SuaraKalbar.id - Pemerintah memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM mikro di sejumlah daerah hingga 3 Mei 2021 mendatang . Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar) kini masuk daftar daerah perluasan PPKM Mikro.
Kalbar bakal berlakukan PPKM Mikro guna menekan kasus positif Covid-19 yang masih tinggi. Kepala Dinas Kesehatan Kalimantan Barat Harisson menerangkan PPKM Mikro di Kalbar berlaku mulai Selasa (20/4/2021).
Ia mengatakan penerapan kebijakan tersebut sebagai tindak lanjut dari keluarnya Instruksi Mendagri Nomor 9 Tahun 2021 tanggal 19 April 2021.
"Sesuai dengan Instruksi Mendagri Nomor 9 Tahun 2021 tanggal 19 April 2021 tersebut, Kalbar masuk dalam salah satu Provinsi yang harus melaksanakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat berbasis mikro (PPKM Mikro). Pemberlakuan PPKM Mikro ini berlaku sejak tanggal 20 April 2021," tuturnya Senin (19/4/2021) seperti dikutip dari Antara.
Sebagai langkah awal, Kalbar akan kembali memperlakukan syarat PCR negatif bagi semua pelaku perjalanan yang akan masuk ke wilayah Kalbar dengan menggunakan transportasi udara.
Hal ini juga berlaku juga untuk santri dan pelajar yang sebelumnya hanya dipersyaratkan tes cepat COVID-19 dengan antigen negatif.
Harisson menjelaskan, penerapan PPKM Mikro Kalbar lebih mengoptimalkan Pos Komando Penanganan COVID-19 di tingkat desa dan kelurahan.
Untuk itu, kabupaten/kota di Kalbar harus mengatur PPKM Mikro sampai dengan tingkat Rukun Tetangga RT/ Rukun Warga yang berpotensi menimbulkan penularan COVID-19.
"PPKM Mikro dilakukan dengan mempertimbangkan kriteria zonasi pengendalian wilayah hingga tingkat RT dengan kriteria, antara lain, untuk daerah yang berada di zona hijau dengan kriteria tidak ada kasus COVID 19 di satu RT, maka skenario pengendalian dilakukan dengan surveilans aktif seluruh suspek dites dan pemantauan kasus tetap dilakukan secara rutin dan berkala," katanya.
Baca Juga: Kemendes Ikut Gencar Sosialisasi Larangan Mudik Lebaran
Sedangkan untuk daerah yang berada di zona kuning dengan kriteria jika terdapat satu sampai dengan lima rumah dengan kasus konfirmasi positif dalam satu RT selama tujuh hari terakhir, maka skenario pengendalian adalah menemukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat, lalu melakukan isolasi mandiri untuk pasien positif dan kontak erat dengan pengawasan ketat.
Kemudian, untuk daerah yang berada di zona oranye dengan kriteria jika terdapat enam sampai dengan 10 rumah dengan kasus konfirmasi positif dalam satu RT selama tujuh hari terakhir, maka skenario pengendalian adalah menemukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat, lalu melakukan isolasi mandiri untuk pasien positif dan kontak erat dengan pengawasan ketat serta menutup rumah ibadah, tempat bermain anak dan tempat umum lainnya kecuali sektor esensial.
Zona Merah dengan kriteria jika terdapat lebih dari 10 (sepuluh) rumah dengan kasus konfirmasi positif dalam satu RT selama 7 (tujuh) hari terakhir, maka skenario pengendalian adalah pemberlakuan PPKM tingkat RT yang mencakup, menemukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat, melakukan isolasi mandiri/ terpusat dengan pengawasan ketat, menutup rumah ibadah, tempat bermain anak dan tempat umum lainnya kecuali sektor esensial, melarang kerumunan lebih dari tiga orang, membatasi keluar masuk wilayah RT maksimal hingga pukul 20.00 dan meniadakan kegiatan sosial masyarakat di lingkungan RT yang menimbulkan kerumunan dan berpotensi menimbulkan penularan.
"PPKM Mikro dilakukan bersamaan dengan PPKM kabupaten/ kota, yang terdiri dari membatasi tempat kerja/perkantoran dengan menerapkan Work From Home (WFH) sebesar 50 persen dan Work From Office (WFO) sebesar 50 persen dengan memberlakukan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Untuk kegiatan belajar mengajar saat PPKM Mikro Kalbar, juga akan dilakukan secara daring dan luring atau tatap muka. Sedangkan untuk perguruan tinggi/ akademi dibuka secara bertahap dengan proyek percontohan yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah (Perda) atau Peraturan Kepala Daerah (Perkada), dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat.
Adapun untuk sektor esensial seperti, kesehatan, bahan pangan, makanan, minuman, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, perbankan, sistem pembayaran, pasar modal, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar, utilitas publik, dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu, kebutuhan sehari-hari yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat, tetap dapat beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Body Lotion dengan Kolagen untuk Usia 50-an, Kulit Kencang dan Halus
- 8 Bedak Translucent untuk Usia 50-an, Wajah Jadi Flawless dan Natural
- Sepatu On Cloud Ori Berapa Harganya? Cek 5 Rekomendasi Paling Empuk buat Harian
- 6 Sabun Cuci Muka dengan Kolagen agar Kulit Tetap Kenyal dan Awet Muda
- Pemain Keturunan Jerman Ogah Kembali ke Indonesia, Bongkar 2 Faktor
Pilihan
-
Hasil SEA Games 2025: Mutiara Ayu Pahlawan, Indonesia Siap Hajar Thailand di Final
-
Stok BBM Shell Mulai Tersedia, Cek Lokasi SPBU dan Harganya
-
Kekuatan Tersembunyi Mangrove: Bisakah Jadi Solusi Iklim Jangka Panjang?
-
Orang Pintar Ramal Kans Argentina Masuk Grup Neraka di Piala Dunia 2026, Begini Hasilnya
-
6 Rekomendasi HP Rp 3 Jutaan Terbaik Desember 2025, Siap Gaming Berat Tanpa Ngelag
Terkini
-
Banjir Meluas di Perbatasan dan Pesisir Kalbar, Rumah-Rumah Terendam, Sekolah Diliburkan
-
Rumah Warga di Sungai Kunyit Roboh Diterjang Gelombang Tinggi
-
Banjir Rob Rendam Pontianak Barat: 21 Warga Diungsikan, Pemkot Tetapkan Status Siaga Satu
-
Pemkot Singkawang Bangun Jaringan Irigasi Air Tanah
-
Banjir Rob di Mempawah: Ribuan Rumah Terendam, Aktivitas Warga Terganggu