BRI dan Danantara Perkuat Fundamental, Cost of Fund Turun ke 2,33%
-
BRI dan Danantara Perkuat Transformasi, Dividen Jumbo Capai Rp52,1 Triliun
-
Perkuat Tata Kelola, BRI Terapkan Zero Tolerance untuk Fraud dan Korupsi