SuaraKalbar.id - Masjid Raya Mujahidin Pontianak, Kalimantan Barat meniadakan salat Idul Adha 1442 Hijriah yang jatuh pada Selasa (20/7/2021) nanti.
Keputusan ini ditetapkan dengan pertimbangan kondisi penyebaran Covid-19 di Kota Pontianak yang masih tinggi.
“Kami ingin menyampaikan kepada seluruh masyarakat terkait kondisi pandemi Covid-19 di Kota Pontianak. Dengan ini kami sampaikan untuk peniadaan salat Idul Adha 1442 Hijriah di Masjid Raya Mujahidin Pontianak, Kalimantan Barat,” kata Ketua Umum Yayasan Mujahidin Kalbar, Syarif Kamaruzaman, Minggu (18/7/2021).
Kamaruzaman menerangkan, pelarangan salat idul adha diambil dengan memperhatikan Surat Edaran (SE) Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2021.
SE Menteri Agama ini tentang peniadaan sementara peribadatan di tempat ibadah, malam takbiran dan petunjuk teknis pelaksanaan kurban di wilayah Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
Selain itu, juga mengacu pada SE Gubernur Kalbar Nomor 450/275/Kesra tanggal 8 Juli 2021 dan SE Wali Kota Pontianak Nomor 800/23/Setda/2021 8 Juli 2021.
“Berdasarkan surat edaran ini, maka Pengurus Yayasan Mujahidin Kalimantan Barat ingin menyampaikan terkait peniadaan salat Idul Adha 1442 H di Masjid Mujahidin Pontianak,” ungkapnya.
Sebagaimana diketahui, Kota Pontianak masih berstatus zona merah atau risiko tinggi penyebaran Covid-19. Kota Pontianak pun sedang menerapkan PPKM Darutat.
Kendati tak bisa salat Idul Adha di masjid, warga tetap bisa menunaikan ibadah di rumah. Berdasarkan surat bernomor Kep-1440/DP-MUI/VII/2021, Majelis Ulama Indonesia (MUI) menjelaskan tata tata cara shalat Idul Adha 2021 di masa pandemi.
Baca Juga: BREAKING NEWS : Masjid Al Markaz Makassar Tiadakan Salat Idul Adha Tahun Ini
Berikur tata caranya.
- Shalat dimulai dengan menyeru “ash-shalaatu jaami‘ah”, tanpa azan dan iqamah.
- Memulai dengan niat shalat Idul Adha, yang berbunyi:
Usholi sunatan lingidil adha rokataini mustakbilal kiblati ma'mumah lillahi ta'ala (untuk makmum)
Artinya: “Aku berniat shalat sunnah Idul Adha dua rakaat menjadi makmum karena Allah ta'ala.” - Membaca takbiratul ihram (Allahu Akbar) sambil mengangkat kedua tangan.
- Membaca doa iftitah.
- Membaca takbir sebanyak 7 (tujuh) kali (di luar takbiratul ihram) dan di antara takbir itu dianjurkan membaca “Subhaanallaahi wal hamdulillaahi wa laa ilaha illallahu wallaahu akbar.”
- Membaca surah al-Fatihah, dilanjutkan dengan membaca surah yang pendek dari Alquran.
- Ruku, sujud, duduk di antara dua sujud, dan seterusnya hingga berdiri lagi seperti shalat biasa.
- Saat rakaat kedua, sebelum membaca Fatihah, disunnahkan takbir sebanyak 5 kali sambil mengangkat tangan, di luar takbir saat berdiri (takbir qiyam), dan di antara tiap takbir disunnahkan membaca “Subhaanallaahi wal hamdulillaahi wa laa ilaha illallahu wallaahu akbar.”
- Membaca Surah al-Fatihah, diteruskan membaca surah yang pendek dari Alquran.
- Ruku’, sujud, dan seterusnya hingga salam.
Kontributor : Ocsya Ade CP
Berita Terkait
Terpopuler
- Apa Manfaat dari Bedak Marcks? Kenali 5 Fungsi dan Keunggulan Variannya
- Urutan Skincare Pagi Wardah untuk Wajah Cerah Bebas Flek Hitam Usia 40 Tahun
- 7 Moisturizer Mengandung Formula Anti-aging untuk Wajah Kencang dan Awet Muda
- Respons Gibran Terkait Ijazah Dinilai Menyesatkan, Kuliah S1 Tak Otomatis Buktikan Tamat SMA
- Daftar HP RAM 12 GB Memori 512 GB untuk Multitasking, Cek Harga Terbarunya
Pilihan
-
Asap Karhutla Hari Ini Sudah Sampai Jakarta dan Banten!
-
Maruli Simanjuntak Disebut Dilantik Prabowo Jadi Wakil Panglima TNI, Kamis Sore Ini
-
Kompak Berpakaian Dinas Lengkap Sambangi Istana, Perwira Tinggi TNI Siap Dilantik Prabowo
-
Belajar Hadapi Kekeringan dari Romo Kirjito, Mamanen Air Hujan yang Jatuh dari Langit
-
Krisis! Kelangkaan BBM Meluas Tak Hanya Bali, Antrean Berjam-jam
Terkini
-
Agar Akses Berbagai Layanan di Koperasi Desa Makin Mudah, BRI Hadirkan BRILink Agen
-
Orang Utan pun Menyerah Hadapi Karhutla, Akankah Pemerintah Terus Menunggu Hujan?
-
Karhutla Kalbar Berulang, Komnas HAM Telusuri Tanggung Jawab Negara
-
BRI Raih 36 Penghargaan TBCCI 2026, Sabrina Jadi Andalan Layanan Digital
-
Menhut Bidik 6 Perusahaan Lagi soal Karhutla, Siapa yang Terancam Kehilangan Izin Usaha?