SuaraKalbar.id - Pelabuhan Dwikora Pontianak tutup sampai 31 Juli 2021. Peniadaan aktivitas pelayaran di Kalimantan Barat ini berkaitan dengan upaya memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di provinsi itu.
Penutupan ini berdasarkan surat Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan Barat Nomor 553/206/DISHUB-C tanggal 5 Juli 2021 perihal Pembatasan Berlabuh Kapal Penumpang di Pelabuhan Penumpang di Kalimantan Barat.
"Berdasarkan surat itu, maka Pelabuhan Dwikora Pontianak meniadakan pelayanan naik dan turun penumpang sampai tanggal 31 Juli 2021," kata Kasi Lalu Lintas dan Angkutan Laut dan Usaha Kepelabuhanan Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas II Pontianak Mohammad Kendeka Bastari, Rabu (7/7/2021).
Hari ini, merupakan proses naik dan turun penumpang kapal laut terakhir pada masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro di Kota Pontianak.
"Hari ini masih ada dua kapal yang akan masuk. Yakni KM. Bukit Raya operator PT. Pelni dengan pelabuhan asal Serasan dan KM. Dharma Kartika VII operator PT. DLU dengan pelabuhan asal Semarang," jelas Kendeka.
Lanjut dia menjelaskan, peniadaan ini hanya berlaku untuk penumpang orang. Sementara untuk kapal yang mengangkut logistik masih berjalan normal.
"Kegiatan pelayaran kapal di Pelabuhan Dwikora Pontianak dengan muatan logistik masih berjalan secara normal. Hanya peniadaan pelayanan naik dan turun penumpang," tutupnya.
Sementara kondisi Kalimantan Barat secara umumnya sudah masuk ke zona oranye risiko tinggi penyebaran Covid-19. Kota Pontianak dan Kota Singkawang berstatus zona merah.
Sedangkan Kabupaten Kayong Utara dan Kabupaten Ketapang berada dalam zona kuning. Sedangkan 10 kabupaten lainnya zona oranye.
Baca Juga: Rekor Kematian Terbanyak Selama Pandemi, 7 Pasien Covid di Maluku Meninggal dalam Sehari
Kontributor : Ocsya Ade CP
Tag
Berita Terkait
-
Kisah Sukses Zulhaida Sitanggang, Mampu Sulap Sampah Pasar Jadi Usaha Beromzet Jutaan Rupiah
-
Kalbar Masih Dikepung Asap, Beberapa Penerbangan di Bandara Supadio Dibatalkan
-
Kemenhut Bekukan Izin 26 Perusahaan Terkait Karhutla, Bisa Berujung Pidana
-
Jepang Kirim Bantuan Untuk Atasi Karhutla di Kalimantan
-
Gempur Sisa Titik Api, Tim Gabungan Kalbar Targetkan Karhutla Padam 100 Persen
Terpopuler
- Prabowo Mau Gratiskan Pendidikan SD hingga Universitas Negeri, Dananya dari Uang Korupsi
- Viral Foto Duduk Bareng, Terungkap 6 Momen Kedekatan Gubernur Sherly dan Ahmad Luthfi
- Keluarga Masuk Daftar Ahli Waris Sengketa Lahan Sriwedari, Wali Kota Solo Respati Ambil Sikap Tegas!
- Sinopsis Revenge, Drama China Terbaru Lu Yu Xiao dan Zhang Ling He di WeTV
- Gegara Ayam Gongso, 413 Siswa dan Guru SMKN 2 Jogja Diduga Keracunan MBG
Pilihan
-
Emil Audero dan 5 Pemain Tinggalkan Rayo Vallecano
-
WNI 18 Tahun Terancam Hukuman Mati di Malaysia: Ada Barbuk 25 Kg Sabu dan Heroin
-
Akhirnya Buka Suara Usai KPK Usut Korupsi di ATR/BPN, Ini Penjelasan Lengkap Nusron Wahid
-
Pria yang Tendang Perempuan di Senayan City Ditangkap Polisi!
-
Usut Dugaan Korupsi KSO Pertamina EP, Kejagung Geledah Kantor Setda hingga Bapenda Kota Bekasi
Terkini
-
Dukung Program 3 Juta Rumah, BRI Perluas Akses KPP dan FLPP Termasuk Bagi Debitur UMKM
-
Fasilitas Terbatas Tak Jadi Halangan, 3 Pelajar Kalbar Sabet 2 Emas 1 Perak
-
BRI Dukung Olahraga dan UMKM, Raih Penghargaan Sports Industry 2026
-
PN Pontianak Tolak Praperadilan Pamar Lubis, Penyidikan Dugaan Penyerobotan Lahan Berlanjut
-
Belajar Rupiah dari Anak-Anak: Nilainya Berbeda, Bangganya Harus Sama