SuaraKalbar.id - Seorang gadis berusia 18 tahun di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat mendapat pelecehan seksual oleh empat anak di bawah umur.
Korban berinisial Se itu, dilecehhkan secara bergilir oleh MA (16), HA (15), AS (17) dan RG (17) setelah dia berhubungan badan dengan pacarnya, MR.
Kapolres Ketapang AKBP Wuryantono melalui Kasat Reskrim AKP Primastya menjelaskan, perbuatan tidak senonoh tersebut diketahui terjadi pada Selasa (25/5/2021) sekitar pukul 15.30 Wib.
"Perbuatan ini terjadi di salah satu rumah tersangka di Kecamatan Delta Pawan," jelas Primas.
Keempat anak di bawah umur ini sudah ditetapkan sebagai tersangka. Sementara korban merupakan pacar dari teman para tersangka.
Berdasarkan keterangan korban, kata Primas, bahwa pada Selasa 25 Mei 2021 sekitar pukul 15.00 Wib itu ia mendapat pesan WhatsApp dari MR, pacarnya.
Dalam pesan itu, MR mengajak korban untuk jalan-jalan. Namun korban malah dibawa ke rumah tersangka RG. Sesampai di rumah RG, korban sempat melakukan hubungan badan dengan MR.
Setelah selesai melakukan hubungan badan, MR keluar kamar dan meninggalkan korban sendirian di kamar.
Tak lama kemudian ke empat anak di bawah umur yaitu MA, HA, AS dan RG datang ke rumah tersebut.
Baca Juga: 8 Tempat Wisata di Pontianak Paling Hits, Wajib Dikunjungi Para Pelancong
Mereka kemudian melihat korban di dalam kamar tanpa busana.
"Kedua pelaku yaitu HA dan RG langsung masuk ke dalam kamar. Mereka kemudian melakukan persetubuhan secara paksa kepada korban. Sedangkan pelaku AS dan MA hanya memegang serta meraba di bagian dada dan kaki korban," beber Primas.
Atas kejadian ini, korban melaporkan ke Polres Ketapang. Dari laporan tersebut, anggota Satreskrim Polres Ketapang melakukan serangkaian penyelidikan di lapangan.
"Akhirnya keempat pelaku dapat diamankan di tempat berbeda," jelasnya.
Kedua pelaku yaitu HA dan RG, kata Primas, terancam dengan Pasal 285 KUHPidana yaitu tentang persetubuhan secara paksa atau dengan cara mengancam dan disertai perbuatan cabul.
"Keduanya mendapat ancaman maksimal 12 tahun penjara," tegasnya.
Berita Terkait
-
Ultimatum Pramono ke Transjakarta: Citra Perusahaan Tak Boleh Rusak, Tindak Tegas Pelaku Pelecehan
-
Hasil Gelar Perkara Kasus Pelecehan Seksual di Internal Transjakarta, Terduga Pelaku Cuma Dimutasi?
-
Kasus Gus Elham: Berapa Ancamam Hukuman Penjara Pelecehan Seksual Anak?
-
Transjakarta Belum Bisa PHK Karyawan Terduga Pelaku Pelecehan, Tunggu Bukti Baru
-
Tersandera Maskulinitas, Laki-Laki Takut Mengaku Dilecehkan
Terpopuler
- Erick Thohir Umumkan Calon Pelatih Baru Timnas Indonesia
- 4 Daftar Mobil Kecil Toyota Bekas Dikenal Ekonomis dan Bandel buat Harian
- Bobibos Bikin Geger, Kapan Dijual dan Berapa Harga per Liter? Ini Jawabannya
- 6 Rekomendasi Cushion Lokal yang Awet untuk Pekerja Kantoran, Makeup Anti Luntur!
- 5 Lipstik Transferproof untuk Kondangan, Tidak Luntur Dipakai Makan dan Minum
Pilihan
-
Pakai Bahasa Pesantren! BP BUMN Sindir Perusahaan Pelat Merah Rugi Terus: La Yamutu Wala Yahya
-
Curacao dan 10 Negara Terkecil yang Lolos ke Piala Dunia, Indonesia Jauh Tertinggal
-
Danantara Soroti Timpangnya Setoran Dividen BUMN, Banyak yang Sakit dan Rugi
-
Mengapa Pertamina Beres-beres Anak Usaha? Tak Urus Lagi Bisnis Rumah Sakit Hingga Hotel
-
Pandu Sjahrir Blak-blakan: Danantara Tak Bisa Jauh dari Politik!
Terkini
-
BRI Perkokoh Kemitraan Strategis dengan SSMS untuk Tingkatkan Skala dan Keberlanjutan Industri Sawit
-
151 Penyandang Disabilitas Terima Paket Sembako dan Nutrisi
-
Petugas Lapas Sintang Gagalkan Penyelundupan Sabu Dalam Paket Makanan
-
Laporan Keberlanjutan BRI Diakui Internasional, Perkuat Posisi sebagai Pemimpin Praktik ESG di Asia
-
Program Yok Kita Gas BRI Kumpulkan Ribuan Kilogram Sampah Plastik dan Kurangi Jejak Karbon