Scroll untuk membaca artikel
Husna Rahmayunita
Rabu, 09 Juni 2021 | 09:57 WIB
Jembatan Landak II, Pontianak, Kalimantan Barat. (Antara)

SuaraKalbar.id - Pemerintah Kota Pontianak kembali menerapkan PPKM Mikro setelah kasus Covid-19 meningkat.

Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM)  skala mikro atau PPKM mikro ini akan diawasi ketat.

Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono mengatakan berdasarkan hasil rapat koordinasi, Tim Satgas Covid-19 Kota akan melakukan sosialisasi kepada masyarakat selama lima hari ke depannya.

"Sosialisasi yang disampaikan adalah penerapan PPKM secara ketat akan diberlakukan selama 14 hari ke depan, dimulai Senin (14/6) pekan depan," ujarnya Selasa (8/6/2021) seperti dikutip dari Antara.

Baca Juga: Satpol PP Pontianak Rusak Ukulele Pengamen, Anang Sentil Jokowi hingga Puan

PPKM Mikro secara ketat dilakukan karena adanya peningkatan kasus Covid-19 terutama yang bergejala.

Begitu juga dengan tingkat hunian di rumah sakit juga sudah di atas 80 persen, kemudian pasien yang meninggal dunia juga semakin mengalami peningkatan.

"Setelah 14 hari penerapan PPKM secara ketat, kami akan evaluasi lagi apakah adakah penurunan kasus atau tidak," sambungnya.

Edi Kamtono mengatakan, selama PPKM Mikro akan diberlakukan pembatasan jam operasional, pencegahan kerumunan serta peningkatan fasilitas kesehatan. Aktivitas warga akan dibatasi hingga pukul 21.00 WIB.

"Sehingga upaya untuk menekan angka penyebaran Covud-19 di Kota Pontianak bisa kita lakukan," ujarnya.

Baca Juga: Wali Kota Pontianak Janji Ganti Ukulele Pengamen yang Dihancurkan Satpol PP

Selain itu, penerapan PPKM secara ketat juga menyasar masyarakat untuk menggunakan masker, terutama pada tempat-tempat keramaian, seperti pasar, acara pertemuan maupun warung-warung kopi.

"Untuk tingkat RT/RW diharapkan bisa menjaga agar tidak ada kegiatan yang menimbulkan keramaian," pungkasnya.

Load More