SuaraKalbar.id - Setelah berstatus PPKM level 3, kekinian Kabupaten Banjarbaru PPKM level 4 lantaraan tingginya kasus Covid-19. Sejumlah aturan pun diterapkan selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Berdasarkan keputusan Pemko setempat, Banjarbaru PPKM level 4 selama sepekan, mulai 26 Juli hingga 8 Agustus 2021. Menyusul kebijakan tersebut, terdapat berbagai aturan yang membatasi mobilitas masyarakat, baik itu kegiatan sosial maupun ekonomi.
Aturan ini telah disepakati dalam apat yang dihadiri seluruh Forkopimda, baik itu Wali Kota Banjarbaru, Wakil Wali Kota, Kapolres, Kepala Kejari, Ketua DPRD, dan Kepala Pengadilan Negeri, Minggu (25/7/2021) malam.
Salah satu poin PPKM Banjarbaru yakni resepsi pernikahan dilarang. Selain itu, sejumlah fasilitas umum tetap boleh dibuka dengan durasi yang telah ditentukan.
Baca Juga: Cek Fakta: Benarkah Rekaman TKA China Pesta Miras di Masa Pandemi?
Selengkapnya berikut aturan lengkap PPKM level 4 di Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan seperti dikutip dari Kanalkalimantan.com (jaringan Suara.com).
1. Pelaksanaan Kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan 100% (seratus persen) Work Form Home (WFH);
2. Kegiatan belajar mengajar dilakukan secara daring/ Online
3. Pelaksanaan kegiatan pada sektor :
a. Esensial seperti keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non penanganan karantina Covid-19, industri orientasi ekspor diberlakukan 50% (lima puluh persen) Work Frome Office (WFO); dan
Baca Juga: Perbedaan PPKM Darurat dan PPKM Level 4
b. Kritikal seperti energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan, minuman dan penunjangnya, petrokimia, semen, objek vital nasional, penanganan bencana proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas besar (listrik dan air), serta industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari diberlakukan 100% (seratus persen) maksimal pekerja bekerja dari kantor dengan wajib menggunakan masker dan menjaga jarak serta menyediakan tempat cuci tangan.
c. Sektor industri ekspor dan penunjang ekspor diberlakukan shift, maksimal 50% (lima puluh persen) dari total pekerja dalam 1 shift, dengan penerapan protokol kesehatan.
4. Pelaksanaan kegiatan konstruksi beroperasi 100% (seratus persen) dengan wajib menggunakan masker dan menjaga jarak.
5. Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan diatur sebagai berikut :
a. tenant yang melayani kebutuhan pokok dan obat-obatan sampai dengan pukul 20.00 WITA
b. Tenant yang melayani food and beverege tidak diperkenankan dine-in dan tidak menyidiakan tempat duduk, hanya boleh take away sampai dengan pukul 20.00 WITA
Berita Terkait
Terpopuler
- Pencipta Lagu Tagih Royalti ke Penyanyi, Armand Maulana: Padahal Dulunya Memohon Dinyanyikan
- Beda Timnas Indonesia dengan China di Mata Pemain Argentina: Mereka Tim yang Buruk
- Riko Simanjuntak Dikeroyok Pemain Persija, Bajunya Hampir Dibuka
- Simon Tahamata Kasih Peringatan Program Naturalisasi Pemain Timnas Indonesia Terancam Gagal
- Ketegaran Najwa Shihab Antar Kepergian Suami Tuai Sorotan: Netizen Sebut Belum Sadar seperti Mimpi
Pilihan
-
Cinta Tak Berbalas! Ciro Alves Ingin Bertahan, Tapi Persib Diam
-
Kronologis Anak Kepsek di Bekasi Pukul Siswa SMP Gegara Kritik Dana PIP
-
LG Mundur, Danantara Investasi di Proyek Baterai Kendaraan Listrik Bareng CATL
-
Profil Pembeli SPBU Shell di Seluruh Indonesia: Citadel dan Sefas
-
Bareskrim Nyatakan Ijazah SMA dan Kuliah Asli, Jokowi: Ya Memang Asli
Terkini
-
Gereja IFLC di Sungai Raya Terbakar, 5 Unit Damkar Dikerahkan
-
Warga Pontianak Rela Antre di Pasar Murah, Ini Daftar 3 Kecamatan yang Bakal dapat Giliran Besok!
-
Industri Ekspor Jawa Barat Tertekan, Pelaku Usaha Desak Solusi Konkret Hadapi Gempuran Tarif AS
-
10 Kampus Favorit di Kalimantan Barat, Ternyata Tak Cuma Ada di Pontianak!
-
Harga Emas Meroket! Ada yang Melonjak Hingga Rp1,9 Juta per Gram, Ini Daftar Lengkapnya