SuaraKalbar.id - Cara mengurus akta kematian di Pontianak, Kalimantan Barat. Ada sejumlah syarat mengurus akta kematian di Kota Pontianak.
Akta kematian merupakan dokumen yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) sebagai bukti bahwa seseorang sudah dinyatakan meninggal dunia.
Dengan diterbitkannya akta kematian seseorang, maka segala hal yang berhubungan dengan identitas pun terhapus secara permanen, seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK), Kartu Keluarga (KK), dan lain sebagainya.
Akta kematian ini akan dikeluarkan oleh pihak Disdukcapil setelah kerabat keluarga melaporkan kematian yang bersangkutan. Adapun peraturan mengenai penerbitan akta kematian diatur dalam Peraturan Presiden Indonesia Nomor 25 Tahun 2008.
Akta kematian harus dibuat untuk melindungi data-data yang bersangkutan sehingga tidak disalahgunakan oleh orang lain. Dalam melaporkan akta kematian, harus ada beberapa hal yang perlu diperhatikan.
Pertama, setiap kematian yang terjadi harus dilaporkan oleh ketua RT setempat kepada instansi pelaksana paling lambat 30 hari setelah kematian yang bersangkutan.
Selanjutnya, Pejabat Pencatatan Sipil pun akan mencatat pada Register Akta Kematian dan menertibkan Kutipan Akta Kematian.
Apabila terjadi ketidakjelasan keberadaan jasad seseorang, pencatatan dilakukan setelah adanya penetapan pengadilan.
Selain itu, apabila identitas jasad tidak diketahui, pencatatan dilakukan setelah ada keterangan dari kepolisian.
Baca Juga: Nasib Anak Jalanan di Pontianak usai Ditertibkan
Selengkapnya berikut cara dan syarat mengurus akta kematian di Disdukcapil Pontianak.
- Surat Kematian dari Rumah Sakit, Puskesmas, Dokter /Paramedis
- Surat Keterangan Kematian dari RT setempat
- Surat Keterangan Kematian dari Lurah
- Foto Copy KTP dan KK yang meninggal dan Pemohon
- Foto Copy KTP saksi @ 2 orang
- Surat Nikah/Akta Perkawinan yang meninggal (jika ada)
- Akta Kelahiran yang meninggal
- Mengisi formulir pelaporan kematian
Proses kepengurusan akta kematian bisa memakan waktu hingga 14 hari atau dua minggu.
Selain itu, berdasarkan Peraturan Daerah Kota Pontianak Nomor 12 Tahun 2019, seseorang yang mengurus akta kematian tidak dibebankan biaya apapun.
Itulah cara buat kutipan akta kematian di Kota Pontianak.
Kontributor : Sekar Jati
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes, Mohon Maaf Pintu Klub Sudah Ditutup
- Resmi! Thijs Dallinga Pemain Termahal Timnas Indonesia 1 Detik Usai Naturalisasi
- Makin Menguat, Striker Cetak 3 Gol di Serie A Liga Italia Dinaturalisasi Bersama Mauro Zijlstra
- Thijs Dallinga Ogah Bahas Peluang Bela Belanda, Sepakat Perkuat Timnas Indonesia?
- 1 Detik Naturalisasi 9 Pemain Keturunan Ini Harga Pasaran Timnas Indonesia Tembus Rp 1 Triliunan!
Pilihan
-
3 Film Jadi Simbol Perlawanan Terhadap Negara: Lebih dari Sekadar Hiburan
-
OJK Beberkan Fintech Penyumbang Terbanyak Pengaduan Debt Collector Galak
-
Tarif Trump 19% Berlaku 7 Agustus, RI & Thailand Kena 'Diskon' Sama, Singapura Paling Murah!
-
Pemerintah Dunia dan Tenryuubito: Antagonis One Piece yang Pungut Pajak Seenaknya
-
Persija Jakarta Bisa Lampaui Persib di Super League 2025/2026? Eks MU Beri Tanggapan
Terkini
-
Lomba 17-an Agustus Paling Kocak yang Bikin Perut Sakit karena Ketawa
-
Kualitas Udara Buruk, Belajar Tatap Muka di Kubu Raya Dihentikan Sementara
-
Kualitas Udara di Pontianak dan Kubu Raya Buruk, Warga Diimbau Gunakan Masker
-
BRI Perkuat UMKM Lewat Sinergi Holding Ultra Mikro dan Transformasi Bisnis
-
Niat Beli Rumah, Sopir Sayur di Pontianak Jadi Kurir Sabu Malah Berakhir Masuk Bui