Scroll untuk membaca artikel
Husna Rahmayunita
Jum'at, 09 April 2021 | 16:38 WIB
Ilustrasi korupsi (shutterstock)

SuaraKalbar.id - Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat akan melimpahkan kasus korupsi bank Kalbar ke pengadilan.

Ini dilakukan setelah sejumlah tersangka diamankan. Tak hanya di sebuah bank daerah di Kalbar, kasus korupsi lain juga akan ditindak.

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat Masyudi.

"Kasus korupsi dari sejumlah bank, termasuk Bank Kalbar akan segera kami limpahkan atau serahkan ke pengadilan secepatnya," ujarnya seperti dikutip dari Antara, Jumat (9/4/2021).

Baca Juga: 2 Orang Dari KPK Sambangi Rumah Eks Bupati Gresik Sambari di Surabaya

Dia mengatakan penanganan kasus korupsi baik dari instansi manapun akan tetap pihak tindaklanjuti dan semua akan diserahkan ke pengadilan.

"Bukan hanya kasus korupsi Bank Kalbar, baik dari kasus instansi manapun yang melakukan kasus korupsi akan tetap kami tangani dan serahkan ke pengadilan secepatnya. Jadi tidak ada masalah apapun," ujarnya.

Kasus Kredit Fiktif

Kasus dugaan kredit fiktif terkait pengadaan barang dan jasa di salah satu bank daerah di Kabupaten Bengkayang, Kalimantan Barat terus didalami polisi.

Ilustrasi kredit fiktif. [Shutterstock]

Kejati Kalbar menahan enam orang tersangka baru yang terlibat dalam kasus tersebut. Akibat ulah sindikat itu, negara diduga mengalami kerugian Rp 8,2 miliar.

Baca Juga: Kepala Dishub Batam Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Korupsi

"Penahanan enam tersangka itu merupakan pengembangan dari kasus sebelumnya yang sudah ditangani atau disidangkan," kata Kepala Kejati Kalbar Masyhudi, di Pontianak, Selasa (23/2/2021).

Adapun enam tersangka baru yang diamankan, masing-masing berinisial PP, K, JDP, S, DWK dan A.

Masyudi menjelaskan terdapat 31 perusahaan atau 74 paket pekerjaan memperoleh kredit pengadaan barang atau jasa (KPBJ) dari salah satu bank di Bengkayang,dengan jaminan atau agunan berupa Surat Perintah Kerja (SPK) yang ditandatangani oleh HM.

Dalam kasus tersebut, penyidik berhasil menyelamatkan kerugian negara atau melakukan penyitaan terhadap kerugian keuangan negara sebesar Rp 1,5 miliar dan telah dititipkan di rekening titipan pada Bank Mandiri.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1), (2), (3) UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Load More