SuaraKalbar.id - Cara mengurus akta kematian di Pontianak, Kalimantan Barat. Ada sejumlah syarat mengurus akta kematian di Kota Pontianak.
Akta kematian merupakan dokumen yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) sebagai bukti bahwa seseorang sudah dinyatakan meninggal dunia.
Dengan diterbitkannya akta kematian seseorang, maka segala hal yang berhubungan dengan identitas pun terhapus secara permanen, seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK), Kartu Keluarga (KK), dan lain sebagainya.
Akta kematian ini akan dikeluarkan oleh pihak Disdukcapil setelah kerabat keluarga melaporkan kematian yang bersangkutan. Adapun peraturan mengenai penerbitan akta kematian diatur dalam Peraturan Presiden Indonesia Nomor 25 Tahun 2008.
Akta kematian harus dibuat untuk melindungi data-data yang bersangkutan sehingga tidak disalahgunakan oleh orang lain. Dalam melaporkan akta kematian, harus ada beberapa hal yang perlu diperhatikan.
Pertama, setiap kematian yang terjadi harus dilaporkan oleh ketua RT setempat kepada instansi pelaksana paling lambat 30 hari setelah kematian yang bersangkutan.
Selanjutnya, Pejabat Pencatatan Sipil pun akan mencatat pada Register Akta Kematian dan menertibkan Kutipan Akta Kematian.
Apabila terjadi ketidakjelasan keberadaan jasad seseorang, pencatatan dilakukan setelah adanya penetapan pengadilan.
Selain itu, apabila identitas jasad tidak diketahui, pencatatan dilakukan setelah ada keterangan dari kepolisian.
Baca Juga: Nasib Anak Jalanan di Pontianak usai Ditertibkan
Selengkapnya berikut cara dan syarat mengurus akta kematian di Disdukcapil Pontianak.
- Surat Kematian dari Rumah Sakit, Puskesmas, Dokter /Paramedis
- Surat Keterangan Kematian dari RT setempat
- Surat Keterangan Kematian dari Lurah
- Foto Copy KTP dan KK yang meninggal dan Pemohon
- Foto Copy KTP saksi @ 2 orang
- Surat Nikah/Akta Perkawinan yang meninggal (jika ada)
- Akta Kelahiran yang meninggal
- Mengisi formulir pelaporan kematian
Proses kepengurusan akta kematian bisa memakan waktu hingga 14 hari atau dua minggu.
Selain itu, berdasarkan Peraturan Daerah Kota Pontianak Nomor 12 Tahun 2019, seseorang yang mengurus akta kematian tidak dibebankan biaya apapun.
Itulah cara buat kutipan akta kematian di Kota Pontianak.
Kontributor : Sekar Jati
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 30 Wakil Menteri Rangkap Jabatan Jadi Komisaris BUMN, Ini Daftar Namanya
- Petinggi FPI Novel Bamukmin Ditunjuk Jadi Komisaris Hotel Indonesia Natour
- 'Daripada Liburan Mending Melawan', Ibu-ibu di Jogja Geruduk Bundaran UGM Gugat Kebijakan Korup
- Kacamata Cat Eye Cocok untuk Bentuk Wajah Apa? Ini 3 Pilihan dengan Harga Ramah di Kantong
- 5 Sepatu Running Asics Diskon di Sports Station, Potongan Harga hingga 64 Persen
Pilihan
-
Cristiano Ronaldo Umumkan Perpisahan! Piala Dunia 2026 Jadi Panggung Terakhir
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
Terkini
-
BRI dan Danantara Perkuat Transformasi, Dividen Jumbo Capai Rp52,1 Triliun
-
Perkuat Tata Kelola, BRI Terapkan Zero Tolerance untuk Fraud dan Korupsi
-
Baru Keluar dari Warkop, Anggota DPRD Sekadau Tewas usai Bertabrakan dengan Truk Tangki
-
BRI Cetak Wirausaha Baru dari Kalangan PMI, Cirebon Jadi Fokus Program
-
Dana SAL Kembali Ditempatkan, BRI Siap Dorong Akselerasi Ekonomi Nasional Lewat Pembiayaan Produktif