SuaraKalbar.id - Penjabat (Pj) Gubernur Kalimantan Selatan, Safrizal ZA menegaskan soal aturan larangan mudik Lebaran 2021.
Safrizal ZA mengatakan aturan itu berlaku untuk seluruh kota atau kabupaten di Kalimantan Selatan (Kalsel).
Ia melarang masyarakat mudik Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah guna mencegah penyebaran Covid-19.
Kebijakan larangan mudik ditegaskan lewat surat edaran bernomor 065/1836/Dinkes/Tahun 2021 tentang peniadaan mudik Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah dan upaya pengendalian penyebaran Covid-19 selama bulan suci Ramadan 1442 H di Kalsel.
“Terkait persiapan mudik surat edaran sudah dibuat, semua daerah kita berlakukan sama,” kata Safrizal ZA, Kamis (29/4/2021) seperti dikutip dari Kanalkalimantan.com (jaringan Suara.com)
“Surat edaran tersebut untuk mengurangi tingkat penyebaran Covid-19 di Kalimantan Selatan dan meningkatnya mobilitas masyarakat di bulan Ramadhan, serta Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah,” sambungnya.
Safrizal ZA mengatakan dalam rangka penanggulangan dan pencegahan terhadap lonjakan Covid-19 di Kalsel.
Pemerintah daerah melakukan pemberlakuan kebijakan peniadaan mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 2021.
Kebijakan tersebut diambil dengan mempertimbangkan perkembangan terkini terkait pandemi Covid-19.
Baca Juga: Berkaca India, Gus Miftah Minta Pemerintah Tegas Terkait Larangan Mudik
Berita Terkait
Terpopuler
- Lipstik Warna Apa yang Cocok di Usia 50-an? Ini 5 Pilihan agar Terlihat Fresh dan Lebih Muda
- 5 Rekomendasi Sampo Kemiri Penghitam Rambut dan Penghilang Uban, Mulai Rp10 Ribuan
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 5 Cat Rambut yang Tahan Lama untuk Tutupi Uban, Harga Mulai Rp17 Ribuan
Pilihan
-
Untuk Pengingat! Ini Daftar Korban Tewas Persib vs Persija: Tak Ada Bola Seharga Nyawa
-
Kriminalisasi Rasa Tersinggung: Mengadili Komedi 'Mens Rea' Pandji Pragiwaksono
-
Duduk Perkara Ribut Diego Simeone dengan Vinicius Jr di Laga Derby Madrid
-
5 HP Xiaomi RAM 8GB Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terkapar di Level Rp16.819: Kepercayaan Konsumen Lesu, Fundamental Ekonomi Jadi Beban
Terkini
-
OJK Hentikan 2.263 Entitas Pinjaman Online Ilegal
-
4 Cushion Lokal dengan Hasil Setara Foundation Cair Mahal, Praktis dan Ramah di Kantong
-
OJK Terbitkan Aturan Teknologi Informasi Perkuat Keamanan Digital BPR dan BPR Syariah
-
Heboh! Pelajar SMP Diduga Pesta Narkoba di Ruang Kelas Sekolah
-
Banjir Rob Kalimantan Barat Picu Ancaman Hewan Liar Masuk Permukiman, Warga Diminta Waspada