SuaraKalbar.id - Kasus korupsi terus diusut Kejaksaan Negeri atau Kejari Kapuas Hulu, Kalimantan Barat. Setidaknya ada tujuh dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) yang tengah diselidiki.
Salah satunya terkait dugaan korupsi pembangunan terminal di Kecamatan Bunut Hilir. Sementara satu kasus sudah masuk putusan pengadilan yakni terkait reboisasi hutan.
Kendati begitu, Kepala Kejaksaan Negeri Kapuas Hulu Eddy Sumarman belum bisa menjelaskan lebih rinci tujuh kasus yang tengah diusut.
"Kami belum bisa menyebutkan secara detail tujuh dugaan Tipikor yang sedang kami selidiki," ujarnya seperti dikutip dari Antara, Jumat (23/7/2021).
Baca Juga: Kapal Tenggelam di Perairan Kalbar, Penyelam Diterjunkan Cari Puluhan Korban
Dia mengatkan hingga Juli 2021, pihaknya menangani delapan kasus Tipikor, satu kasus Tipikor reboisasi sudah ada putusan pengadilan.
"Sedangkan tujuh dugaan Tipikor lagi dalam tahap penyelidikan," sambungnya.
Eddy menyebut satu kasus Tipikor yang sudah mendapatkan putusan Pengadilan Tipikor Pontianak yaitu Reboisasi Tahun Anggaran 2013, dengan tiga orang yang telah terbukti bersalah dan divonis kurungan penjara,.
Ketiganya yaitu Hermawan Salim Direktur PT Pawan Sari Manunggal Hermawan Salim, pelaksana pekerjaan atau Direktur PT Savero Prima Sakti Omarsyah dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Konstantinus Victor.
Selain melakukan eksekusi terhadap terpidana korupsi, Kejari Kapuas Hulu bekerja sama dengan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Pontianak juga telah melaksanakan lelang barang rampasan negara berupa 13 (tiga belas) unit dump truck, 3 (tiga) unit sepeda motor, 46,05 gram emas 21 karat, dan 97,5 gram emas 6 (enam) karat.
Baca Juga: Ratusan Tabung Oksigen Ditimbun, 273 Tabung Masih Isi Langsung Dikirim ke RS
Ada pun uang hasil kegiatan lelang barang rampasan negara yang seluruhnya berjumlah Rp1,85 miliar lebih telah disetorkan oleh Kejaksaan Negeri Kapuas Hulu ke kas negara sebagai Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Kejaksaan Negeri Kapuas Hulu juga mendapatkan barang rampasan negara hasil tindak pidana berupa 2 (dua) mobil dengan merk Toyota Hiace dan Toyota Hilux, yang pada saat ini telah berstatus sebagai barang inventaris Kejaksaan Republik Indonesia.
Berita Terkait
-
KPK Segera Panggil Ridwan Kamil Terkait Kasus Korupsi Bank BJB Rugikan Negara Rp222 M
-
6 Koleksi Mobil Suami Fitrianti Agustinda, Bertambah Selama Periode Korupsi
-
Skandal Kredit Fiktif LPEI Rp11,7 T: KPK Periksa Mantan Direktur, Siapa Saja Debitur Kakapnya?
-
Pendidikan dan Prestasi Mentereng Fitrianti Agustinda, Kini Tersandung Kasus Korupsi
-
Sepakat Bebaskan Ronald Tannur, Hakim PN Surabaya Pakai Istilah Satu Pintu
Terpopuler
- Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan 2025 Jawa Timur, Ada Diskon hingga Bebas Denda!
- Pemain Keturunan Maluku: Berharap Secepat Mungkin Bela Timnas Indonesia
- Marah ke Direksi Bank DKI, Pramono Minta Direktur IT Dipecat hingga Lapor ke Bareskrim
- 10 Transformasi Lisa Mariana, Kini Jadi Korban Body Shaming Usai Muncul ke Publik
- Jawaban Menohok Anak Bungsu Ruben Onsu Kala Sarwendah Diserang di Siaran Langsung
Pilihan
-
Dari Lapangan ke Dapur: Welber Jardim Jatuh Cinta pada Masakan Nusantara
-
Dari Sukoharjo ke Amerika: Harapan Ekspor Rotan Dihantui Kebijakan Kontroversial Donald Trump
-
Sekantong Uang dari Indonesia, Pemain Keturunan: Hati Saya Bilang Iya, tapi...
-
Solusi Pinjaman Tanpa BI Checking, Ini 12 Pinjaman Online dan Bank Rekomendasi
-
Solusi Aktivasi Fitur MFA ASN Digital BKN, ASN dan PPPK Merapat!
Terkini
-
Rute dari Pontianak ke Danau Sentarum Kapuas Hulu, Lengkap dengan Pilihan Transportasi
-
Rute Pontianak ke Singkawang: Jarak, Durasi, hingga Moda Transportasi
-
Pontianak ke Putussibau: Jarak, Waktu Tempuh, dan Pilihan Transportasinya
-
Rumah Kosong Sejak Sebelum Ramadan, Ini Kata Ketua RT soal Keluarga Priguna Anugerah di Pontianak
-
Rumah Dokter PPDS Priguna di Pontianak Tampak Kosong, Ini Kata Tetangga