SuaraKalbar.id - Sekelompok debt collector terpaksa berurusan dengan polisi atas dugaan kasus pengeroyokan terhadap seorang nasabah.
Empat orang debt collector kini jadi tahanan gara-gara tindakan anarkis yang dilakukan mereka.
Insiden pengeroyokan tersebut terjadi di rumah korban, di Kediri, Jawa Timur dan terekam kamera sampai videonya viral.
Mengutip dari Antara, Rabu (12/5/2021), awalnya debt collector mendatangi rumah RB, nasabah sebuah koperasi di Mojoroto, Kediri.
Baca Juga: Sekelompok Debt Collector Kena Batunya Saat Berurusan dengan Serda Nurhadi
Begitu korban keluar dari rumah, tiba-tiba salah satu pelaku menabrak korban dengan sepeda motor hingga korban terjatuh.
Setelah itu, pelaku lainnya mengeroyok korban hingga mengalami luka-luka di beberapa anggota tubuhnya.
Saat pengeroyokan, korban sempat lari sampai seorang warga turut membantu korban dengan mencegah para pelaku.
Kasus pengeroyokan tersebut kemudian dilaporkan ke polisi. Tak butuh waktu lama, para pelaku berhasil ditangkap.
"Kami amankan empat orang. Orang-orang ini sebagai debt collector dari koperasi di Kemuning. Berdasarkan informasi, korban menunggak 1 tahun," ujar Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Kediri Kota Iptu Rizkika Atmadha Putra .
Baca Juga: Viral Hadang Serda Nurhadi, 11 Debt Collector Diupah hingga Rp 1 Juta
Ia menyebutkan inisial para pelaku itu, yakni LHT (25) dan DE (31), keduanya warga Kelurahan Padang Mas, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo, Provinsi Sumatera Utara.
Selanjutnya, ARPG (21) warga Kelurahan Hulu, Kecamatan Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, lalu AS (26) warga Kelurahan Kampung Dalam, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo, Sumatera Utara.
Rizkika menyebut, pihaknya menahan empat tersangka yang terlibat secara langsung.
Para pelaku mengakui bekerja sebagai penagih utang. Mereka mendatangi nasabah yang mempunyai tunggakan utang Rp 1,2 juta karena tak membayar setahun.
Atas tindak penggeroyokan yang dilakukan, para pelaku dijerat Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Berita Terkait
-
Satpamnya Terkenal Ramah Meski Nasabah Pakai Sandal Jepit Buat BCA Setara Perusahaan Terbaik Dunia
-
Pegadaian Lakukan Pemeliharaan Sistem Aplikasi Pegadaian Digital untuk Tingkatkan Kualitas Layanan
-
Sebut Gangguan Layanan Bukan karena Serangan Siber, Dirut Bank DKI Bicara soal Dana Nasabah
-
JakOne Mobile Bank DKI Bermasalah, PSI: Gangguan Ini Menimbulkan Tanda Tanya
-
6 Kuliner Khas Kediri yang Wajib Dicicipi saat Libur Lebaran
Terpopuler
- Pemilik Chery J6 Keluhkan Kualitas Mobil Baru dari China
- Profil dan Aset Murdaya Poo, Pemilik Pondok Indah Mall dengan Kekayaan Triliunan
- Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan 2025 Jawa Timur, Ada Diskon hingga Bebas Denda!
- Pemain Keturunan Maluku: Berharap Secepat Mungkin Bela Timnas Indonesia
- Jairo Riedewald Belum Jelas, Pemain Keturunan Indonesia Ini Lebih Mudah Diproses Naturalisasi
Pilihan
-
Solusi Pinjaman Tanpa BI Checking, Ini 12 Pinjaman Online dan Bank Rekomendasi
-
Solusi Aktivasi Fitur MFA ASN Digital BKN, ASN dan PPPK Merapat!
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan RAM 8 GB, Terbaik untuk April 2025
-
Gelombang Kejutan di Industri EV: Raja Motor Listrik Tersandung Skandal Tak Terduga
-
Harga Emas Antam Lompat Tinggi Lagi Rp34.000 Jadi Rp1.846.000/Gram
Terkini
-
UMKM Aksesoris Fashion Tembus Internasional Berkat Dukungan BRI
-
Catat! Cum Date 10 April 2025, Siap-Siap Dapat Dividen Rp31,4 Triliun dari BBRI
-
Viral Dokter Residen asal Pontianak Perkosa Penunggu Pasien di Bandung
-
Waspada Beras Oplosan! Ini Cara Membedakan Beras SPHP Asli dan Palsu
-
Polresta Pontianak Bongkar Kasus Pengoplosan Beras SPHP, 6 Ton Disita dan Satu TersangkaDiamankan