SuaraKalbar.id - Tilang elektronik melalui CCTV atau ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) bakal diterapkan di Kota Pontianak, Kalimantan Barat.
Kasatlantas Polresta Pontianak AKP Rio Sigal Hasibuan menerangkan tilang elektronik akan dirilis pada 28 April 2021 mendatang.
Kekinian, masih dalam proses sosialisasi e-tilang sebelum akhirnya resmi di-launching di akhir April.
"Berdasarkan informasi dari Mabes Polri, e-tilang ini akan di launching 28 April 2021 mendatang,” ujarnya seperti dikutip dari Antara, Kamis (15/4/2021).
Baca Juga: Aturan Jam Kerja ASN di Pontianak Selama Ramadhan 2021, Ini Detailnya
Pihaknya juga masih mempersiapkan perangkat jaringannya seperti back office dan front office seperti, server, monitor dan operator yang saat ini ada di Ditlantas Polda Kalbar.
Dia juga mengatakan, penerapan e-tilang ini sama pada pelanggaran peraturan pada umumnya, hanya mekanisme penilangannya yang berbeda.
“Jadi apabila pengendara melakukan pelanggaran dan tertangkap oleh kamera CCTV ETLE secara otomatis akan dikoneksikan pada ERI (Electronic Registration and Identification), sehingga diketahui data kendaraan dan pengendara itu,” ujarnya.
Setelah diketahui data kendaraan pengendara yang melanggar tersebut, pengendara diberikan surat konfirmasi ke alamat yang tertera pada data kendaraan itu.
Apabila tidak ada respons dari surat konfirmasi yang telah diberikan, diduga pelanggar akan mendapatkan konsekuensi berupa pemblokiran, katanya.
Baca Juga: Nyolong Cumi-cumi di Laut Indonesia, 5 Kapal Vietnam Dibawa ke Pontianak
"Jika pelanggar tidak mengakui akan mendapatkan konsekuensi. Maka pada saat pelanggar hendak membayar pajak kendaraan atau mengganti STNK di samsat, maka petugas samsat akan menyampaikan bahwa kendaraan masih terkendala terkait e-Tilang dan pelanggar akan dipersilakan menghubungi petugas bagian ETLE,” ujarnya.
Adapun pelanggaran yang akan tertangkap kamera tersebut seperti, pengendara melebihi kecepatan, menerobos lampu merah, lawan arus, melanggar rambu jalan, putar arah ditempat yang dilarang, uji berkala, parkir di area yang dilarang, parkir, pajak STNK, pengendara roda dua tidak menggunakan helm dan pengendara roda empat tidak menggunakan sabuk pengaman. (Antara)
Berita Terkait
-
Siap Bertarung di Pilkada 2024, Ini Nomor Urut Paslon Wali Kota Pontianak
-
6 Rekomendasi Oleh-Oleh Makanan Khas Pontianak yang Wajib Kamu Bawa Pulang
-
6 Kue Khas Pontianak yang Populer di Kalangan Wisatawan, Sudah Pernah Coba?
-
Bukan Cuma Kuliner! Ini 5 Oleh-Oleh Kerajinan Khas Pontianak yang Wajib Kamu Bawa Pulang
-
Menyegarkan! 6 Rekomendasi Minuman Khas Pontianak yang Wajib Dicoba saat Berkunjung
Terpopuler
- Dicoret Shin Tae-yong 2 Kali dari Timnas Indonesia, Eliano Reijnders: Sebenarnya Saya...
- Momen Suporter Arab Saudi Heran Lihat Fans Timnas Indonesia Salat di SUGBK
- Elkan Baggott: Hanya Ada Satu Keputusan yang Akan Terjadi
- Elkan Baggott: Pesan Saya Bersabarlah Kalau Timnas Indonesia Mau....
- Kekayaan AM Hendropriyono Mertua Andika Perkasa, Hartanya Diwariskan ke Menantu
Pilihan
-
Drama Praperadilan Tom Lembong: Kuasa Hukum Bongkar Dugaan Rekayasa Kesaksian Ahli
-
Dua Juara Liga Champions Plus 5 Klub Eropa Berlomba Rekrut Mees Hilgers
-
5 Rekomendasi HP Infinix Sejutaan dengan Baterai 5.000 mAh dan Memori 128 GB Terbaik November 2024
-
Kenapa KoinWorks Bisa Berikan Pinjaman Kepada Satu Orang dengan 279 KTP Palsu?
-
Tol Akses IKN Difungsionalkan Mei 2025, Belum Dikenakan Tarif
Terkini
-
Kasus Korupsi BP2TD Mempawah Terus Berjalan, Polda Kalbar Pastikan Tidak Mandek
-
2 Kios di Sungai Kakap Terbakar, Diduga Akibat Korsleting Listrik
-
Ibu di Sambas Diduga Membunuh Bayi Baru Lahir, Kasus Terbongkar di Puskesmas
-
Bocah 6 Tahun Ditemukan Tewas di Parit Kubu Raya, Diduga Tenggelam Karena Tidak Bisa Berenang
-
Jual Pacar via MiChat, Pria di Singkawang Ditangkap Polisi