SuaraKalbar.id - Terungkap fakta baru terkait insiden kecelakaan bus di Jalan Mahir Mahar lingkar luar Palangkaraya, Kalimantan Tengah (Kalteng) yang menewaskan seorang penumpang.
Sopir Damri berinisial MN ditetapkan sebagai tersangka kecelakaan maut tersebut. MN telah ditahan di Mapolresta Palangkaraya guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
MN teracam hukuman penjara selama 6 tahun. Hal itu dibenarkan oleh Kasatlantas Polresta Palangkaraya AKP Rikky Operiady.
“Sopir bus MN dikenakan Pasal 310 ayat (4) tentang Undang-Undang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ) dalam hal kecelakaan mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dipidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp 12 juta,” ujarnya seperti dikutip dari Antara, Selasa (25/5/2021).
Baca Juga: Ini Kata Polisi Soal Harley Davidson Tabrak 3 Motor dan Mobil Satpol PP
Ricky menjelaskan penetapan tersangka terhadap MN ini dilakukan setelah penyidik menemukan adanya unsur kelalaian dari sang sopir.
Sejumlah saksi selain penumpang dan penanggung jawab perusahaan Damri Kalteng pun telah dimintai keterangan.
Berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), kondisi ban bus tersebut masih bagus dan layak. Namun tidak diketahui kondisi mesin atau remnya seperti apa hingga bus tergelincir ke sungai.
Sejumlah saksi selain penumpang dan penanggung jawab perusahaan Damri Kalteng pun telah dimintai keterangan.
"Dalam perkara ini kami juga terus berkoordinasi dengan pihak Kejaksaan Negeri Palangkaraya, sehingga perkara ini segera selesai dan segera disidangkan,” terang Rikky.
Baca Juga: Mobil Pikap Angkut 15 Wisatawan asal Lampung Timur Terguling, 3 Tewas
Sebelumnya, bus Damri yang dikemudikan MN mengangkut puluhan penumpang. Bus bernomor polisi KH 7604 AI melaju dari arah Kabupaten Lamandau.
Tiba-tiba saat melintas di Jalan Mahir Mahar, bus hilang kendali dan nyemplung ke sungai. Akibat kejadian itu, seorang penumpang bus meninggal.
Berita Terkait
-
Pesawat Kargo DHL Tabrak Rumah di Vilnius, Satu Pilot Tewas
-
Pemulangan 7 Jenazah WNI Korban Kecelakaan di Sarawak Terkendala Biaya
-
Kecelakaan Maut di Malaysia, 7 WNI Asal Lombok Tewas
-
Awas Rem Blong! 8 Langkah Mencegah Tragedi di Jalan
-
Tiga Kru tvOne yang Meninggal Akibat Kecelakaan di Tol Pemalang Terima Manfaat BPJS Ketenagakerjaan
Terpopuler
- Raffi Ahmad Ungkap Tragedi yang Dialami Ariel NOAH, Warganet: Masih dalam Lindungan Allah
- Eliano Reijnders Ungkap Rencana Masa Depannya, Berniat Susul Tijjani Reijnders
- Seharga Raize tapi Mesin Sekelas Innova: Yuk Simak Pesona Toyota Frontlander
- Crazy Rich Kalimantan, Begini Mewah dan Mahalnya Kado Istri Haji Isam untuk Ulang Tahun Azura
- Bayern Munchen Pampang Foto Nathan Tjoe-A-On, Pindah ke Bundesliga Jerman?
Pilihan
-
Viral Pertamax Dituding Jadi Biang Rusaknya Fuel Pump Mobil, ITB Sampai Dipanggil
-
MR.DIY Mau Melantai Bursa di BEI, Ini Harga Saham dan Jadwal IPO
-
Diskusi OIKN dan BPK RI: Pembangunan IKN Harus Berlanjut dengan Tata Kelola yang Baik
-
1.266 Personel Diterjunkan, Polres Bontang Pastikan Keamanan di 277 TPS
-
Masa Tenang, Tim Gabungan Samarinda Fokus Bersihkan Alat Peraga Kampanye
Terkini
-
Kecelakaan Tragis di Jalan Trans Kalimantan: Seorang Pengendara Motor Tewas di Tempat
-
Aston Pontianak Ajak Masyarakat Meriahkan Pilkada Serentak dengan Promo Menarik dan Tantangan Kreatif
-
Banjir Kembali Rendam Desa Darit Landak, Ketinggian Air Capai 80 Centimeter
-
Ngeri! Ngaku Lihat Pria Lain di Kamar Istri, Suami di Kalbar Ngamuk Bacok 3 Orang
-
Dirut BRI Dinobatkan Sebagai The Best CEO untuk Most Expansive Sustainable Financing Activities