Scroll untuk membaca artikel
Husna Rahmayunita
Jum'at, 14 Mei 2021 | 08:06 WIB
Kakek-kakek penghina Jokowi. (dok.Batamnews.co.id)

Atas perbuatannya, kekinian MK harus menelan pil pahit. Dia ditahan dan terancam dihukum.

"Pelaku dijerat Pasal 45A ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 19 tahun 2016 terkait UU ITE," terang Teguh.

Load More