SuaraKalbar.id - Setelah berstatus PPKM level 3, kekinian Kabupaten Banjarbaru PPKM level 4 lantaraan tingginya kasus Covid-19. Sejumlah aturan pun diterapkan selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Berdasarkan keputusan Pemko setempat, Banjarbaru PPKM level 4 selama sepekan, mulai 26 Juli hingga 8 Agustus 2021. Menyusul kebijakan tersebut, terdapat berbagai aturan yang membatasi mobilitas masyarakat, baik itu kegiatan sosial maupun ekonomi.
Aturan ini telah disepakati dalam apat yang dihadiri seluruh Forkopimda, baik itu Wali Kota Banjarbaru, Wakil Wali Kota, Kapolres, Kepala Kejari, Ketua DPRD, dan Kepala Pengadilan Negeri, Minggu (25/7/2021) malam.
Salah satu poin PPKM Banjarbaru yakni resepsi pernikahan dilarang. Selain itu, sejumlah fasilitas umum tetap boleh dibuka dengan durasi yang telah ditentukan.
Baca Juga: Cek Fakta: Benarkah Rekaman TKA China Pesta Miras di Masa Pandemi?
Selengkapnya berikut aturan lengkap PPKM level 4 di Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan seperti dikutip dari Kanalkalimantan.com (jaringan Suara.com).
1. Pelaksanaan Kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan 100% (seratus persen) Work Form Home (WFH);
2. Kegiatan belajar mengajar dilakukan secara daring/ Online
3. Pelaksanaan kegiatan pada sektor :
a. Esensial seperti keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non penanganan karantina Covid-19, industri orientasi ekspor diberlakukan 50% (lima puluh persen) Work Frome Office (WFO); dan
Baca Juga: Perbedaan PPKM Darurat dan PPKM Level 4
b. Kritikal seperti energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan, minuman dan penunjangnya, petrokimia, semen, objek vital nasional, penanganan bencana proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas besar (listrik dan air), serta industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari diberlakukan 100% (seratus persen) maksimal pekerja bekerja dari kantor dengan wajib menggunakan masker dan menjaga jarak serta menyediakan tempat cuci tangan.
Berita Terkait
-
KSAL Pastikan Peradilan Militer Oknum TNI AL yang Bunuh Jurnalis Juwita Akan Transparan
-
Kronologi Pemerkosaan Jurnalis Juwita Sebelum Dibunuh, Terduga Pelaku Anggota TNI AL
-
Pembunuhan Jurnalis Juwita: Denpom AL Balikpapan Bergerak Cepat, Motif Pembunuhan Masih Misteri
-
Pembunuhan Jurnalis Kalsel: KSAL Jamin Transparansi Proses Hukum Oknum TNI AL
-
Kesaksian Rekan Kerja Jurnalis Juwita Korban Pembunuhan: Orangnya Ceria, Mudah Bergaul
Tag
Terpopuler
- Dedi Mulyadi Sebut Masjid Al Jabbar Dibangun dari Dana Pinjaman, Kini Jadi Perdebatan Publik
- Baru Sekali Bela Timnas Indonesia, Dean James Dibidik Jawara Liga Champions
- Terungkap, Ini Alasan Ruben Onsu Rayakan Idul Fitri dengan "Keluarga" yang Tak Dikenal
- Yamaha NMAX Kalah Ganteng, Mesin Lebih Beringas: Intip Pesona Skuter Premium dari Aprilia
- JakOne Mobile Bank DKI Bermasalah, PSI: Gangguan Ini Menimbulkan Tanda Tanya
Pilihan
-
Hasil Liga Thailand: Bangkok United Menang Berkat Aksi Pratama Arhan
-
Prediksi Madura United vs Persija Jakarta: Jaminan Duel Panas Usai Lebaran!
-
Persib Bandung Menuju Back to Back Juara BRI Liga 1, Ini Jadwal Lengkap di Bulan April
-
Bocoran dari FC Dallas, Maarten Paes Bisa Tampil Lawan China
-
Almere City Surati Pemain untuk Perpanjang Kontrak, Thom Haye Tak Masuk!
Terkini
-
Desa Wunut Bagikan THR dan Jaminan Sosial, Bukti Nyata Inovasi Desa Berkat Program BRI
-
Panduan Jelajah Bukit Kelam: Destinasi Wisata di Sintang yang Menakjubkan
-
Mengenal Tradisi Gawai Dayak: Tempat Liburan Sekaligus Menyelami Budaya Lokal
-
Rute Perjalanan Darat dari Pontianak ke Kapuas Hulu: Apa yang Perlu Kamu Siapkan?
-
Kuliner Khas Kalimantan Barat: 7 Makanan yang Wajib Dicoba Saat Liburan