SuaraKalbar.id - Mulai 1 Juni 2o21 mendatang, Kota Pontianak, Kalimantan Barat menerapkan tarif parkir baru untuk kendaraan di jalan umum.
Wali Kota Pontianak Edi Rusi Kamtono membongkar tujuan kenaikan tarif parkir yakni untuk mendongkrak pendapatan asli daerah (PAD).
Sebab, kata dia, sejak pandemi Covid-19 melanda PAD Pontianak, menurun hingga 50 persen sehingga berdampak pada pelayanan.
Oleh karenanya, dia berharap kebijakan baru dengan menaikkan tarif parkir Rp 1.000 untuk semua jenis kendaraan bermotor bisa meningkatkan PAD.
"Dengan kenaikan tarif parkir diharapkan PAD meningkat di atas 30 persen," ujar seperti dikutip dari Antara, Rabu (26/2/2021).
Untuk pelaksanaan di lapangan terkait kejelasan petugas parkir, keamanan, ketertiban, dan keteraturan, Dinas Perhubungan Kota Pontianak akan tetap melakukan upaya-upaya peningkatan pelayanan dengan mencetak karcis, menggunakan rompi identitas, kemudian ada titik-titik yang menjadi perhatian penyebab kemacetan.
Guna pencegahan pungli (pungutan liar), pihaknya akan menempatkan pengawas di lapangan bersama tim Cyber Pungli dan ada beberapa titik yang terpantau dengan CCTV.
Sementara itu, untuk tempat-tempat lama tetap akan dilakukan uji petik untuk melihat potensi pengunjung.
"Seperti rumah makan yang tadinya ramai begitu pandemi sepi, tapi ada juga yang tetap ramai seperti warung kopi Asiang di Jalan Merapi yang selalu ramai terus artinya tidak berubah atau bahkan ada yang meningkat," sambungnya.
Baca Juga: Viral Ibu-ibu Resahkan Pasar Serdam Pontianak, Diduga Mencuri Bawa Anak
Ia juga mengatakan, untuk penerapan parkir di Alfamart dan Indomaret sudah dilakukan uji petik simulasi di lapangan, karena ada perbedaan pengunjung di setiap toko.
Adapun kenaikan tarif parkir di Pontianak rinciannya sebagai berikut.
Untuk kendaraan roda dua atau sepeda motor, tarif parkir dikenai Rp 2.000 atau naik Rp 1.000 dari sebelumnya.
Sementara untuk roda empat dengan daya muat di bawah 1 ton jadi Rp 3.000. Lalu kendaraan roda empat dengan daya angkut di atas 1 ton Rp 5.000.
Terakhir, untuk kendaraan roda enam yang parkir di jalan umum Kota Pontianak biaya parkirnya Rp 6.000.
Berita Terkait
Terpopuler
Pilihan
-
AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
-
Buat Kaum dengan Upah Pas-pasan, Nabung dan Investasi Adalah Kemewahan
-
Resmi! Liliek Prisbawono Jadi Hakim MK Gantikan Anwar Usman
-
Apartemen Bassura Jadi Markas Vape Narkoba, Wanita Berinisial E Diciduk Bersama Ribuan Barang Bukti!
Terkini
-
Dari Polemik 'Cium Lutut', Kekayaan Krisantus vs Dedi Mulyadi Jadi Sorotan, Terpaut Rp9 Miliar
-
Bibir Pecah-Pecah karena Panas Pontianak? Cara Ini Diam-Diam Jadi Andalan Banyak Orang
-
Profil dan Kekayaan Krisantus Kurniawan, Wagub Kalbar yang Viral Tantang Dedi Mulyadi 'Cium Lutut'
-
Viral! Wagub Kalbar Tantang Dedi Mulyadi, Ucapannya Bikin Heboh: Kucium Lututnya
-
Harga TBS Kelapa Sawit Kalbar April 2026 Tembus Rp3.726 Per Kilogram, Ini Rinciannya