Scroll untuk membaca artikel
Husna Rahmayunita
Kamis, 15 April 2021 | 14:20 WIB
Tilang Elektronik (Suara.com)

SuaraKalbar.id - Tilang elektronik melalui CCTV atau ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) bakal diterapkan di Kota Pontianak, Kalimantan Barat.

Kasatlantas Polresta Pontianak AKP Rio Sigal Hasibuan menerangkan tilang elektronik akan dirilis pada 28 April 2021 mendatang.

Kekinian, masih dalam proses sosialisasi e-tilang sebelum akhirnya resmi di-launching di akhir April.

"Berdasarkan informasi dari Mabes Polri, e-tilang ini akan di launching 28 April 2021 mendatang,” ujarnya seperti dikutip dari Antara, Kamis (15/4/2021).

Baca Juga: Aturan Jam Kerja ASN di Pontianak Selama Ramadhan 2021, Ini Detailnya

Pihaknya juga masih mempersiapkan perangkat jaringannya seperti back office dan front office seperti, server, monitor dan operator yang saat ini ada di Ditlantas Polda Kalbar.

Dia juga mengatakan, penerapan e-tilang ini sama pada pelanggaran peraturan pada umumnya, hanya mekanisme penilangannya yang berbeda.

“Jadi apabila pengendara melakukan pelanggaran dan tertangkap oleh kamera CCTV ETLE secara otomatis akan dikoneksikan pada ERI (Electronic Registration and Identification), sehingga diketahui data kendaraan dan pengendara itu,” ujarnya.

Setelah diketahui data kendaraan pengendara yang melanggar tersebut, pengendara diberikan surat konfirmasi ke alamat yang tertera pada data kendaraan itu.

Apabila tidak ada respons dari surat konfirmasi yang telah diberikan, diduga pelanggar akan mendapatkan konsekuensi berupa pemblokiran, katanya.

Baca Juga: Nyolong Cumi-cumi di Laut Indonesia, 5 Kapal Vietnam Dibawa ke Pontianak

"Jika pelanggar tidak mengakui akan mendapatkan konsekuensi. Maka pada saat pelanggar hendak membayar pajak kendaraan atau mengganti STNK di samsat, maka petugas samsat akan menyampaikan bahwa kendaraan masih terkendala terkait e-Tilang dan pelanggar akan dipersilakan menghubungi petugas bagian ETLE,” ujarnya.

Adapun pelanggaran yang akan tertangkap kamera tersebut seperti, pengendara melebihi kecepatan, menerobos lampu merah, lawan arus, melanggar rambu jalan, putar arah ditempat yang dilarang, uji berkala, parkir di area yang dilarang, parkir, pajak STNK, pengendara roda dua tidak menggunakan helm dan pengendara roda empat tidak menggunakan sabuk pengaman. (Antara)

Load More