SuaraKalbar.id - Lebaran sudah berlalu, kasus dugaan korupsi pengadaan iPad di DPRD Banjarbaru belum ada titik terang.
Padahal sebelumnya, disebutkan penetapan tersangka akan dilakukan seusai Lebaran. Namun faktanya tidak demikian.
Kejaksaanaa Negeri atau Kejari Banjarbaru belum menetapkan satupun tersangka dalam kasus korupsi tersebut.
Padahal status perkaranya sudah naik ke penyidikan setelah sejumlah alat bukti berupa 30 iPad disita.
Pihak kejaksaan memanggil sebanyak 10 saksi terkait kasus korupsi pengadaan iPad puluhan unit yang menghabiskan dana Rp 582 juta.
Para saksi itu berasal dari Sekretariat DPRD Kota Banjarbaru dan dari luar Sekretariat DPRD.
Kejari Banjarbaru mengklaim pihaknya kesulitan memanggil para saksi.
"Memang untuk pemanggilan saksi kita kesulitan karena saksi yang kita panggil sebagian kadang beralasan sakit, kan kita tidak bisa memaksakan,” ujar Kepala Kejari Banjarbaru Andri Irawan, seperti dikutip dari kanalkalimantan.com (jaringan Suara.com), Kamis (17/6/2021).
Meski begitu, Andri mengaku penetapan tersangka akan dilakukan segera mungkin.
Baca Juga: Pengacara Mark Sungkar Ungkap Kejanggalan usai Sidang Pemeriksaan Saksi
"Sesuai janji kami, dalam waktu yang tidak terlalu lama, kami bisa menetapkan tersangka," ujarnya.
"Namun memang kami mohon maaf tidak bisa terburu-buru karena penetapan tersangka terhadap sebuah kasus korupsi itu harus dengan cermat, adanya alat bukti cukup yang meyakinkan kita, bahwa itu dapat kita tingkatkan ke tingkat berikutnya,” sambungnya.
Ia mengatakan, sejauh Kejari telah melakukan perhitungan kerugian keuangan negara dengan alat bukti yang terkumpul.
"Baru setelah itu kita laksanakan penetapan tersangka," pungkasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
Pilihan
-
Dramatis! Ubed Persembahkan Medali Emas Asian Games 2026 untuk Indonesia
-
Massa Buruh Mulai Padati Thamrin, Andi Gani Pimpin Langsung Aksi Tuntut Keadilan RUU Ketenagakerjaan
-
Bawa Kentongan Hingga Kenakan Topi Caping, Massa Hari Tani Nasional Mulai Padati Depan Gedung DPR
-
Hukuman Lebih Ringan, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Vonis Nadiem Makarim 9 Tahun Penjara
-
Dugaan Keracunan MBG Hantam Batang, 276 Orang Jadi Korban
Terkini
-
Potret Ekonomi Kerakyatan Jadi Tema BRI InFrame 2026
-
BRI Dorong Nasabah Kenali Peluang Investasi Syariah di Tengah Dinamika Pasar
-
Dukung Program 3 Juta Rumah, BRI Perluas Akses KPP dan FLPP Termasuk Bagi Debitur UMKM
-
Fasilitas Terbatas Tak Jadi Halangan, 3 Pelajar Kalbar Sabet 2 Emas 1 Perak
-
BRI Dukung Olahraga dan UMKM, Raih Penghargaan Sports Industry 2026