SuaraKalbar.id - Mantan Menteri termuda Malaysia Syed Saddiq tersandung kasus dugaan korupsi. Syed Saddiq membela diri dan membantah dirinya korupsi.
Pria yang sempat menjabat sebagai Menteri Pemuda dan Olah Raga Malaysia itu didakwa kasus korupsi senilai Rp 4,1 miliar atau 1,2 juta ringgit terkait dana partai penguasa Pribumi Bersatu (Bersatu).
Dituduh korupsi, Syed Saddiq bereaksi. Sebelum sidang, Rabu (21/7/20201), pria 28 tahun tersebut mengunggah cuitan di akun Twitter pribadinya.
Ia menuding tuduhan tersebut sarat kepentingan politik, terlebih dia kini bersebarangan dengan pemerintah. Menurutnya, kebenaran kelak akan terungkap.
"Berani karena benar. Pada saat-saat seperti inilah saya diingatkan mengapa saya terjun ke politik. Kebenaran akan selalu menang," kata Syed.
"Saya lebih rela masuk mahkamah daripada masuk Perikatan Nasional," sambungnya.
Syed Saddiq dituduh korupsi saat menjabat sebagai ketua organisasi Pemuda Bersatu. Itu terjadi sebelum pemerintahan koalisi Pakatan Harapan yang dipimpin mantan Perdana Menteri Mahathir Mohamad runtuh.
Menyadur Anadolu, Dalam persidangan di Pengadilan Johor Bahru pada Kamis (22/7), pria itu didakwa melanggar Undang-Undang Anti-Pencucian Uang dan UU Anti-Pendanaan Terorisme dan Perbuatan Melanggar Hukum .
Komisi Anti-Korupsi Malaysia mulai melakukan penyelidikan sejak Juni 2020 lalu setelah pria kelahiran 1992 itu melaporkan uang tunai miliknya sebesar 25 ribu ringgit hilang.
Baca Juga: Kapal Malaysia Tangkap Ikan dan Rusak Terumbu Karang, Lawan Petugas Saat Ditangkap
Anggota Parlemen Malaysia dari Partai Muda itu menyampaikan uang tunai yang tersimpan di rumahnya di Petaling Jaya adalah milik dia dan orang tuanya.
Laporan itu lantas berbuntut dengan tuduhan korupsi kepada Syed Saddiq.
Berita Terkait
Terpopuler
Pilihan
-
Dramatis! Ubed Persembahkan Medali Emas Asian Games 2026 untuk Indonesia
-
Massa Buruh Mulai Padati Thamrin, Andi Gani Pimpin Langsung Aksi Tuntut Keadilan RUU Ketenagakerjaan
-
Bawa Kentongan Hingga Kenakan Topi Caping, Massa Hari Tani Nasional Mulai Padati Depan Gedung DPR
-
Hukuman Lebih Ringan, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Vonis Nadiem Makarim 9 Tahun Penjara
-
Dugaan Keracunan MBG Hantam Batang, 276 Orang Jadi Korban
Terkini
-
Potret Ekonomi Kerakyatan Jadi Tema BRI InFrame 2026
-
BRI Dorong Nasabah Kenali Peluang Investasi Syariah di Tengah Dinamika Pasar
-
Dukung Program 3 Juta Rumah, BRI Perluas Akses KPP dan FLPP Termasuk Bagi Debitur UMKM
-
Fasilitas Terbatas Tak Jadi Halangan, 3 Pelajar Kalbar Sabet 2 Emas 1 Perak
-
BRI Dukung Olahraga dan UMKM, Raih Penghargaan Sports Industry 2026