Scroll untuk membaca artikel
Pebriansyah Ariefana
Kamis, 24 Juni 2021 | 07:22 WIB
ILUSTRASI pasien COVID-19. [Suara.com/Angga Budhiyanto]

SuaraKalbar.id - Warga luar daerah harus punya swab test PCR 24 jam untuk masuk Kalimantan Barat. Sebab pintu-pintu masuk ke Kalimantan Barat kembali diperketat.

Kebijakan ini tidak hanya berlaku untuk jalur transportasi udara. Namun kini juga berlaku untuk transportasi laut.

Sebelumnya, bagi masyarakat yang ingin masuk ke Kalbar melalui transportasi lalu, hanya wajib menunjukkan hasil negatif rapid tes antigen dan atau negatif swab PCR.

Namun, peraturan itu sudah diubah sama seperti untuk penumpang pesawat udara.

Baca Juga: Warga Mempawah Alami Kaku Jari Tangan dan Kaki Habis Vaksin COVID-19

Penumpang kapal laut yang ingin masuk ke Kalbar wajib menunjukan hasil negatif berdasarkan pemeriksaan swab PCR dengan kurun waktu 3 kali 24 jam sejak pengambilan sampel.

"Jadi, surat keterangan negatif swab PCR yang dibawa penumpang kapal ini harus ditunjukkan pada petugas saat bersandar di pelabuhan Kalbar," kata Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Kalbar, dr Harisson, Rabu (23/6/2021).

Intinya, kata Harisson, setiap penumpang kapal laut harus membawa surat keterangan hasil pemeriksaan swab PCR negatif untuk masuk ke wilayah Kalimantan Barat.

"Kalau tidak ada surat PCR negatif, ya jangan ke Kalbar,” tegas Harisson.

Jika kedapatan penumpang kapal laut tidak bisa menunjukan hasil pemeriksaan negatif swab PCR, maka penumpang tersebut dimintanya untuk tidak ke Kalbar.

Baca Juga: BOR di Rumah Sakit Rujukan Covid-19 Kabupaten Malang Merangkak Naik

"Jadi, surat keterangan hasil pemeriksaan swab PCR negatif harus ditunjukkan kepada petugas pada saat keberangkatan di pelabuhan keberangkatan. Kalau tidak ada, ya jangan ke Kalbar,” tegasnya lagi.

Kontributor : Ocsya Ade CP

Load More