SuaraKalbar.id - Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat akan melimpahkan kasus korupsi bank Kalbar ke pengadilan.
Ini dilakukan setelah sejumlah tersangka diamankan. Tak hanya di sebuah bank daerah di Kalbar, kasus korupsi lain juga akan ditindak.
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat Masyudi.
"Kasus korupsi dari sejumlah bank, termasuk Bank Kalbar akan segera kami limpahkan atau serahkan ke pengadilan secepatnya," ujarnya seperti dikutip dari Antara, Jumat (9/4/2021).
Dia mengatakan penanganan kasus korupsi baik dari instansi manapun akan tetap pihak tindaklanjuti dan semua akan diserahkan ke pengadilan.
"Bukan hanya kasus korupsi Bank Kalbar, baik dari kasus instansi manapun yang melakukan kasus korupsi akan tetap kami tangani dan serahkan ke pengadilan secepatnya. Jadi tidak ada masalah apapun," ujarnya.
Kasus Kredit Fiktif
Kasus dugaan kredit fiktif terkait pengadaan barang dan jasa di salah satu bank daerah di Kabupaten Bengkayang, Kalimantan Barat terus didalami polisi.
Kejati Kalbar menahan enam orang tersangka baru yang terlibat dalam kasus tersebut. Akibat ulah sindikat itu, negara diduga mengalami kerugian Rp 8,2 miliar.
Baca Juga: 2 Orang Dari KPK Sambangi Rumah Eks Bupati Gresik Sambari di Surabaya
"Penahanan enam tersangka itu merupakan pengembangan dari kasus sebelumnya yang sudah ditangani atau disidangkan," kata Kepala Kejati Kalbar Masyhudi, di Pontianak, Selasa (23/2/2021).
Adapun enam tersangka baru yang diamankan, masing-masing berinisial PP, K, JDP, S, DWK dan A.
Masyudi menjelaskan terdapat 31 perusahaan atau 74 paket pekerjaan memperoleh kredit pengadaan barang atau jasa (KPBJ) dari salah satu bank di Bengkayang,dengan jaminan atau agunan berupa Surat Perintah Kerja (SPK) yang ditandatangani oleh HM.
Dalam kasus tersebut, penyidik berhasil menyelamatkan kerugian negara atau melakukan penyitaan terhadap kerugian keuangan negara sebesar Rp 1,5 miliar dan telah dititipkan di rekening titipan pada Bank Mandiri.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1), (2), (3) UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 HP Murah dengan NFC Harga Rp1 Jutaan untuk Multitasking dan Transaksi Cashless Lancar
- 11 Merek Sepatu Lari Buatan Indonesia yang Populer, Kualitas Lokal Tak Bisa Diremehkan
- 6 Shio yang Menarik Keberuntungan 14 Juli 2026, Banyak Teka-teki Akhirnya Terjawab
- Bagaimana Dody Hanggodo Memanfaatkan Kekuasaannya sebagai Menteri di Kementerian PU
- Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Potensi Menang Praperadilan: Siasat Redam Konflik Polri-Kejagung
Pilihan
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
-
Ada Ancaman Teror Bom, Seluruh Siswa dan Guru SDN 15 Srengseh Sawah Dipulangkan
Terkini
-
Mari Rayakan HUT ke-70 Danamon di Pontianak dengan Hidangan Serba Rp70 Pakai QRIS D-Bank PRO
-
Kontribusi Pajak BRI Terbesar di Industri Keuangan, Perkuat Dukungan bagi Pembangunan Nasional
-
BRI Tawarkan ORI030 dengan Kupon Tetap Hingga 7,00% per Tahun
-
BRI Optimalkan Sistem Keamanan untuk Menjaga Rekening Nasabah Tetap Aman
-
BRI Hadirkan ORI030, Investasi ORI dengan Kupon Tetap Hingga 7,00%