Husna Rahmayunita
Rabu, 05 Mei 2021 | 17:29 WIB
PLBN Entikong, Kalimantan Barat. (Antara/ist)

SuaraKalbar.id - Kepala Dinas Kesehatan Kalimantan Barat Harisson menerangkan aturan larangan mudik juga berlaku untuk pekerja migran Indonesia (PMI) di luar negeri.

Para pekerja migran dilarang mudik lewat Pos Lintas Batas Negara atauPLBN Entikong, Kalimantan Barat atau Perbatasan RI-Malaysia mulai besok 6 Mei hingga 17 Mei 2021, sebagaimana aturan pemerintah.

"PMI tidak boleh masuk lagi karena ada larangan mudik," ujarnya seperti dikutip dari Antara, Rabu (5/5).

Harisson mengungkapkan, Konsulat jenderal (konjen) Indonesia di Malaysia sudah tidak mengeluarkan surat perjalana ke Indonesia kepada pekerja migran maupun mandiri karena aturan larangan mudik.

Sebelum aturan tersebut diberlakukan, sudah ada 293 PMI yang dipulangkan dengan hasil PCR negatif, setelah menjalani proses karantina selama lima hari.

"Sekarang tinggal 156 PMI yang masuk dari PLBN Entikong dan menjalani karantina di Kota Pontianak dan Entikong," ujarnya.

Adapun PMI yang dikarantina di Entikong, jumlahnya sekitar 75 orang. Mereka baru boleh pulang setelah dinyatakan negatif Covid-19.

"Jika hasilnya negatif baru diperbolehkan pulang ke rumah masing-masing," tuturnya.

Sementara itu jumlah PMI yang masuk ke Kalimantan Barat melalui Entikong sejak 20 Maret - 3 Mei 2021 sebanyak 5.505 orang.

Baca Juga: Jeritan Sopir di Tengah Larangan Mudik: Berutang dan Jual Barang di Rumah

Ia melanjutkan untuk swab PCR itu bisa dilakukan di Entikong oleh KPP. Selain itu pihaknya juga membantu untuk melakukan swab PCR di Laboratorium Untan dan Laboratorium Kesehatan Kalimantan Barat.

"Kita harapkan semua daerah bisa memaksimalkan penerapan prokes dan terus melakukan penelusuran dengan melakukan Swab, agar kita bisa mencegah penyebarannya lebih jauh," kata Harisson.

Load More