Scroll untuk membaca artikel
Husna Rahmayunita
Jum'at, 14 Mei 2021 | 08:06 WIB
Kakek-kakek penghina Jokowi. (dok.Batamnews.co.id)

SuaraKalbar.id - Seorang kakek-kakek penghina Jokowi tak berkutik diamankan polisi. Pria paruh baya berinisial MK tersebut diamankan atas kasus penyebaran berita hoaks dan SARA melalui media sosial Twitter.

Tim Opsnal Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Kepri berhasil mengamankan MK, penghina Jokowi, di Supermarket Bintan 21, Kota Tanjungpinang, Selasa (12/5/2021) lalu.

Dia lalu digiring ke Polda Kepri guna pemeriksaan lebih lanjut.  Sejumlah barang bukti seperti ponsel, SIM Card, akun Twitter atas nama Tiger Andalas milik pelaku dan kartu identitas turut diamankan.

MK diringkus lantaran membagikan unggahan tak pantas, berisi kata-kata kasar berbau penghinaan dan rasisme lewat cuitan di akun Twitter @MustafaKamalN13.

Baca Juga: Jokowi Harapkan Wabah Covid-19 Sirna, Ferdinand: Mudik Aja Susah Diatur

Dir Krimsus Polda Kepri, Kombes Pol Teguh Widodo mengatakan, penangkapan tersebut berawal dari pelaku yang membuat postingan berisi berita hoaks serta isu SARA terkait Presiden Jokowi.

"Kemudian diunggah pada tanggal 8 Mei 2021 oleh akun Twitter @MustafaKamalN13 milik pelaku," ujar Teguh Widodo seperti dikutip dari Batamnews.co.id (jaringan Suara.com), Kamis (14/5/2021).

SuaraKalbar.id mencoba menelusuri akun yang bersangkutan dan menemukan sejumlah jejak digital yang mana  memajang foto Jokowi.

Dalam salah satu postingan yang dibagikan pada 10 Mei 2021, MK menyebut Jokowi anggota PKI dan menghina Iriana Jokowi.

"Tidak melesat Tafsiran Kami. Rupanya Jokowi ini benar-benar murni anggota PKI. Dasar mamak dan istri kau Iriani itu betina pela***. Dan kau Jokowi anak China keturuna anj***. Kacuk omak kau Jokowi PKI anak anj*** kau komunis. MKN," tulisnya.

Baca Juga: Pakai Baju Putih Lengan Panjang, Jokowi Sholat Id di Halaman Istana Bogor

Teguh menambahkan akun @MustafaKamalN13 yang digunakan pelaku tersebut baru dibuat bulan Maret 2021.

Atas perbuatannya, kekinian MK harus menelan pil pahit. Dia ditahan dan terancam dihukum.

"Pelaku dijerat Pasal 45A ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 19 tahun 2016 terkait UU ITE," terang Teguh.

Load More