SuaraKalbar.id - Mulai 1 Juni 2o21 mendatang, Kota Pontianak, Kalimantan Barat menerapkan tarif parkir baru untuk kendaraan di jalan umum.
Wali Kota Pontianak Edi Rusi Kamtono membongkar tujuan kenaikan tarif parkir yakni untuk mendongkrak pendapatan asli daerah (PAD).
Sebab, kata dia, sejak pandemi Covid-19 melanda PAD Pontianak, menurun hingga 50 persen sehingga berdampak pada pelayanan.
Oleh karenanya, dia berharap kebijakan baru dengan menaikkan tarif parkir Rp 1.000 untuk semua jenis kendaraan bermotor bisa meningkatkan PAD.
"Dengan kenaikan tarif parkir diharapkan PAD meningkat di atas 30 persen," ujar seperti dikutip dari Antara, Rabu (26/2/2021).
Untuk pelaksanaan di lapangan terkait kejelasan petugas parkir, keamanan, ketertiban, dan keteraturan, Dinas Perhubungan Kota Pontianak akan tetap melakukan upaya-upaya peningkatan pelayanan dengan mencetak karcis, menggunakan rompi identitas, kemudian ada titik-titik yang menjadi perhatian penyebab kemacetan.
Guna pencegahan pungli (pungutan liar), pihaknya akan menempatkan pengawas di lapangan bersama tim Cyber Pungli dan ada beberapa titik yang terpantau dengan CCTV.
Sementara itu, untuk tempat-tempat lama tetap akan dilakukan uji petik untuk melihat potensi pengunjung.
"Seperti rumah makan yang tadinya ramai begitu pandemi sepi, tapi ada juga yang tetap ramai seperti warung kopi Asiang di Jalan Merapi yang selalu ramai terus artinya tidak berubah atau bahkan ada yang meningkat," sambungnya.
Baca Juga: Viral Ibu-ibu Resahkan Pasar Serdam Pontianak, Diduga Mencuri Bawa Anak
Ia juga mengatakan, untuk penerapan parkir di Alfamart dan Indomaret sudah dilakukan uji petik simulasi di lapangan, karena ada perbedaan pengunjung di setiap toko.
Adapun kenaikan tarif parkir di Pontianak rinciannya sebagai berikut.
Untuk kendaraan roda dua atau sepeda motor, tarif parkir dikenai Rp 2.000 atau naik Rp 1.000 dari sebelumnya.
Sementara untuk roda empat dengan daya muat di bawah 1 ton jadi Rp 3.000. Lalu kendaraan roda empat dengan daya angkut di atas 1 ton Rp 5.000.
Terakhir, untuk kendaraan roda enam yang parkir di jalan umum Kota Pontianak biaya parkirnya Rp 6.000.
Berita Terkait
Terpopuler
- Masuk Red Notice Interpol, Erick Soedjasa Ditangkap Bareskrim di Bandara Juanda
- Arti Weton Bumi Kapetak Menurut Primbon Jawa: Karakter Tangguh dan Tahan Banting Menuju Sukses
- Skandal Biksu Thailand Viral: Dana Kuil Rp46 M Raib, Emas 16 Kg Disita hingga Rekaman Tak Senonoh
- Berapa Harga Oven Mini? Cek 9 Rekomendasi Merek Berkualitas dan Kisarannya
- 8 Cara Mudah Membersihkan Panci Gosong dan Berkerak agar Kembali Kinclong
Pilihan
-
Pakar UNS Soroti Pemangkasan Anggaran Kebencanaan: Negara Kita Suka Kejadian Dulu Baru Dikaji!
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
-
Drone Thermal Dikerahkan, SAR Perluas Pencarian 5 Jurnalis Hilang di Perairan Anak Krakatau
Terkini
-
KM Virgo 8 Dikira Tenggelam, Menhub Ungkap Kondisi Terbaru Kapal Ternyata Terbalik
-
5 Tahun Holding Ultra Mikro Naikkelaskan Jutaan UMKM
-
Dari PMI Jadi Pengusaha, Tati Purwanti Bawa Bubur Cirebon ke Jantung Kota Taipei
-
Bantu PMI Kelola Keuangan di Taiwan, Inovasi BRImo Raih Penghargaan IDX Channel 2026
-
DPLK BRI Raih Kehati ESG Award 2026, Konsisten Perkuat Investasi Berkelanjutan