SuaraKalbar.id - Sejumlah warga Supang memblokir jalan perusahaan kelapa sawit di Kapuas Hulu, Kapuas, Kalimantan Tengah.
Pemblokiran jalan ini dilakukan, buntut dari kekecewaan warga atas ganti rugi yang belum jelas dari pihak Perusahaan Besar Swasta (PBS) PT Kapuas Maju Jaya (KMJ) & PT DWK
Meski sudah beberapa kali mediasi, menurut warga tidak ada kejelasan soal ganti rugi.
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Genta Keadilan dipercayakan Sakakau CS untuk menangani konflik agraria ini.
Diterangkan, hingga kekinian belum ada kesepakatan antara kedua belah pihak yang bersengketa terkait ganti rugi lahan sejak tahun 2012.
Wilson Sianturi selaku kuasa hukum Sakakau Cs mengatakan ahan sengketa digunakan pihak perusahaan untuk mengangkut hasil buah kelapa sawit menuju PT DWK dari PT KMJ sementara ganti rugi belum terbayarkan.
Belakangan, malah pihak perusahaan sudah melakukan aktivitas eksplorasi penanaman kepala sawit dengan luas 224 hektare.
Selanjutnya tanah seluas satu hektare dijadikan badan jalan untuk mengangkut hasil buah kelapa sawit dari Km 15 hingga 17-Km 20 menuju PT DWK. Bahkan di Km 20 telah ditanami bibit kelapa sawit.
“Perkara ini sudah kita ajukan ke Pengadilan Negeri Kuala Kapuas pada tanggal 17 Maret 2021 dan sudah disidangkan. Diberikan waktu mediasi, serta juga dilakukan mediasi di luar peradilan," ujar Wilson seperti dikutip dari Kanalkalimantan.com (jaringan Suara.com).
Baca Juga: Pria di Murung Raya Terkapar Disabet Pedang, Sekujur Tubuh Penuh Luka
Proses mediasi lanjut Wilson, juga dilakukan di Polres Kapuas dengan kedua belah pihak yang bersengketa pada tanggal 12 April 2021, dengan kesepakatan akan dilakukan pengukuran kembali. P
Pengukuran pengecekan sudah dilakukan oleh tim dari polres Kapuas bersama Pemda dan BPN Kapuas pada tanggal 26 April 2021.
Setelah dilakukan pengukuran kembali di KM 20, pihak PT KMJ dan PT DWK, juga belum menunjukan tanda-tanda kesepakatan tentang kompensasi terhadap tanah status quo.
Lantaran tidak ada kesepakatan dan mediasi di Pengadilan Negeri Kapuas buntu, sehingga agenda selanjutnya adalah pembacaan replik para penggugat.
Saat ini sudah memasuki agenda duplik para tergugat PT KMJ, PT DWK dan Polres Kapuas, maka dengan telah berjalanya proses gugatan di Pengadilan Negeri Kapuas.
“Kami menghentikan kembali aktifitas PT KMJ menuju PT DWK dalam hal khusus pengangkutan buah sawit dari PT KMJ menuju PT DWK," terang Wilson.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Lipstik Lokal Murah dan Awet, Transferproof Meski Dipakai Makan dan Minum
- Apakah Produk Viva Memiliki Sunscreen? Segini Harga dan Cara Pakainya
- Promo Long Weekend Alfamart, Diskon Camilan untuk Liburan sampai 60 Persen
- 5 HP Baterai 7000 mAh Terbaru 2026, Tahan Seharian dan Kencang Mulai Rp1 Jutaan
- Siapa Ayu Aulia? Bongkar Ciri-ciri Bupati R yang Membuatnya Kehilangan Rahim
Pilihan
-
Admin Fansbase Bawa Kabur Duit Patungan Voting, Rio Finalis Indonesian Idol Tereliminasi
-
Menilik Sepatu Lari 'Anak Jaksel' di Lapangan Banteng: Brand Lokal Mulai Mendominasi?
-
SMAN 1 Pontianak Tolak Ikut Lomba Ulang, Sampaikan Salam: Sampai Jumpa di LCC Tahun Depan!
-
Keluar Kau Setan! Ricuh di Pertemuan Donald Trump dan Xi Jinping
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
Terkini
-
Promo Long Weekend Mei 2026, Bebelac hingga MamyPoko di Indomaret Jadi Andalan Hemat Keluarga
-
Kalimat Terakhir SMAN 1 Pontianak usai Polemik LCC Viral Bikin Publik Tersentuh
-
Sudah Viral karena Protes Juri, SMAN 1 Pontianak Kini Justru Tolak Lomba Ulang LCC
-
Warga Kalbar Diminta Siaga, BMKG Sebut Cuaca Ekstrem Masih Bisa Terjadi hingga Akhir Pekan
-
Promo Minuman dan Camilan Indomaret Mei 2026 Cocok Temani Libur Panjang Bersama Keluarga