SuaraKalbar.id - Warga luar daerah harus punya swab test PCR 24 jam untuk masuk Kalimantan Barat. Sebab pintu-pintu masuk ke Kalimantan Barat kembali diperketat.
Kebijakan ini tidak hanya berlaku untuk jalur transportasi udara. Namun kini juga berlaku untuk transportasi laut.
Sebelumnya, bagi masyarakat yang ingin masuk ke Kalbar melalui transportasi lalu, hanya wajib menunjukkan hasil negatif rapid tes antigen dan atau negatif swab PCR.
Namun, peraturan itu sudah diubah sama seperti untuk penumpang pesawat udara.
Baca Juga: Warga Mempawah Alami Kaku Jari Tangan dan Kaki Habis Vaksin COVID-19
Penumpang kapal laut yang ingin masuk ke Kalbar wajib menunjukan hasil negatif berdasarkan pemeriksaan swab PCR dengan kurun waktu 3 kali 24 jam sejak pengambilan sampel.
"Jadi, surat keterangan negatif swab PCR yang dibawa penumpang kapal ini harus ditunjukkan pada petugas saat bersandar di pelabuhan Kalbar," kata Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Kalbar, dr Harisson, Rabu (23/6/2021).
Intinya, kata Harisson, setiap penumpang kapal laut harus membawa surat keterangan hasil pemeriksaan swab PCR negatif untuk masuk ke wilayah Kalimantan Barat.
"Kalau tidak ada surat PCR negatif, ya jangan ke Kalbar,” tegas Harisson.
Jika kedapatan penumpang kapal laut tidak bisa menunjukan hasil pemeriksaan negatif swab PCR, maka penumpang tersebut dimintanya untuk tidak ke Kalbar.
Baca Juga: BOR di Rumah Sakit Rujukan Covid-19 Kabupaten Malang Merangkak Naik
"Jadi, surat keterangan hasil pemeriksaan swab PCR negatif harus ditunjukkan kepada petugas pada saat keberangkatan di pelabuhan keberangkatan. Kalau tidak ada, ya jangan ke Kalbar,” tegasnya lagi.
Kontributor : Ocsya Ade CP
Berita Terkait
-
Kalimantan Barat Siap Jalankan Proyek Adaptasi dan Mitigasi Iklim hingga 2032
-
Mantan Pejabat Kemenkes Divonis 3 Tahun Penjara, Jaksa KPK Ajukan Banding
-
Pulang dari Mekkah, Jemaah Haji Diminta Waspada dengan Gejala Covid-19
-
Kenali Virus Corona Varian Nimbus: Penularan, Gejala, hingga Pengobatan Covid-19 Terbaru
-
Mengenal Virus Corona Varian Nimbus, Penularan Kasus Melonjak di 13 Negara
Terpopuler
- Istri Menteri UMKM Bukan Pejabat, Diduga Seenaknya Minta Fasilitas Negara untuk Tur Eropa
- 7 Rekomendasi Mobil Bekas MPV 1500cc: Usia 5 Tahun Ada yang Cuma Rp90 Jutaan
- 5 Rekomendasi Pompa Air Terbaik yang Tidak Berisik dan Hemat Listrik
- Diperiksa KPK atas Kasus Korupsi, Berapa Harga Umrah dan Haji di Travel Ustaz Khalid Basalamah?
- 5 AC Portable Mini untuk Kamar Harga Rp300 Ribuan: Lebih Simple, Dinginnya Nampol!
Pilihan
Terkini
-
Surat Perjalanan Istri Menteri UMKM Tuai Sorotan, Maman Abdurrahman Beri Penjelasan ke KPK
-
Pemutihan Pajak Kendaraan di Kalbar Dimulai: Bebas Denda, Diskon Hingga 50%!
-
BRI Komitmen untuk Perkuat Kontribusi terhadap SDGs dengan Berbagai Pencapaian
-
Tangguh Hadapi Persaingan, UMKM Kuliner Binaan BRI Ekspansi ke Pasar Internasional
-
Gandeng CIC Untan, Aston Pontianak Gelar 'Fun Chem 2025', Liburan Seru dan Edukatif untuk Anak-anak