SuaraKalbar.id - Lama melarikan diri, buronan kasus korupsi diringkus intilijen kejaksaaan tinggi Kalimantan Barat atau Kejati Kalbar di sebuah warung kopi (warkop).
Buronan korupsi tersebut adalah Chandra Maulana yang selama ini masuk daftar pencarian orang (DPO) Kejaksanaan Negeri Sanggau. Chandra tak berkutik diamakan saat berada warkop.
Kepala Kejaksaan Negeri atau Kejari Sanggau Tengku Firdaus mengungkapkan penangkapan itu terjadi Kamis (3/6/2021) sekira pukul 13.00 WIB.
"Lokasinya di salah satu warkop yang terletak di Jalan Merdeka Barat, Kelurahan Tengah, Kecamatan Pontianak kota, Kota Pontianak, Kalbar,” ujarnya seperti dikutip dari Suarakalbar.co.id (jaringan Suara.com).
Chandra Maulana jadi buronan usai tersandung kasus korupsi pembangunan jalan. Tengku Firdaus merangkan Chandra Maulana adalah Subkon dari PT Asria Nurlinda Inti Sejahtera selaku, pelaksana pekerjaan pembangunan jembatan bawang CS Tahun Anggaran 2009.
Chandra Maulana, kata dia, terbukti melakukan tindakan korupsi bersama-sama hingga menyebabkan kerugian negara senilai Rp 238.721.620,27.
"Terpidana terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” sambungnya.
Pada saat itu, Pengadilan Negeri Pontianakmenyatakan terpidana diputus bebas, namun jaksa melakukan kasasi dan menjatuhkan pidana ke terdakwa.
"Berdasarkan Putusan MA No. 1970 K/PID.SUS/2017 tanggal 21 Marei 2018, terdakwa dijatuhi hukuman pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan pidana denda sebesar dua ratus juta rupiah, dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam)," ujar Tengku.
Baca Juga: Sejarah Ratu Plaza, Mal Elit di Era 1980, Tempat Syuting Film Warkop, Hingga Jual DVD
Setelah menerima amar putusan MA pihaknya langsung melakukan eksekusi namun terpidana tidak berada di tempat tinggalnya.
"Terpidana kerap berpindah lokasi sampai akhirnya tim Tangkap Buron (Tabur) berhasil melakukan penangkapan. Dalam penangkapan ini buron atau DPO diharapkan memberikan efek psikologis kapada buron lain agar menyerahkan diri," pungkas Tengku.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 10 Sunscreen untuk Flek Hitam Terlaris di Shopee yang Bisa Kamu Coba
- Penyerang Klub Belanda Siap Susul Miliano Bela Timnas Indonesia: Ibu Senang Tiap Pulang ke Depok
- Lebih Murah dari Innova Zenix: 5 Mobil 7 Seater Kabin Lega Cocok untuk Liburan Keluarga Akhir Tahun
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 26 Oktober: Raih 18.500 Gems dan Pemain 111-113
- 7 Mobil 8 Seater Termurah untuk Keluarga, MPV hingga SUV Super Nyaman
Pilihan
-
4 HP Memori 256 GB Paling Murah, Cocok untuk Gamer yang Ingin Install Banyak Game
-
Disebut Menteri Berbahaya, Menkeu Purbaya Langsung Skakmat Hasan Nasbi
-
Hasan Nasbi Sebut Menkeu Purbaya Berbahaya, Bisa Lemahkan Pemerintah
-
5 Fakta Kemenangan 2-1 Real Madrid Atas Barcelona: 16 Gol Kylian Mbappe
-
Harga Emas Hari Ini: Galeri 24 dan UBS Sentuh Rp 2,4 Juta di Pegadaian, Antam Nihil!
Terkini
-
KUR BRI: Bukan Sekadar Pinjaman, Tapi Katalis Ekonomi Rakyat
-
5 Link ShopeePay Gratis Paling Dicari, Langsung Klaim Saldo Hingga Rp2,5 Juta!
-
ShopeePay Bagi-Bagi Rejeki Akhir Bulan, Pas Buat Kamu yang Dompetnya Lagi Tipis!
-
ShopeePay Bagi-Bagi Saldo Gratis, Nomor Kamu Termasuk yang Beruntung Hari Ini!
-
Buruan! 5 Link ShopeePay Bagi-Bagi Saldo Gratis, Klaim Sebelum Kehabisan