SuaraKalbar.id - Terungkap fakta baru terkait insiden kecelakaan bus di Jalan Mahir Mahar lingkar luar Palangkaraya, Kalimantan Tengah (Kalteng) yang menewaskan seorang penumpang.
Sopir Damri berinisial MN ditetapkan sebagai tersangka kecelakaan maut tersebut. MN telah ditahan di Mapolresta Palangkaraya guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
MN teracam hukuman penjara selama 6 tahun. Hal itu dibenarkan oleh Kasatlantas Polresta Palangkaraya AKP Rikky Operiady.
“Sopir bus MN dikenakan Pasal 310 ayat (4) tentang Undang-Undang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ) dalam hal kecelakaan mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dipidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp 12 juta,” ujarnya seperti dikutip dari Antara, Selasa (25/5/2021).
Ricky menjelaskan penetapan tersangka terhadap MN ini dilakukan setelah penyidik menemukan adanya unsur kelalaian dari sang sopir.
Sejumlah saksi selain penumpang dan penanggung jawab perusahaan Damri Kalteng pun telah dimintai keterangan.
Berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), kondisi ban bus tersebut masih bagus dan layak. Namun tidak diketahui kondisi mesin atau remnya seperti apa hingga bus tergelincir ke sungai.
Sejumlah saksi selain penumpang dan penanggung jawab perusahaan Damri Kalteng pun telah dimintai keterangan.
"Dalam perkara ini kami juga terus berkoordinasi dengan pihak Kejaksaan Negeri Palangkaraya, sehingga perkara ini segera selesai dan segera disidangkan,” terang Rikky.
Baca Juga: Ini Kata Polisi Soal Harley Davidson Tabrak 3 Motor dan Mobil Satpol PP
Sebelumnya, bus Damri yang dikemudikan MN mengangkut puluhan penumpang. Bus bernomor polisi KH 7604 AI melaju dari arah Kabupaten Lamandau.
Tiba-tiba saat melintas di Jalan Mahir Mahar, bus hilang kendali dan nyemplung ke sungai. Akibat kejadian itu, seorang penumpang bus meninggal.
Berita Terkait
Terpopuler
- Susunan Tim Pelatih Timnas Indonesia U-23 di SEA Games 2025, Indra Sjafri Ditopang Para Legenda
- 7 Sunscreen yang Wudhu Friendly: Cocok untuk Muslimah Usia 30-an, Aman Dipakai Seharian
- Gugat Cerai Hamish Daud? 6 Fakta Mengejutkan di Kabar Perceraian Raisa
- Pria Protes Beli Mie Instan Sekardus Tak Ada Bumbu Cabai, Respons Indomie Bikin Ngakak!
- 19 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 23 Oktober 2025: Pemain 110-113, Gems, dan Poin Rank Up Menanti
Pilihan
-
Harga Emas Sabtu 25 Oktober 2025: Antam Masih 'Hilang', UBS dan Galeri 24 Menguat
-
Superkomputer Prediksi Arsenal Juara Liga Champions 2025, Siapa Lawan di Final?
-
Bayar Hacker untuk Tes Sistem Pajak Coretax, Menkeu Purbaya: Programmer-nya Baru Lulus SMA
-
Perbandingan Spesifikasi HONOR Pad X7 vs Redmi Pad SE 8.7, Duel Tablet Murah Rp 1 Jutaan
-
Di GJAW 2025 Toyota Akan Luncurkan Mobil Hybrid Paling Ditunggu, Veloz?
Terkini
-
ShopeePay Bagi-Bagi Rejeki Akhir Bulan, Pas Buat Kamu yang Dompetnya Lagi Tipis!
-
ShopeePay Bagi-Bagi Saldo Gratis, Nomor Kamu Termasuk yang Beruntung Hari Ini!
-
Buruan! 5 Link ShopeePay Bagi-Bagi Saldo Gratis, Klaim Sebelum Kehabisan
-
Cuma Klik Link Ini, Bisa Langsung Dapat Saldo ShopeePay Gratis Rp2,5Juta!
-
Daster Lokal Mendunia, BRIncubator Jadi Rahasia Sukses Findmeera