SuaraKalbar.id - Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat akan melimpahkan kasus korupsi bank Kalbar ke pengadilan.
Ini dilakukan setelah sejumlah tersangka diamankan. Tak hanya di sebuah bank daerah di Kalbar, kasus korupsi lain juga akan ditindak.
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat Masyudi.
"Kasus korupsi dari sejumlah bank, termasuk Bank Kalbar akan segera kami limpahkan atau serahkan ke pengadilan secepatnya," ujarnya seperti dikutip dari Antara, Jumat (9/4/2021).
Dia mengatakan penanganan kasus korupsi baik dari instansi manapun akan tetap pihak tindaklanjuti dan semua akan diserahkan ke pengadilan.
"Bukan hanya kasus korupsi Bank Kalbar, baik dari kasus instansi manapun yang melakukan kasus korupsi akan tetap kami tangani dan serahkan ke pengadilan secepatnya. Jadi tidak ada masalah apapun," ujarnya.
Kasus Kredit Fiktif
Kasus dugaan kredit fiktif terkait pengadaan barang dan jasa di salah satu bank daerah di Kabupaten Bengkayang, Kalimantan Barat terus didalami polisi.
Kejati Kalbar menahan enam orang tersangka baru yang terlibat dalam kasus tersebut. Akibat ulah sindikat itu, negara diduga mengalami kerugian Rp 8,2 miliar.
Baca Juga: 2 Orang Dari KPK Sambangi Rumah Eks Bupati Gresik Sambari di Surabaya
"Penahanan enam tersangka itu merupakan pengembangan dari kasus sebelumnya yang sudah ditangani atau disidangkan," kata Kepala Kejati Kalbar Masyhudi, di Pontianak, Selasa (23/2/2021).
Adapun enam tersangka baru yang diamankan, masing-masing berinisial PP, K, JDP, S, DWK dan A.
Masyudi menjelaskan terdapat 31 perusahaan atau 74 paket pekerjaan memperoleh kredit pengadaan barang atau jasa (KPBJ) dari salah satu bank di Bengkayang,dengan jaminan atau agunan berupa Surat Perintah Kerja (SPK) yang ditandatangani oleh HM.
Dalam kasus tersebut, penyidik berhasil menyelamatkan kerugian negara atau melakukan penyitaan terhadap kerugian keuangan negara sebesar Rp 1,5 miliar dan telah dititipkan di rekening titipan pada Bank Mandiri.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1), (2), (3) UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Skema Suami Dwi Sasetyaningtyas Kembalikan Dana Beasiswa LPDP
- Gerbang Polda DIY Dirobohkan Massa Protes Kekerasan Aparat, Demonstran Corat-coret Tembok Markas
- Setahun Andi Sudirman-Fatmawati Pimpin Sulsel, Pengamat: Kinerja Positif dan Tata Kelola Membaik
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
- 4 HP Motorola Harga Rp1 Jutaan, Baterai Jumbo hingga 7.000 mAh
Pilihan
-
Jenazah Alex Noerdin Disalatkan di Masjid Agung Palembang, Ini Suasana Lengkapnya
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
-
Hujan Gol, Timnas Indonesia Futsal Putri Ditahan Malaysia 4-4 di Piala AFF Futsal 2026
Terkini
-
Segini Besaran Zakat Fitrah 2026 di Singkawang
-
Tips Menjaga Berat Badan Stabil Saat Ramadan dari Dokter Spesialis Olahraga
-
Operasi Pasar Murah di Melawi Kalbar: Paket Sembako Rp50 Ribu
-
Lonjakan Penumpang Bandara Singkawang Jelang Cap Go Meh 2026 Tembus Dua Kali Lipat
-
Polisi Tertibkan 33 Pengendara Knalpot Brong di Singkawang