SuaraKalbar.id - Mulai 1 Juni 2o21 mendatang, Kota Pontianak, Kalimantan Barat menerapkan tarif parkir baru untuk kendaraan di jalan umum.
Wali Kota Pontianak Edi Rusi Kamtono membongkar tujuan kenaikan tarif parkir yakni untuk mendongkrak pendapatan asli daerah (PAD).
Sebab, kata dia, sejak pandemi Covid-19 melanda PAD Pontianak, menurun hingga 50 persen sehingga berdampak pada pelayanan.
Oleh karenanya, dia berharap kebijakan baru dengan menaikkan tarif parkir Rp 1.000 untuk semua jenis kendaraan bermotor bisa meningkatkan PAD.
"Dengan kenaikan tarif parkir diharapkan PAD meningkat di atas 30 persen," ujar seperti dikutip dari Antara, Rabu (26/2/2021).
Untuk pelaksanaan di lapangan terkait kejelasan petugas parkir, keamanan, ketertiban, dan keteraturan, Dinas Perhubungan Kota Pontianak akan tetap melakukan upaya-upaya peningkatan pelayanan dengan mencetak karcis, menggunakan rompi identitas, kemudian ada titik-titik yang menjadi perhatian penyebab kemacetan.
Guna pencegahan pungli (pungutan liar), pihaknya akan menempatkan pengawas di lapangan bersama tim Cyber Pungli dan ada beberapa titik yang terpantau dengan CCTV.
Sementara itu, untuk tempat-tempat lama tetap akan dilakukan uji petik untuk melihat potensi pengunjung.
"Seperti rumah makan yang tadinya ramai begitu pandemi sepi, tapi ada juga yang tetap ramai seperti warung kopi Asiang di Jalan Merapi yang selalu ramai terus artinya tidak berubah atau bahkan ada yang meningkat," sambungnya.
Baca Juga: Viral Ibu-ibu Resahkan Pasar Serdam Pontianak, Diduga Mencuri Bawa Anak
Ia juga mengatakan, untuk penerapan parkir di Alfamart dan Indomaret sudah dilakukan uji petik simulasi di lapangan, karena ada perbedaan pengunjung di setiap toko.
Adapun kenaikan tarif parkir di Pontianak rinciannya sebagai berikut.
Untuk kendaraan roda dua atau sepeda motor, tarif parkir dikenai Rp 2.000 atau naik Rp 1.000 dari sebelumnya.
Sementara untuk roda empat dengan daya muat di bawah 1 ton jadi Rp 3.000. Lalu kendaraan roda empat dengan daya angkut di atas 1 ton Rp 5.000.
Terakhir, untuk kendaraan roda enam yang parkir di jalan umum Kota Pontianak biaya parkirnya Rp 6.000.
Berita Terkait
Terpopuler
- Gerbang Polda DIY Dirobohkan Massa Protes Kekerasan Aparat, Demonstran Corat-coret Tembok Markas
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- Setahun Andi Sudirman-Fatmawati Pimpin Sulsel, Pengamat: Kinerja Positif dan Tata Kelola Membaik
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
Pilihan
-
Jenazah Alex Noerdin Disalatkan di Masjid Agung Palembang, Ini Suasana Lengkapnya
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
-
Hujan Gol, Timnas Indonesia Futsal Putri Ditahan Malaysia 4-4 di Piala AFF Futsal 2026
Terkini
-
Segini Besaran Zakat Fitrah 2026 di Singkawang
-
Tips Menjaga Berat Badan Stabil Saat Ramadan dari Dokter Spesialis Olahraga
-
Operasi Pasar Murah di Melawi Kalbar: Paket Sembako Rp50 Ribu
-
Lonjakan Penumpang Bandara Singkawang Jelang Cap Go Meh 2026 Tembus Dua Kali Lipat
-
Polisi Tertibkan 33 Pengendara Knalpot Brong di Singkawang