SuaraKalbar.id - Muncul polemik pasca penangkapan Munarman oleh Densus 88 Antiteror Polri. Amnesty International Indonesia menilai penangkapan tersebut melanggar HAM.
Pasalnya, saat penangkapan Munarman dijemput paksa, diseret dan matanya ditutup dengan kain hitam. Tindakan tersebut dianggap Amnesty International Indonesia tidak manusiawi dan tak menghargai nilai-nilai HAM.
Namun pendapat tersebut disangkal oleh pegiat media sosial Denny Siregar. Denny Siregar menyebut, penangkapan Munarman telah sesuai standar operasional prosedur (SOP) pihak berwenang.
Dia mengaku tertawa mengetahui adanya tudingan pelanggaran HAM saat Munarman ditangkap Densus 88.
"Ada yang protes, 'Kenapa mata Munarman ditutup? Itu melanggar HAM!!. Gua Ketawa," tulisnya lewat cuitan DennySiregar7.
Denny Siregar menegaskan, sesuai SOP, semua teroris ditutup matanya saat diamankan guna mencegah tindakan yang tak diinginkan.
Tindakan itu, kata dia, bertujuan untuk menyelamatkan para petugas di lapangan dari aksi balas dendam sehingag dia menolak anggapan yang menyebut penangkapan Munarman melanggar HAM.
"Itu SOP Densus. Semua tersangka teroris pasti matanya ditutup supaya tdk bs mengenali anggota di lapangan. Ini buat keselamatan jiwa anggota supaya jangan jadi korban balas dendam mereka," tandas Denny.
Bersama cuitan itu Denny Siregar pun menyertakan foto-foto penangkapan terduga teroris.
Baca Juga: Taktis Sulit Bertemu Munarman, Fadli Zon: Ini Jelas Pelanggaran HAM
Penangkapan Munarman
Munarman ditangkap Densus 88 Antiteror di rumahnya di Modern Hills, Cinangka, Pamulang, Tangerang Selatan, sekira pukul 15.30 WIB sore, Selasa (27/4/2021).
Dia ditangkap lantaran diduga terlibat dalam kegiatan baiat anggota terorisme di tiga kota beberapa tahun lalu.
Selain menangkap Munarman, Densus 88 juga melakukan penggeledahan di rumah Munarman di Pamulang, Tangsel dan ditemukan 70 item barang bukti.
Penggeledahan juga dilakukan di markas FPI Pertamburan, Polri menemukan sejumlah barang bukti beberapa cairan kimia dan serbuk yang diduga menjadi komponen bahan peledak.
Cairan kimia dan serbuk yang ditemukan mirip dengan barang bukti saat penangkapan dan penggeledahan terduga teroris di Condet, Jakarta Timur dan Bekasi, Jawa Barat, pada 29 Maret 2021 lalu.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP Terbaru 2026 Harga Rp2 Jutaan, Kamera Bagus dan Baterai Besar hingga 7000 mAh
- 3 Klub Pemain Timnas Indonesia Berhasil Raih Tiket Promosi Musim Ini
- Silsilah Keluarga Lim Xin Rui yang Resmi Jadi Menantu Hasto Kristiyanto
- HP Vivo yang Bagus Seri Apa? Ini Rekomendasi Seri X, V, dan Y Sesuai Kebutuhan
- 4 Rekomendasi Sampo Urang-Aring untuk Menghitamkan dan Menyuburkan Rambut
Pilihan
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
-
Nathalie Holshcer Sebut Pengawal Pribadinya Ditembak Polisi, Minta Tanggung Jawab Polri
-
Modus Oknum Ustad di Lubuk Linggau Ajak Santri ke Kebun Sawit, Berujung Kasus Pencabulan
Terkini
-
Saat Keluarga Pasien di Pontianak Panik Cari Darah, Modus Penipuan Mulai Bermunculan
-
Daerah Makin Cari Cara Tak Bergantung Dana Pusat, Fiskal Jadi Fokus APEKSI Kalimantan
-
5 Sepatu Lari Terbaik untuk Lari Santai di Waterfront Kapuas Pontianak saat Sore Hari
-
Jokowi Bakal Main Film Kolosal Dayak? Panglima Jilah Sebut Jadi Pemeran Utama
-
Operasi Pasar Murah Pontianak 2026, 6.000 Paket Sembako Dijual Jelang Idul Adha