SuaraKalbar.id - Lama melarikan diri, buronan kasus korupsi diringkus intilijen kejaksaaan tinggi Kalimantan Barat atau Kejati Kalbar di sebuah warung kopi (warkop).
Buronan korupsi tersebut adalah Chandra Maulana yang selama ini masuk daftar pencarian orang (DPO) Kejaksanaan Negeri Sanggau. Chandra tak berkutik diamakan saat berada warkop.
Kepala Kejaksaan Negeri atau Kejari Sanggau Tengku Firdaus mengungkapkan penangkapan itu terjadi Kamis (3/6/2021) sekira pukul 13.00 WIB.
"Lokasinya di salah satu warkop yang terletak di Jalan Merdeka Barat, Kelurahan Tengah, Kecamatan Pontianak kota, Kota Pontianak, Kalbar,” ujarnya seperti dikutip dari Suarakalbar.co.id (jaringan Suara.com).
Baca Juga: Sejarah Ratu Plaza, Mal Elit di Era 1980, Tempat Syuting Film Warkop, Hingga Jual DVD
Chandra Maulana jadi buronan usai tersandung kasus korupsi pembangunan jalan. Tengku Firdaus merangkan Chandra Maulana adalah Subkon dari PT Asria Nurlinda Inti Sejahtera selaku, pelaksana pekerjaan pembangunan jembatan bawang CS Tahun Anggaran 2009.
Chandra Maulana, kata dia, terbukti melakukan tindakan korupsi bersama-sama hingga menyebabkan kerugian negara senilai Rp 238.721.620,27.
"Terpidana terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” sambungnya.
Pada saat itu, Pengadilan Negeri Pontianakmenyatakan terpidana diputus bebas, namun jaksa melakukan kasasi dan menjatuhkan pidana ke terdakwa.
"Berdasarkan Putusan MA No. 1970 K/PID.SUS/2017 tanggal 21 Marei 2018, terdakwa dijatuhi hukuman pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan pidana denda sebesar dua ratus juta rupiah, dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam)," ujar Tengku.
Baca Juga: Dalih Sakit, Plh Sekda DKI Sri Haryati Tak Datang Diperiksa KPK Kasus Korupsi Tanah
Setelah menerima amar putusan MA pihaknya langsung melakukan eksekusi namun terpidana tidak berada di tempat tinggalnya.
"Terpidana kerap berpindah lokasi sampai akhirnya tim Tangkap Buron (Tabur) berhasil melakukan penangkapan. Dalam penangkapan ini buron atau DPO diharapkan memberikan efek psikologis kapada buron lain agar menyerahkan diri," pungkas Tengku.
Berita Terkait
-
Pendidikan Mentereng, Anak Dono Warkop Dibandingkan dengan Putra Jokowi: Ahli Nuklir vs Bagi-bagi Susu
-
Riwayat Pekerjaan Damar Canggih Wicaksono, Anak Dono Warkop Jadi Ahli Nuklir
-
Pendidikan Damar Canggih Wicaksono, Anak Dono Warkop Kini Jadi Ahli Nuklir di Jerman
-
Terkait Korupsi Batu Bara, KPK Sita Uang Rupiah dan Valas di Rumah Ahmad Ali Nasdem
-
Damar Wicaksono Anak Kedua Dono Warkop Jadi Ahli Nuklir di Jerman, Publik: Tetaplah di Luar Negeri
Tag
Terpopuler
- Apa Sanksi Pakai Ijazah Palsu? Razman Arif dan Firdaus Oiwobo Diduga Tak Diakui Universitas Ibnu Chaldun
- Aset Disita gegara Harvey Moeis, Doa Sandra Dewi Terkabul? 'Tuhan Ambil Semua yang Kita Punya...'
- Ragnar Oratmangoen: Saya Mau Keluar dari...
- Ragnar Oratmangoen Tak Nyaman: Saya Mau Kembali ke Belanda
- Bagaimana Nih? Alex Pastoor Cabut Sebulan Sebelum Laga Timnas Indonesia vs Australia dan Bahrain
Pilihan
-
Rusuh Persija vs Persib: Puluhan Orang Jadi Korban, 15 Jakmania, 22 Bobotoh
-
Dukungan Penuh Pemerintah, IKN Tetap Dibangun dengan Skema Alternatif
-
Perjuangan 83 Petani Kutim: Lahan Bertahun-tahun Dikelola, Kini Diklaim Pihak Lain
-
Persija vs Persib Bandung, Ridwan Kamil Dukung Siapa?
-
Jordi Amat Bongkar Dugaan Kasus Pencurian Umur: Delapan Pemain..
Terkini
-
Miris! Bayi 16 Bulan di Kalbar Dicabuli Kakeknya, Pelaku Divonis Bebas?
-
Rp1 Triliun Melayang! Terdakwa Tambang Ilegal Bebas, DPR Soroti Kejati Kalbar
-
Viral Perdebatan Orang Tua Siswa dan Guru SMK Immanuel Pontianak Terkait Warna Sepatu
-
Keji! Santriwati Dianiaya di Kamar Pengasuh Ponpes, Berkas Dilimpahkan ke Pengadilan
-
BRI Disebut Jadi Contoh yang Baik dalam Pemberdayaan UMKM