SuaraKalbar.id - Setelah berstatus PPKM level 3, kekinian Kabupaten Banjarbaru PPKM level 4 lantaraan tingginya kasus Covid-19. Sejumlah aturan pun diterapkan selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Berdasarkan keputusan Pemko setempat, Banjarbaru PPKM level 4 selama sepekan, mulai 26 Juli hingga 8 Agustus 2021. Menyusul kebijakan tersebut, terdapat berbagai aturan yang membatasi mobilitas masyarakat, baik itu kegiatan sosial maupun ekonomi.
Aturan ini telah disepakati dalam apat yang dihadiri seluruh Forkopimda, baik itu Wali Kota Banjarbaru, Wakil Wali Kota, Kapolres, Kepala Kejari, Ketua DPRD, dan Kepala Pengadilan Negeri, Minggu (25/7/2021) malam.
Salah satu poin PPKM Banjarbaru yakni resepsi pernikahan dilarang. Selain itu, sejumlah fasilitas umum tetap boleh dibuka dengan durasi yang telah ditentukan.
Selengkapnya berikut aturan lengkap PPKM level 4 di Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan seperti dikutip dari Kanalkalimantan.com (jaringan Suara.com).
1. Pelaksanaan Kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan 100% (seratus persen) Work Form Home (WFH);
2. Kegiatan belajar mengajar dilakukan secara daring/ Online
3. Pelaksanaan kegiatan pada sektor :
a. Esensial seperti keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non penanganan karantina Covid-19, industri orientasi ekspor diberlakukan 50% (lima puluh persen) Work Frome Office (WFO); dan
Baca Juga: Cek Fakta: Benarkah Rekaman TKA China Pesta Miras di Masa Pandemi?
b. Kritikal seperti energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan, minuman dan penunjangnya, petrokimia, semen, objek vital nasional, penanganan bencana proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas besar (listrik dan air), serta industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari diberlakukan 100% (seratus persen) maksimal pekerja bekerja dari kantor dengan wajib menggunakan masker dan menjaga jarak serta menyediakan tempat cuci tangan.
c. Sektor industri ekspor dan penunjang ekspor diberlakukan shift, maksimal 50% (lima puluh persen) dari total pekerja dalam 1 shift, dengan penerapan protokol kesehatan.
4. Pelaksanaan kegiatan konstruksi beroperasi 100% (seratus persen) dengan wajib menggunakan masker dan menjaga jarak.
5. Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan diatur sebagai berikut :
a. tenant yang melayani kebutuhan pokok dan obat-obatan sampai dengan pukul 20.00 WITA
b. Tenant yang melayani food and beverege tidak diperkenankan dine-in dan tidak menyidiakan tempat duduk, hanya boleh take away sampai dengan pukul 20.00 WITA
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 7 Rekomendasi HP RAM 12GB Rp2 Jutaan untuk Multitasking dan Streaming
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- BRI Market Outlook 2026: Disiplin Valuasi dan Rotasi Sektor Menjadi Kunci
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
Terkini
-
Cara Memilih Warna Lipstik Sesuai Undertone Kulit agar Wajah Tampak Cerah
-
Pilihan Bedak Wardah untuk Kulit Sawo Matang agar Wajah Natural dan Tidak Abu-Abu
-
Harga Cabai Rawit di Sambas Makin Pedas, Pasokan Menipis Jadi Penyebab Utama
-
Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
-
4 Sunscreen Remaja Terbaik, Aman dan Ramah Uang Jajan