Scroll untuk membaca artikel
Husna Rahmayunita
Rabu, 09 Juni 2021 | 17:47 WIB
Denny Indrayana. (dok.Kanalkalimantan.com)

SuaraKalbar.id - Denny Indrayana gugat hasil PSU Pilgub Kalsel. Eks Wamenkumham era Presiden SBY belum puas dengan hasilnya.

Denny Indrayana mengklaim masih ada sejumlah pelanggaran meski pemungutan suara ulang (PSU) digelar hari ini, Rabu (9/6/2021).

Oleh karenanya, Denny Indrayana dan Difriadi selaku paslon 02  kembali akan menempuh jalur sengketa ke Mahkamah Konstitusi (MK).

“Kami mencatat beberapa persolaan mendasar yang perlu dikritisi. Masalah ini memang cenderung klise dan berulang. Seperti masalah DPT, masih banyak pemilih yang kehilangan hak pilihnya. Atau secara sengaja tak mendapat undangan,” ujarnya dalam jumpa pers seperti dikutip dari Kanalkalimantan.com (jaringan Suara.com).

Baca Juga: Asfinawati YLBHI: Selamat Tinggal Demokrasi Indonesia, Kita Kembali ke Masa Otoritarian!

Selain itu, Denny mengungkap masih marak politik uang jelang PSU Pilgub Kalsel.

"Kami tak henti hentinya untuk melawan, tapi di lapangan ada gesekan antara yang memberi serangan fajar dengan tim kami yang ingin menjaga tak terjadi transaksi suara. Catatan kritis ini harus kami sampaikan, bahwa perjuangan menjaga pemilu yang jurdil masih hadapi tantangan yang tak mudah,” tegasnya.

Denny juga menyikapi hasil penghitungan sementara PSU Pilgub Kalsel. Ia menyampaikan terima kasih pada pemilih sukarela memberikan dukungan.

"Ini bukti, bahwa menang tanpa politik uang itu bukan hal yang mustahil. Kami menyampaikan terima kasih sebesarnya pada pemilih,” terangnya.

Denny juga mengatakan, setelah mempertimbangkan secara hati hati dan diskusi dengan partai koalisi, relawan, dan tim hukum, dia akan terus memperjuangkan nasib masyarakat Kalsel.

Baca Juga: Jelang PSU Pilgub Kalsel, Kantor Kecamatan Bansel Diserbu Warga

"Kami memilih untuk terus memperjuangkan itu, sampai titik peluh penghabisan. Tentunya tetap dengan cara yang dibenarkan undang-undang," ujar Denny.

Apapun hasilnya nanti, dia menyampaikan maaf kepada warga Kalsel karena harus menunggu putusan MK.

"Ada proses 1 bulan apapun hasilnya akan kita hormati. Dan tidak ada proses lain yang kami lakukan setelah itu,” tegasnya.

Load More