Scroll untuk membaca artikel
Husna Rahmayunita
Sabtu, 22 Mei 2021 | 09:49 WIB
Petugas polisi saat mengintrogasi pelaku percobaan perampokan Bank Mandiri di Jalan Hasan Basri, Samarinda, Jumat (21/5) (Antara/Arumanto)

SuaraKalbar.id - Warga digegerkan dengan aksi perampokan Bank Mandiri Samarinda yang dilakukan oleh pria bersenjata api, Jumat (21/5/2021) siang.

Detik-detik perampokan tersebut terekam CCTV dan videonya viral di medis sosial. Pelaku yang berinisial JP (25) pun berhasil diamankan, setelah usahanya untuk kabur gagal.

Belakangan terungkap, motif JP nekat merampok karena terlilit utang senilai Rp 180 juta.

Kasat Reskrim Polres Samarinda Kompol Andhika Dharma Sena menuturkan, berdasarkan hasil interogasi pelaku melancarkan aksinya setelah belajar dari YouTube.

Baca Juga: Menderita 27 Tusukan, Ibu Hamil Malang Masih Lawan Perampok Sebelum Digorok

"Pelaku melihat berbagai cara di youtube dan belajar dari internet mengenai bagaimana caranya merampok bank dengan profesional,” kata Andhika seperti dikutip dari Antara, Sabtu (22/5/2021).

Pun saat diperiksa, ternyata senjata api yang dibawa adalah pistol dan bom mainan.

“Kami juga menemukan petasan sebanyak 4 buah dan kertas 2 lembar yang digunakan sebagai bahan ancaman,” tambahnya.

JP merampok Bank Mandiri Samarinda saat kondisi sepi karena sebagian orang sedang salat Jumat.

"Menurut keterangan saksi, pelaku datang menggunakan sepeda motor dan langsung masuk ke dalam bank menemui teller bank yang menjaga pada saat itu," kata Andika.

Baca Juga: Pelaku Perampokan dan Pemerkosa Remaja di Bekasi Ditangkap Polisi

Kala itu, JP pura-pura melamelakukan transaksi layaknya nasabah bank dan kemudian menyodorkan sebuah kertas yang isinya berupa ancaman.

"Ancaman dituliskan dalam kertas putih dengan kalimat 'aku punya pistol dan bom, jangan bertindak bodoh kalau tidak mau mati'," beber Andika.

Dengan ancamannya pelaku berharap teller bank segera memberikannya uang, namun bukannya takut justru petugas bank tersebut kaget dan berteriak.

"Pelaku menjadi panik dan langsung melarikan diri, namun petugas keamanan bank sigap dan langsung mengejar sampai ke Jalan Elang dan pelaku berhasil dilumpuhkan," imbuhya.

Akibat perbuatannya, JP terancam pasal 365 dengan ancaman penjara paling lama 9 tahun beserta pasal 355 berupa pengancaman.

Dia ditahan, setelah polisi melakukan pemeriksaan terhadap pelaiku dan rekaman CCTV di lokasi kejadian.

Load More