SuaraKalbar.id - Cara mengurus akta kematian di Pontianak, Kalimantan Barat. Ada sejumlah syarat mengurus akta kematian di Kota Pontianak.
Akta kematian merupakan dokumen yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) sebagai bukti bahwa seseorang sudah dinyatakan meninggal dunia.
Dengan diterbitkannya akta kematian seseorang, maka segala hal yang berhubungan dengan identitas pun terhapus secara permanen, seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK), Kartu Keluarga (KK), dan lain sebagainya.
Akta kematian ini akan dikeluarkan oleh pihak Disdukcapil setelah kerabat keluarga melaporkan kematian yang bersangkutan. Adapun peraturan mengenai penerbitan akta kematian diatur dalam Peraturan Presiden Indonesia Nomor 25 Tahun 2008.
Akta kematian harus dibuat untuk melindungi data-data yang bersangkutan sehingga tidak disalahgunakan oleh orang lain. Dalam melaporkan akta kematian, harus ada beberapa hal yang perlu diperhatikan.
Pertama, setiap kematian yang terjadi harus dilaporkan oleh ketua RT setempat kepada instansi pelaksana paling lambat 30 hari setelah kematian yang bersangkutan.
Selanjutnya, Pejabat Pencatatan Sipil pun akan mencatat pada Register Akta Kematian dan menertibkan Kutipan Akta Kematian.
Apabila terjadi ketidakjelasan keberadaan jasad seseorang, pencatatan dilakukan setelah adanya penetapan pengadilan.
Selain itu, apabila identitas jasad tidak diketahui, pencatatan dilakukan setelah ada keterangan dari kepolisian.
Baca Juga: Nasib Anak Jalanan di Pontianak usai Ditertibkan
Selengkapnya berikut cara dan syarat mengurus akta kematian di Disdukcapil Pontianak.
- Surat Kematian dari Rumah Sakit, Puskesmas, Dokter /Paramedis
- Surat Keterangan Kematian dari RT setempat
- Surat Keterangan Kematian dari Lurah
- Foto Copy KTP dan KK yang meninggal dan Pemohon
- Foto Copy KTP saksi @ 2 orang
- Surat Nikah/Akta Perkawinan yang meninggal (jika ada)
- Akta Kelahiran yang meninggal
- Mengisi formulir pelaporan kematian
Proses kepengurusan akta kematian bisa memakan waktu hingga 14 hari atau dua minggu.
Selain itu, berdasarkan Peraturan Daerah Kota Pontianak Nomor 12 Tahun 2019, seseorang yang mengurus akta kematian tidak dibebankan biaya apapun.
Itulah cara buat kutipan akta kematian di Kota Pontianak.
Kontributor : Sekar Jati
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
Pilihan
-
Kemiskinan dan Ketimpangan Ekonomi RI Seperti Lingkaran Setan
-
Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
-
When Botanies Meets Buddies: Sporadies Meramban Bunga Jadi Cerita
-
Ternyata Ini Rahasia Kulit Cerah dan Sehat Gelia Linda
-
Kontras! Mulan Jameela Pede Tenteng Tas Ratusan Juta Saat Ahmad Dhani Usulkan UU Anti Flexing
Terkini
-
Kompak! Puluhan Analis Rekomendasikan Beli Saham BBRI
-
Hingga Agustus 2025, BRI Salurkan KUR Rp114,28 Triliun
-
Mendagri Tito Ajak Warga Siskamling, Publik: yang Maling Uang Rakyat kan Pejabat Negara
-
BRI Cari Wirausaha Tangguh Lewat Program Pengusaha Muda BRILiaN 2025
-
BRI Gelar News Fest 2025, Ajang Jurnalistik Menuju Fellowship Journalism 2026