SuaraKalbar.id - Lama melarikan diri, buronan kasus korupsi diringkus intilijen kejaksaaan tinggi Kalimantan Barat atau Kejati Kalbar di sebuah warung kopi (warkop).
Buronan korupsi tersebut adalah Chandra Maulana yang selama ini masuk daftar pencarian orang (DPO) Kejaksanaan Negeri Sanggau. Chandra tak berkutik diamakan saat berada warkop.
Kepala Kejaksaan Negeri atau Kejari Sanggau Tengku Firdaus mengungkapkan penangkapan itu terjadi Kamis (3/6/2021) sekira pukul 13.00 WIB.
"Lokasinya di salah satu warkop yang terletak di Jalan Merdeka Barat, Kelurahan Tengah, Kecamatan Pontianak kota, Kota Pontianak, Kalbar,” ujarnya seperti dikutip dari Suarakalbar.co.id (jaringan Suara.com).
Chandra Maulana jadi buronan usai tersandung kasus korupsi pembangunan jalan. Tengku Firdaus merangkan Chandra Maulana adalah Subkon dari PT Asria Nurlinda Inti Sejahtera selaku, pelaksana pekerjaan pembangunan jembatan bawang CS Tahun Anggaran 2009.
Chandra Maulana, kata dia, terbukti melakukan tindakan korupsi bersama-sama hingga menyebabkan kerugian negara senilai Rp 238.721.620,27.
"Terpidana terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” sambungnya.
Pada saat itu, Pengadilan Negeri Pontianakmenyatakan terpidana diputus bebas, namun jaksa melakukan kasasi dan menjatuhkan pidana ke terdakwa.
"Berdasarkan Putusan MA No. 1970 K/PID.SUS/2017 tanggal 21 Marei 2018, terdakwa dijatuhi hukuman pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan pidana denda sebesar dua ratus juta rupiah, dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam)," ujar Tengku.
Baca Juga: Sejarah Ratu Plaza, Mal Elit di Era 1980, Tempat Syuting Film Warkop, Hingga Jual DVD
Setelah menerima amar putusan MA pihaknya langsung melakukan eksekusi namun terpidana tidak berada di tempat tinggalnya.
"Terpidana kerap berpindah lokasi sampai akhirnya tim Tangkap Buron (Tabur) berhasil melakukan penangkapan. Dalam penangkapan ini buron atau DPO diharapkan memberikan efek psikologis kapada buron lain agar menyerahkan diri," pungkas Tengku.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 HP Murah Alternatif Redmi Note 15 5G, Spek Tinggi buat Multitasking
- 5 Mobil Toyota Dikenal Paling Jarang Rewel, Ideal untuk Mobil Pertama
- Denada Akhirnya Akui Ressa Anak Kandung, Bongkar Gaya Hidup Hedon di Banyuwangi
- 6 Moisturizer Pencerah Wajah Kusam di Indomaret, Harga di Bawah Rp50 Ribu
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 31 Januari 2026: Buru Gullit 117 OVR dan Voucher Draft Gratis
Pilihan
-
Pintu Langit Dibuka Malam Ini, Jangan Lewatkan 5 Amalan Kunci di Malam Nisfu Syaban
-
Siapa Jeffrey Hendrik yang Ditunjuk Jadi Pjs Dirut BEI?
-
Harga Pertamax Turun Drastis per 1 Februari 2026, Tapi Hanya 6 Daerah Ini
-
Tragis! Bocah 6 Tahun Tewas Jadi Korban Perampokan di Boyolali, Ibunya dalam Kondisi Kritis
-
Pasar Modal Bergejolak, OJK Imbau Investor Rasional di Tengah Mundurnya Dirut BEI
Terkini
-
Sering Gagal? Ini Cara Merebus Kacang Hijau yang Benar dan Matang Merata
-
Pilihan Baju Lebaran Murah Sesuai Tren 2026, Stylish Tanpa Bikin Kantong Jebol
-
BRI Proaktif Salurkan Bantuan dan Dukung Pemulihan Pascabencana di Cisarua
-
BRI Perkuat Kepemimpinan Masa Depan Lewat BRILiaN Future Leader Program 2026
-
Modus Pinjam Motor untuk Melayat, Pria Pontianak Berakhir Ditangkap, Hasilnya Buat Judi Online