Scroll untuk membaca artikel
Husna Rahmayunita
Jum'at, 23 Juli 2021 | 12:06 WIB
Ilustrasi korupsi (shutterstock)

Kejaksaan Negeri Kapuas Hulu juga mendapatkan barang rampasan negara hasil tindak pidana berupa 2 (dua) mobil dengan merk Toyota Hiace dan Toyota Hilux, yang pada saat ini telah berstatus sebagai barang inventaris Kejaksaan Republik Indonesia.

Load More