Scroll untuk membaca artikel
Husna Rahmayunita
Jum'at, 23 April 2021 | 17:33 WIB
Pelaku illegal logging Go alias Asong yang buronan 15 tahun ditangkap Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat. (Antara/Sucia Lucinda)

SuaraKalbar.id - Prasetyo Gow alias Asong, mafia illegal logging ataupembalakan liar di Kalimantan Barat dibekuk polisi usai 15 tahun jadi buronan.

Asong tak berkutik diamankan setelah melarikan diri sejak 2006. Kala itu dia dinyatakan bersalah dan lari dari hukuman.

Asong ditangkap oleh tim intelijen Kejagung RI di sebuah apartemen di Jakarta Utara , Kamis (22/4/2021) sekitar pukul 11.00 WIB.

"Tersangka diproses hukum sejak tahun 2006 dengan vonis pidana empat tahun atas tindak pidana hasil hutan secara ilegal," kata Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, Masyudi dalam keterangan persnya di Pontianak, Jumat (23/4/2021).

Baca Juga: Warga Lampung Ditangkap Terkait Aktivitas Illegal Logging di Riau

Dia menjelaskan pihaknya bersama tim intelijen Kejagung sudah lama memantau keberadaan tersangka.

"Para DPO (daftar pencarian orang) atau buronan selalu kami komunikasi dengan kejaksaan seluruh Indonesia, sehingga saling membantu," ujar Masyudi.

"Bagusnya para DPO atas kasus apapun agar menyerahkan diri, supaya mempunyai kejelasan hukum sehingga bisa secepatnya kumpul dengan keluarga," sambungnya.

Sepanjang pelarian tersangka menggunakan identitas palsu dan diduga melakukan operasi plastik untuk mengelabui petugas.

"Kendala di lapangan, semua DPO memang berusaha akan mengelabui petugas, seperti memalsukan identitas dan lainnya, apalagi yang dicari biasanya tidak satu tersangka saja," pungkas Masyudi.

Baca Juga: Polisi Amankan Warga Lampung Terkait Illegal Logging di Giam Siak Kecil

Atas perbuatannya, kekinian, Asong telah dijebloskan ke penjara.

Load More