Scroll untuk membaca artikel
Husna Rahmayunita
Selasa, 25 Mei 2021 | 14:59 WIB
Pita penggaduh di Jalan Ahmad Yani, Pontianak Selatan, Pontianak. (Antara/Indra Budi Santoso)

SuaraKalbar.id - Dinas Perhubungan Kota Pontianak mengumumkan tarif parkir Pontianak baru untuk kendaraan di jalan umum.

Kenaikan tarif parkir atau harga parkir Pontianak ini diberlakukan mulai 1 Juni 2021 mendatang.  Kekinian, masih dilakukan sosialiasi terkait retribusi parkir tersebut.

Mengutip dari laman resmi Dishub Kota Pontianak, kenaikan tarif parkir ini tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2020 tentang Retribusi Jasa Umum.

Mulai 1 Juni 2021, tarif pakir di tepi jalanan umum telah disesuaikan. Untuk kendaraan roda dua atau sepeda motor, tarif parkir dikenai Rp 2.000 atau naik Rp 1.000 dari sebelumnya.

Baca Juga: Lampu Jembatan Paralel Landak Dirusak Sosok Misterius

Sementara untuk roda empat dengan daya muat di bawah 1 ton jadi Rp 3.000. Lalu kendaraan roda empat dengan daya angkut di atas 1 ton Rp 5.000.

Terakhir, untuk kendaraan roda enam yang parkir di jalan umum Kota Pontianak biaya parkirnya Rp 6.000.

Dengan kebijakan baru terkait penyesuaian tarif parkir, diharapkan tidak terjadi parkir liar yang merugikan warga.

Load More