SuaraKalbar.id - Warga luar daerah harus punya swab test PCR 24 jam untuk masuk Kalimantan Barat. Sebab pintu-pintu masuk ke Kalimantan Barat kembali diperketat.
Kebijakan ini tidak hanya berlaku untuk jalur transportasi udara. Namun kini juga berlaku untuk transportasi laut.
Sebelumnya, bagi masyarakat yang ingin masuk ke Kalbar melalui transportasi lalu, hanya wajib menunjukkan hasil negatif rapid tes antigen dan atau negatif swab PCR.
Namun, peraturan itu sudah diubah sama seperti untuk penumpang pesawat udara.
Penumpang kapal laut yang ingin masuk ke Kalbar wajib menunjukan hasil negatif berdasarkan pemeriksaan swab PCR dengan kurun waktu 3 kali 24 jam sejak pengambilan sampel.
"Jadi, surat keterangan negatif swab PCR yang dibawa penumpang kapal ini harus ditunjukkan pada petugas saat bersandar di pelabuhan Kalbar," kata Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Kalbar, dr Harisson, Rabu (23/6/2021).
Intinya, kata Harisson, setiap penumpang kapal laut harus membawa surat keterangan hasil pemeriksaan swab PCR negatif untuk masuk ke wilayah Kalimantan Barat.
"Kalau tidak ada surat PCR negatif, ya jangan ke Kalbar,” tegas Harisson.
Jika kedapatan penumpang kapal laut tidak bisa menunjukan hasil pemeriksaan negatif swab PCR, maka penumpang tersebut dimintanya untuk tidak ke Kalbar.
Baca Juga: Warga Mempawah Alami Kaku Jari Tangan dan Kaki Habis Vaksin COVID-19
"Jadi, surat keterangan hasil pemeriksaan swab PCR negatif harus ditunjukkan kepada petugas pada saat keberangkatan di pelabuhan keberangkatan. Kalau tidak ada, ya jangan ke Kalbar,” tegasnya lagi.
Kontributor : Ocsya Ade CP
Berita Terkait
-
Detik-detik Ustaz Abdul Somad Diadang Warga di Kutai Barat, Ada yang Naik ke Kap Mobil
-
Kejagung Sita Lamborghini hingga Kantor di Kasus Korupsi Izin Tambang Bauksit Kalbar
-
Konflik PT Mayawana Disorot: Kuburan Digusur, Warga Dipidana, Rantai Pasok APRIL Group Dipertanyakan
-
Efek Domino Pandemi Bikin Harga Mobil Bekas Gagal Turun
-
Menkes Pastikan Risiko Ebola di Indonesia Rendah, Penularannya Tak Semudah Covid-19
Terpopuler
- Bedak Wardah Apa yang Cocok untuk Usia 40 Tahun? Ini 5 Rekomendasi Terbaik agar Flawless dan Fresh
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- 7 Statistik Miris Argentina Saat Dipecundangi Spanyol di Final Piala Dunia 2026
- Persib dan Persija Dikabarkan Tak Lolos IPO di Bursa Efek Indonesia
- Perbedaan Eau De Parfum dan Eau De Toilette, Mana yang Sesuai Kebutuhanmu?
Pilihan
-
Laporkan Hotman Paris ke Polda Metro, PWI Ragukan Ketulusan Permohonan Maaf Sang Pengacara
-
Mendukung Working Mom Mengelola Keuangan Keluarga Lebih Efisien dengan AstraPay
-
Usai Nobar Final Piala Dunia, Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Kena OTT KPK
-
Menteri PU Dody Hanggodo Bakal Dicopot Agustus? 'Prabowo Tak Suka Menteri yang Bikin Gaduh'
-
Tersangka Don Ritto Dikawal Rantis Brimob saat Tiba di Kejagung, Emas hingga Brankas Ikut Dibawa
Terkini
-
BRI Perkuat UMKM Eks Pekerja Migran Indonesia Lewat KUR dan Pelatihan Purna Migran
-
Ini Dedikasi Mantri BRI di Sumatera Utara: Menembus Batas Pelosok Demi UMKM Naik Kelas
-
Mari Rayakan HUT ke-70 Danamon di Pontianak dengan Hidangan Serba Rp70 Pakai QRIS D-Bank PRO
-
Kontribusi Pajak BRI Terbesar di Industri Keuangan, Perkuat Dukungan bagi Pembangunan Nasional
-
BRI Tawarkan ORI030 dengan Kupon Tetap Hingga 7,00% per Tahun