Scroll untuk membaca artikel
Husna Rahmayunita
Senin, 03 Mei 2021 | 13:13 WIB
Ilustrasi uang THR. (Shutterstock)

"Para pengusaha wajib melakukan dialog dengan pekerja untuk mencapai kesepakatan yang dilaksanakan secara kekeluargaan dan dengan itikad baik dan berdasarkan laporan keuangan internal," kata Ida Fauziyah.

Hasil dari dialog tersebut, lalu dilaporkan ke Dinas Ketenagakerjaan setempat dengan pemberian THR paling lambat dilakukan sehari sebelum hari raya keagamaan.

Sanksi Menanti

Lebih lanjut, Ida Fauziyah menerangkan, perusahaan yang tak mampu membayar THR sesuai batas waktu yang ditentukan terancam didenda.

Baca Juga: THR Bisa Picu Klaster Baru Covid-19, Kok Bisa?

"Pengusaha yang terlambat membayar THR keagamaan kepada pekerja atau buruh dikenai denda sebesar lima persen dari total THR yang harus dibayar sejak berakhirnya batas waktu kewajiban pengusaha untuk membayar," kata Ida.

Selain itu, pengusaha yang tidak membayar THR juga dapat dikenakan sanksi administrasi sesuai ketentuan pemerintah.

"Sanksi tersebut dapat berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi serta pembekuan kegiatan usaha," terang Ida.

Sebagai catatan, adanya sanksi dan teguran tidak menghilangkan kewajiban perusahaan untuk membatar THR kepada pekerja.

Baca Juga: Tunjangan Hari Raya, Warisan Orde Lama yang Menjadi Tradisi hingga Kini

Load More