SuaraKalbar.id - Seorang gadis berusia 18 tahun di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat mendapat pelecehan seksual oleh empat anak di bawah umur.
Korban berinisial Se itu, dilecehhkan secara bergilir oleh MA (16), HA (15), AS (17) dan RG (17) setelah dia berhubungan badan dengan pacarnya, MR.
Kapolres Ketapang AKBP Wuryantono melalui Kasat Reskrim AKP Primastya menjelaskan, perbuatan tidak senonoh tersebut diketahui terjadi pada Selasa (25/5/2021) sekitar pukul 15.30 Wib.
"Perbuatan ini terjadi di salah satu rumah tersangka di Kecamatan Delta Pawan," jelas Primas.
Keempat anak di bawah umur ini sudah ditetapkan sebagai tersangka. Sementara korban merupakan pacar dari teman para tersangka.
Berdasarkan keterangan korban, kata Primas, bahwa pada Selasa 25 Mei 2021 sekitar pukul 15.00 Wib itu ia mendapat pesan WhatsApp dari MR, pacarnya.
Dalam pesan itu, MR mengajak korban untuk jalan-jalan. Namun korban malah dibawa ke rumah tersangka RG. Sesampai di rumah RG, korban sempat melakukan hubungan badan dengan MR.
Setelah selesai melakukan hubungan badan, MR keluar kamar dan meninggalkan korban sendirian di kamar.
Tak lama kemudian ke empat anak di bawah umur yaitu MA, HA, AS dan RG datang ke rumah tersebut.
Baca Juga: 8 Tempat Wisata di Pontianak Paling Hits, Wajib Dikunjungi Para Pelancong
Mereka kemudian melihat korban di dalam kamar tanpa busana.
"Kedua pelaku yaitu HA dan RG langsung masuk ke dalam kamar. Mereka kemudian melakukan persetubuhan secara paksa kepada korban. Sedangkan pelaku AS dan MA hanya memegang serta meraba di bagian dada dan kaki korban," beber Primas.
Atas kejadian ini, korban melaporkan ke Polres Ketapang. Dari laporan tersebut, anggota Satreskrim Polres Ketapang melakukan serangkaian penyelidikan di lapangan.
"Akhirnya keempat pelaku dapat diamankan di tempat berbeda," jelasnya.
Kedua pelaku yaitu HA dan RG, kata Primas, terancam dengan Pasal 285 KUHPidana yaitu tentang persetubuhan secara paksa atau dengan cara mengancam dan disertai perbuatan cabul.
"Keduanya mendapat ancaman maksimal 12 tahun penjara," tegasnya.
Berita Terkait
-
Siswi SMP Kalideres Diduga Jadi Korban Pelecehan saat Pulang Sekolah, Ini Hasil Temuan Polisi
-
Berobat ke Malaysia, Langkah Gubernur Kalbar Ria Norsan Disorot di Tengah Kabar Pemeriksaan KPK
-
Marak Pelecehan di Transportasi Online, Polda Metro Jaya Imbau Warga Terapkan Jurus 'BERANI'
-
Driver Online Cabuli Penumpang di Jakarta Pusat, Pelaku Positif Sabu
-
Horor Penumpang Taksi Online di Harmoni: Dilecehkan Sopir 'Nyabu' hingga Aksi Berani Korban Melawan
Terpopuler
- Ogah Bayar Tarif Selat Hormuz ke Iran, Singapura: Ingat Selat Malaka Lebih Strategis!
- Harga Minyak Dunia Turun Drastis Usai Pengumuman Gencatan Senjata Perang Iran
- Proyek PSEL Makassar: Investor Akan Gugat Pemkot Makassar Rp2,4 Triliun
- 5 Rekomendasi Tablet Murah dengan Keyboard Bawaan, Jadi Lebih Praktis
- Sepeda Lipat Apa yang Murah dan Awet? Ini 5 Rekomendasi Terbaik untuk Gowes
Pilihan
-
Apartemen Bassura Jadi Markas Vape Narkoba, Wanita Berinisial E Diciduk Bersama Ribuan Barang Bukti!
-
Mendadak Jakarta Blackout Massal: Sempat Dikira Peringatan Hari Bumi, MRT Terganggu
-
Benjamin Netanyahu Resmi Diseret ke Pengadilan Duduk di Kursi Terdakwa
-
Biadab! Israel Bunuh Jurnalis Al Jazeera di Gaza pakai Serangan Drone
-
Iran Tuduh AS-Israel Langgar Kesepakatan, Gencatan Senjata Terancam Batal
Terkini
-
Harga TBS Kelapa Sawit Kalbar April 2026 Tembus Rp3.726 Per Kilogram, Ini Rinciannya
-
Cara Menghilangkan Bekas Luka Gatal dengan Salep Herbal Lokal Khas Suku Dayak, Benarkah Ampuh?
-
Tips Memilih Helm yang Nyaman dan Tidak Bikin Pusing untuk Perjalanan Jauh Trans Kalimantan
-
Dana Hibah Rp15 Miliar Kampus di Singkawang Diusut, Mengapa Sempat Masuk Rekening Pribadi?
-
7 Hal yang Menentukan Harga AC di Pasaran