Scroll untuk membaca artikel
Husna Rahmayunita
Jum'at, 23 Juli 2021 | 07:40 WIB
Hotman Paris [Herwanto/Suara.com]

SuaraKalbar.id - Dugaan kartel kremasi jenazah Covid-19 mengemuka belakangan ini. Pengacara kondang Hotman Paris bersuara setelah mendapat laporan terkait biaya kremasi jenazah Covid-19 sampai Rp 80 juta.

Hotman Paris protes lewat media sosial Instagram. Ia menyayangkan di tengah pandemi, keluarga yang berduka malah diminta bayar mahal biaya kremasi.

Ia menyentil rumah duka yang disebut mematok tarif tinggi untuk kremasi hingga meminta pihak berwenang turun tangan. Termutakhir, protes Hotman Paris disorot media asing.

Hal itu diketahui lewat postingan terbaru yang dibagikan sang pengacara, Jumat (23/7/2021). Ia mengunggah bidikan layar artikel media Singapura Straits Times berjudul "Anger as Crematorium Owners hike fees amid rising deaths".

Baca Juga: Usut Kasus Kartel Kremasi Jenazah Covid, Polisi Periksa Pemilik Yayasan Rumah Duka Abadi

Dalam artikel tersebut, dituliskan mengenai kehebohan berita biaya kreamasi Covid-19 mencapai Rp 80 juta di salah satu krematorium di Jakarta Barat. Dimunculkan pula pendapat dan kecaman sejumlah pihak terkait biaya kremasi fantastis tersebut.

Salah satunya disampaikan oleh Hotman Paris yang memberikan tanggapan menohok kepada pihak krematorium.

"Bayangkan jika ibu, anak, suami, istrimu meninggal dan kamu dalam kedaan kekurangan uang selama pandemi, tetapi dipaksa untuk mengeluarkan biaya puluhan juta (untuk kremasi," kata Hotman dalam artikel tersebut.

Postingan Hotman Paris soal kremasi jenazah disorot media asing. (Instagram)

Protesnya sampai menjadi perhatian media asing, Hotman Paris pun buka suara melalui caption unggahannya.

"Posting Ig protes Hotman tentang kremasi telah mendunia dan mendapat tanggapan cepat dari pimpinan Mabes Polri," ungkapnya.

Baca Juga: Soal Kartel Kremasi Jenazah Covid, DPR: Polri Harus Usut, Tak Boleh Ada Ambil Keuntungan!

Warganet pun mengapresiasi Hotman Paris yang telah bersuara akan dugaan kartel kremasih jenazah Covid-19.

Load More