Scroll untuk membaca artikel
Husna Rahmayunita
Selasa, 27 April 2021 | 12:58 WIB
Ilustrasi penangkapan mantan kepala BPN Sanggau karena kasus pungli.

SuaraKalbar.id - Buron sejak 2020, mantan kepala BPN Sanggau Victor Simanjutak akhirnya diringkus oleh tim Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat (Kejati Kalbar).

Victor Simanjuntak, diamankan lantaran tersandung kasus tidak pidaan korupsi pungutan liar (pungli). Dia merupakan mantan kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sanggau pada 20218

Kepala Kejati Kalbar Masyudi merangkan terpidana Victor diamankan di rumahnya di Cibinong, Bogor, Jawa Barat.

Sebelumnya, berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor 1846 K/PID.SUS/2019 tanggal 30 Juli 2019 terpidana Victor Simanjuntak dipidana penjara selama satu tahun dan pidana denda sebesar Rp50 juta, subsider dua bulan kurungan.

Baca Juga: Kasus Korupsi Bank Kalbar Segera Dilimpahkan ke Pengadilan

Victor dinyatakan buron atau DPO (daftar pencarian orang) sejak tahun 2020, setelah beberapa kali dipanggil tidak hadir dan didatangi di tempat tinggalnya tidak ada.

"Terpidana Victor Simanjuntak dipidana, karena melakukan tidak pidana korupsi pungutan liar (pungli) terhadap pengenaan tarif PNBP pada permohonan pendaftaran hak atas tanah," terang Masyudi dalam keterangan tertulis seperti dikutip dari Antara, Selasa (26/4/2021).

Masyudi menambahkan pihaknya bersama tim intelijen Kejagung memang sudah lama memantau keberadaan terpidana. Hingga akhirnya melakukan penangkapan di Bogor belum lama ini.

"Kami memang selalu berkoordinasi dengan kejaksaan seluruh Indonesia, sehingga saling membantu dalam memburu para DPO dalam kasus apa pun," sambungnya.

Menurut dia, sebaiknya para DPO atas kasus apa pun agar menyerahkan diri, supaya mempunyai kejelasan hukum, sehingga bisa secepatnya berkumpul dengan keluarga.

Baca Juga: Kepala Dishub Batam Resmi Jadi Tersangka Korupsi dan Pemerasan

Load More