SuaraKalbar.id - Cara mengurus akta kematian di Pontianak, Kalimantan Barat. Ada sejumlah syarat mengurus akta kematian di Kota Pontianak.
Akta kematian merupakan dokumen yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) sebagai bukti bahwa seseorang sudah dinyatakan meninggal dunia.
Dengan diterbitkannya akta kematian seseorang, maka segala hal yang berhubungan dengan identitas pun terhapus secara permanen, seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK), Kartu Keluarga (KK), dan lain sebagainya.
Akta kematian ini akan dikeluarkan oleh pihak Disdukcapil setelah kerabat keluarga melaporkan kematian yang bersangkutan. Adapun peraturan mengenai penerbitan akta kematian diatur dalam Peraturan Presiden Indonesia Nomor 25 Tahun 2008.
Akta kematian harus dibuat untuk melindungi data-data yang bersangkutan sehingga tidak disalahgunakan oleh orang lain. Dalam melaporkan akta kematian, harus ada beberapa hal yang perlu diperhatikan.
Pertama, setiap kematian yang terjadi harus dilaporkan oleh ketua RT setempat kepada instansi pelaksana paling lambat 30 hari setelah kematian yang bersangkutan.
Selanjutnya, Pejabat Pencatatan Sipil pun akan mencatat pada Register Akta Kematian dan menertibkan Kutipan Akta Kematian.
Apabila terjadi ketidakjelasan keberadaan jasad seseorang, pencatatan dilakukan setelah adanya penetapan pengadilan.
Selain itu, apabila identitas jasad tidak diketahui, pencatatan dilakukan setelah ada keterangan dari kepolisian.
Baca Juga: Nasib Anak Jalanan di Pontianak usai Ditertibkan
Selengkapnya berikut cara dan syarat mengurus akta kematian di Disdukcapil Pontianak.
- Surat Kematian dari Rumah Sakit, Puskesmas, Dokter /Paramedis
- Surat Keterangan Kematian dari RT setempat
- Surat Keterangan Kematian dari Lurah
- Foto Copy KTP dan KK yang meninggal dan Pemohon
- Foto Copy KTP saksi @ 2 orang
- Surat Nikah/Akta Perkawinan yang meninggal (jika ada)
- Akta Kelahiran yang meninggal
- Mengisi formulir pelaporan kematian
Proses kepengurusan akta kematian bisa memakan waktu hingga 14 hari atau dua minggu.
Selain itu, berdasarkan Peraturan Daerah Kota Pontianak Nomor 12 Tahun 2019, seseorang yang mengurus akta kematian tidak dibebankan biaya apapun.
Itulah cara buat kutipan akta kematian di Kota Pontianak.
Kontributor : Sekar Jati
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Asal-usul Kenapa Semua Pejabat hingga Diplomat Iran Tak Pakai Dasi
- 5 HP Infinix Kamera Beresolusi Tinggi Terbaru 2026 dengan Harga Murah
- 7 Rekomendasi Parfum Lokal Tahan Lama dengan Wangi Musky
- Nyanyi Sambil Rebahan di Aspal, Aksi Ekstrem Pinkan Mambo Cari Nafkah Jadi Omongan
- Penyebab BRImo Sempat Terkendala Pagi Ini, Kini Layanan Pulih Sepenuhnya
Pilihan
-
Diperiksa Kasus Penggelapan Rp2,4 Triliun, Apa Peran Dude Harlino dan Istri di PT DSI?
-
Diguncang Gempa M 7,6, Plafon Gereja Paroki Rumengkor Ambruk Jelang Ibadah Kamis Putih
-
Isak Tangis Pecah di Kulon Progo, Istri Praka Farizal Romadhon Tiba di Rumah Duka
-
Bareskrim Periksa Pasangan Artis Dude Herlino-Alyssa Terkait Skandal Kasus PT DSI Rp2,4 Triliun
-
BREAKING NEWS: Peringatan Dini Tsunami 3, BMKG Minta Evakuasi Warga
Terkini
-
Seleksi Paskibraka 2026 Dibuka, 185 Pelajar Berebut Jadi Pengibar Bendera HUT ke-81 RI
-
Kelebihan Sepatu Lari PUMA NITRO
-
Kebakaran di Nanga Pinoh di Momen Lebaran 2026, Sejumlah Bangunan Hangus Terbakar
-
Waspada! Potensi Hujan Sedang di Kalbar Hingga Akhir Maret 2026
-
Jangan Langsung Dicuci! Ini Cara Merawat Baju Olahraga Agar Tetap Awet dan Tidak Bau