SuaraKalbar.id - Seorang gadis berusia 18 tahun di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat mendapat pelecehan seksual oleh empat anak di bawah umur.
Korban berinisial Se itu, dilecehhkan secara bergilir oleh MA (16), HA (15), AS (17) dan RG (17) setelah dia berhubungan badan dengan pacarnya, MR.
Kapolres Ketapang AKBP Wuryantono melalui Kasat Reskrim AKP Primastya menjelaskan, perbuatan tidak senonoh tersebut diketahui terjadi pada Selasa (25/5/2021) sekitar pukul 15.30 Wib.
"Perbuatan ini terjadi di salah satu rumah tersangka di Kecamatan Delta Pawan," jelas Primas.
Baca Juga: 8 Tempat Wisata di Pontianak Paling Hits, Wajib Dikunjungi Para Pelancong
Keempat anak di bawah umur ini sudah ditetapkan sebagai tersangka. Sementara korban merupakan pacar dari teman para tersangka.
Berdasarkan keterangan korban, kata Primas, bahwa pada Selasa 25 Mei 2021 sekitar pukul 15.00 Wib itu ia mendapat pesan WhatsApp dari MR, pacarnya.
Dalam pesan itu, MR mengajak korban untuk jalan-jalan. Namun korban malah dibawa ke rumah tersangka RG. Sesampai di rumah RG, korban sempat melakukan hubungan badan dengan MR.
Setelah selesai melakukan hubungan badan, MR keluar kamar dan meninggalkan korban sendirian di kamar.
Tak lama kemudian ke empat anak di bawah umur yaitu MA, HA, AS dan RG datang ke rumah tersebut.
Baca Juga: Alasan Nike Putus Kerja Sama dengan Neymar: Malu Soal Pelecehan Seksual
Mereka kemudian melihat korban di dalam kamar tanpa busana.
"Kedua pelaku yaitu HA dan RG langsung masuk ke dalam kamar. Mereka kemudian melakukan persetubuhan secara paksa kepada korban. Sedangkan pelaku AS dan MA hanya memegang serta meraba di bagian dada dan kaki korban," beber Primas.
Atas kejadian ini, korban melaporkan ke Polres Ketapang. Dari laporan tersebut, anggota Satreskrim Polres Ketapang melakukan serangkaian penyelidikan di lapangan.
"Akhirnya keempat pelaku dapat diamankan di tempat berbeda," jelasnya.
Kedua pelaku yaitu HA dan RG, kata Primas, terancam dengan Pasal 285 KUHPidana yaitu tentang persetubuhan secara paksa atau dengan cara mengancam dan disertai perbuatan cabul.
"Keduanya mendapat ancaman maksimal 12 tahun penjara," tegasnya.
Sedangkan kepada pelaku AS dan MA, lanjut Primas, diancam Pasal 286 KUHPidana yaitu tentang perbuatan cabul dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara. Sementara MR hanya dijadikan saksi.
Kontributor : Ocsya Ade CP
Berita Terkait
-
Kabar Gembira! UMK Kalimantan Barat 2025 Dipastikan Naik: Tembus Rp 3,5 Juta?
-
Apa Itu Catcalling? Bikin Aviani Malik Semprot Pendukung Paslon di Debat Pilkada Tangsel 2024
-
Modal Cuma-Cuma dari Astra, Warga Gang Durian Bertahan Budidaya Ikan Nila Meski Tantangan Menghadang
-
Pernikahan Bukan Solusi bagi Korban Pelecehan Seksual, Hanya Nambah Masalah
-
Mahasiswi Jambi Diperkosa Senior Mapala, Kemen PPPA Ingatkan Kampus Harus Jadi Garda Depan Pencegahan TPKS
Terpopuler
- Kejanggalan LHKPN Andika Perkasa: Harta Tembus Rp198 M, Harga Rumah di Amerika Disebut Tak Masuk Akal
- Marc Klok: Jika Timnas Indonesia Kalah yang Disalahkan Pasti...
- Niat Pamer Skill, Pratama Arhan Diejek: Kalau Ada Pelatih Baru, Lu Nggak Dipakai Han
- Datang ke Acara Ultah Anak Atta Halilintar, Gelagat Baim Wong Disorot: Sama Cewek Pelukan, Sama Cowok Salaman
- Menilik Merek dan Harga Baju Kiano saat Pesta Ulang Tahun Azura, Outfit-nya Jadi Perbincangan Netizen
Pilihan
-
Harga Emas Antam Terbang Tinggi Jelang akhir Pekan, Tembus Rp1.520.000/Gram
-
Dinilai Hina Janda, Ridwan Kamil Kena Semprot Susi Pudjiastuti: Mau Omong Apa?
-
5 HP Samsung Rp 1 Jutaan dengan Kamera 50 MP, Murah Meriah Terbaik November 2024!
-
Profil Sutikno, Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta yang Usul Pajak Kantin Sekolah
-
Tax Amnesty Dianggap Kebijakan Blunder, Berpotensi Picu Moral Hazard?
Terkini
-
Bocah 6 Tahun Ditemukan Tewas di Parit Kubu Raya, Diduga Tenggelam Karena Tidak Bisa Berenang
-
Jual Pacar via MiChat, Pria di Singkawang Ditangkap Polisi
-
Polisi Tangkap Pemasok Daging Sapi Beku Ilegal di Pontianak
-
5 Kuliner Chinese Food Pontianak Wajib Coba: Dari Bakmi Legendaris Hingga Bubur Ikan Otentik
-
Hendak Tawuran, 7 Pelajar di Desa Kapur Diringkus Polisi